Namun, PPPK bukan merupakan calon Pegawai Negeri Sipil (PNS). Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti proses seleksi calon PNS sesuai ketentuan perundang-undangan. Perbedaan PPPK dengan PNS yaitu jika PNS berhak memperoleh, tunjangan, fasilitas, cuti, dana pensiun, jaminan hari tua, perlindungan, dan pengembangan kompetensi. Sedangkan PPPK tidak.
Daftar Pustaka :
Iqbal. 2020. Gajinya Sama dengan PNS Begini Syarat PPPK untuk Guru Honorer, (Online), (https://www.cnbcindonesia.com/news/20201123182622-4-204035/gajinya- sama-dengan-pns-begini-syarat-pppk-untuk-guru-honorer), diakses 15 Juni 2022.
Mahar Prastiwi. 2022. Tenaga Honorer Dihapus Tahun 2023, Begini Pendapat Pakar Unair, (Online), (https://www.kompas.com/edu/read/2022/06/10/084600271/tenaga-honorer-dihapus-tahun-2023-begini-pendapat-pakar-unair?page=all), diakses 16 Juni 2022.
Sekretariat GTK. 2019. Kemendikbud Lakukan Pendataan Guru Honorer, (Online), (https://gtk.kemdikbud.go.id/read-news/kemendikbud-lakukan-pendataan-guru-honorer), diakses 17 Juni 2022.
Humas Kemdikbud. 2022. Seleksi Satu Juta Guru Honorer untuk PPPK Tetap Utamakan Kompetensi, (Online), (https://setkab.go.id/seleksi-satu-juta-guru-honorer- untuk-pppk-tetap-utamakan-kompetensi/), diakses 17 Juni 2022.
Maya Saputri. 2022. Tenaga Honorer PNS Dihapuskan 2023, Ini Penjelasan MenPANRB, (Online), (https://tirto.id/tenaga-honorer-pns-dihapuskan-2023-ini-penjelasan-menpanrb-gn4i), diakses 17 Juni 2022.
DEPARTEMEN SOSIAL POLITIK
BEMFA MIPA UM 2022