Mohon tunggu...
BEM FISIP UI 2015
BEM FISIP UI 2015 Mohon Tunggu... -

Kanal media resmi BEM FISIP UI 2015 | Kolaborasi Karya Kita

Selanjutnya

Tutup

Politik

Hak Warga Kota Depok: Sebuah Pengantar dan Upaya Mencari Solusi

19 Juni 2015   22:23 Diperbarui: 20 Juni 2015   02:37 203
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Solusi

Solusi dari berbagai permasalahan yang dimiliki warga Depok adalah partisipasi warga kota sendiri. Seperti David Harvey pernah nyatakan bahwa hak atas kota itu bukanlah sebuah inisiatif atau kerja individu dan kelompok, tapi lebih merupakan inisiatif dan kerja kolektif dari rakyat (Pontoh, 2013). Warga kota Depok harus memiliki ruang untuk berpartisipasi dalam penentuan corak pembangunan yang akan dilaksanakan di Depok. Ruang-ruang politik yang mesti diberikan kepada warga kota di antara lain dapat berupa perencanaan pembangunan, pengaturan pemukiman informal, budgeting partisipatoris, dll.

Kita dapat mencontoh kedaulatan yang dimiliki rakyat dalam mentransformasi pembangunan kota yang sudah terjadi di Brazil. Rakyat Brazil telah merasakan perubahan urban yang dramatis (Brown dan Kristiansen, 2009). Pada tahun 1990-an, gerakan Popular Urban Reform Amandment berhasil mendorong terlaksananya National Urban Reform Forum, dan beberapa kota memberikan warganya kesempatan untuk memuat kebijakan  kotanya sendiri (Rolnik, 2008; Ottolenghi, 2002). Setelah kedaulatan sudah berada di tangan rakyat, lalu apa yang rakyat dapat lakukan?.

Kedaulatan yang dapat direbut oleh rakyat bukanlah hal yang mustahil dan dan hanya menghasilkan sesuatu yang nihil. Di Brazil, rakyat berhasil menciptakan City Statue yang meredifinisi konsep dari kepemilikan lahan, legal paradigma yang menyatakan bahwa sebuah properti mengandung dimensi sosial (Polis, 2008; Fernandes, 2006). Tidak hanya itu, City Statue juga mengatur pemukiman informal dan memberikan ruang politik bagi warga miskin kota untuk berpartisipasi dalam perencanaan pembangunan kota.(Orsorio, 2007; Fernandes, 2006; Solinis, 2006; de Grazia, 2002).

Kedaulatan tersebut tentunya tidak akan dapat diraih dengan sendirinya, namun dibutuhkan perjuangan sosial yang berkembang dari akar rumput dan pemimpin yang amanah. Pemimpin yang amanah ini akan mendorong pergerakan sosial dengan memberikan ruang politik bagi warga kota, seperti yang dilakuan Walikota Porto Alegre, Olivio Dutra, pada tahun 1989 yang mengundang warganya untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan investasi-investasi baru di kotanya.

Pada 9 Desember 2015, kota Depok  akan menyambut Pemilihan Umum Walikota (Pilwalkot) (kabarrakyat.co, 2015). Pada pilwalkot kali ini, diharapkan muncul pemimpin yang amanah dan berintegritas dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan di kota Depok. Kedepannya, banyak hal yang mesti dilakukan walikota dan warganya dalam membangun kota Depok untuk menyelesaikan masalah-masalah dan hak-hak yang tidak didapatkan warga kota. Kota harus menjamin warganya dengan air bersih, sanitasi yang layak, penyaringan limbah, layanan energi dan telekomunikasi, layanan kesehatan, pendidikan, kebutuhan pokok, rekreasi, korespondensi dengan badan publik atau privat, yang berdasarkan kerangka Hak Asasi Manusia (World Charter for the Right of The City, ARTICLE XII no.1).

Secara partikular, menilik kasus penggusuran pedagang Terminal Depok, hak sewa warga kota mesti juga diatur dan dilindungi. Setiap warga kota memiliki hak atas rumah sewa yang dijamin instrumen legal, dan hak untuk terlindung dari pengusiran, perampasan, paksaan pemindahan. Kota harus melindungi penyewa dari pemerasan dan pengusiran paksa, sesuai dengan General Comment N 7 of the United Nations Committee on Economic, Social and Cultural Rights (World Charter for the Right of The City, ARTICLE XIV no. 7). Hak pendidikan menjadi penutup solusi dari kami, menilik kasus penggusuran Sekolah Master. Kota harus membentuk prakondisi untuk mencegah lahirnya tenaga kerja di bawah umur agar anak-anak di kota tersebut dapat menikmati masa kecilnya dan terpenuhi pendidikan dasarnya (World Charter for the Right of The City, ARTICLE XV no.2). Pemerintah kota dan warga kota harus menempatkan pendidikan dalam prioritas pembangunan kota Depok. Menyediakan dan melindungi sekolah-sekolah formal dan informal adalah hal yang sudah semestinya dilakukan di Depok.

Dengan penegakkan World Charter for the Right of The City, warga kota akan mendapatkan hak-hak dasarnya yang selama ini telah menjadi korban pembangunan. Pembangunan kedepannya, dengan dipimpin Walikota yang berintegritas dan partisipasi warga kota langsung, diharapkan dapat sesuai dengan kebutuhan warga kota Depok.

 

Daftar Pustaka

Apinino, R. (2014, Agustus 20). David Harvey, Social Justice and The City (New YorPenyingkiran Kaum Miskin Kota dan Hak Atas Kota. Retrieved from IndoProgress: http://indoprogress.com/2014/08/penyingkiran-kaum-miskin-kota-d

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun