Mengenal Apa itu Tenaga Honorer
Tenaga honorer adalah istilah untuk guru atau pegawai pemerintah yang berada di dalam lingkup pemerintah dengan status kepegawaian Non-PNS. Rekrutmen tenaga honorer tidak diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Hal ini menyebabkan proses rekrutmen tenaga honorer tidak akuntabel dan terstruktur sehingga bisa sewaktu-waktu tenaga honorer direkrut oleh instansi pemerintah daerah tanpa mendapatkan izin Pemerintah Pusat.
Gaji honorer ditentukan oleh instansi atau pejabat pembina yang merekrut karyawan ini berdasarkan alokasi anggaran di satuan kerja, tidak ada aturan khusus yang mengatur besaran gaji honorer yang bekerja di instansi pemerintah. Selain itu, perekrutan dilakukan secara masif. Hal tersebut didasari oleh banyaknya instansi pemerintah yang membutuhkan tambahan pegawai untuk meningkatkan pelayanan publik.
Dasar Hukum
Tenaga honorer jelas dituliskan pada Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, kemudian lahir Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, tenaga honorer diganti dengan istilah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yaitu warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Kemudian perjanjian kerjanya diperjelas melalui PP No. 49/2018 diundangkan pada 28 November 2018, maka pemberlakuan lima tahun tersebut jatuh pada tanggal 28 November 2023 yang mengamanatkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis, yaitu PNS dan PPPK.
Alasan Penghapusan Tenaga HonorerBirokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo telah mengeluarkan surat edaran penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023. Surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 itu telah diundangkan pada 31 Mei 2022.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan ReformasiLangkah kebijakan penghapusan honorer ini merupakan bentuk penataan pekerja di lingkungan instansi pemerintah yang sedari awal sudah salah. Honorer yang bekerja saat ini tidak semuanya bekerja sesuai dengan bidangnya, karena perekrutan tenaga honorer yang cenderung tidak terstruktur.
Tetapi para tenaga honorer khususnya guru tidak perlu khawatir karena pemerintah akan membuka seleksi calon ASN 2021 sebanyak 1.275.387 formasi. Seleksi CASN ini terdiri dari seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Tenaga kontrak atau yang sekarang dikenal Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah pegawai ASN yang bekerja sesuai dengan perjanjian kerja yang ditetapkan. Berdasarkan UU No. 5 Tahun 2015, apabila jangka waktu kontrak habis, maka masa kerja PPPK berakhir atau diperpanjang. Masa perjanjian paling singkat adalah satu tahun.
Rekrutmen PPPK bersifat terbuka dan pengangkatannya berdasarkan kompetensi. Pengangkatan PPPK ini disesuaikan dengan kebutuhan instansi Pemerintah oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dengan perjanjian kerja. Selain masa kontrak, dalam perjanjian kerja juga mencantumkan gaji, tunjangan, dan lain sebagainya.
Namun, PPPK bukan merupakan calon Pegawai Negeri Sipil (PNS). Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti proses seleksi calon PNS sesuai ketentuan perundang-undangan. Perbedaan PPPK dengan PNS yaitu jika PNS berhak memperoleh, tunjangan, fasilitas, cuti, dana pensiun, jaminan hari tua, perlindungan, dan pengembangan kompetensi. Sedangkan PPPK tidak.
Daftar Pustaka :
Iqbal. 2020. Gajinya Sama dengan PNS Begini Syarat PPPK untuk Guru Honorer, (Online), (https://www.cnbcindonesia.com/news/20201123182622-4-204035/gajinya- sama-dengan-pns-begini-syarat-pppk-untuk-guru-honorer), diakses 15 Juni 2022.
Mahar Prastiwi. 2022. Tenaga Honorer Dihapus Tahun 2023, Begini Pendapat Pakar Unair, (Online), (https://www.kompas.com/edu/read/2022/06/10/084600271/tenaga-honorer-dihapus-tahun-2023-begini-pendapat-pakar-unair?page=all), diakses 16 Juni 2022.
Sekretariat GTK. 2019. Kemendikbud Lakukan Pendataan Guru Honorer, (Online), (https://gtk.kemdikbud.go.id/read-news/kemendikbud-lakukan-pendataan-guru-honorer), diakses 17 Juni 2022.
Humas Kemdikbud. 2022. Seleksi Satu Juta Guru Honorer untuk PPPK Tetap Utamakan Kompetensi, (Online), (https://setkab.go.id/seleksi-satu-juta-guru-honorer- untuk-pppk-tetap-utamakan-kompetensi/), diakses 17 Juni 2022.
Maya Saputri. 2022. Tenaga Honorer PNS Dihapuskan 2023, Ini Penjelasan MenPANRB, (Online), (https://tirto.id/tenaga-honorer-pns-dihapuskan-2023-ini-penjelasan-menpanrb-gn4i), diakses 17 Juni 2022.
DEPARTEMEN SOSIAL POLITIK
BEMFA MIPA UM 2022
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H