Mohon tunggu...
Bella Natasya
Bella Natasya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Lampung

Mahasiswa Ilmu Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial Politik Universitas Lampung

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Dampak Jalan Rusak di Lampung terhadap Perekonomian Lokal: Analisis dan Rekomendasi Kebijakan

19 Desember 2024   06:58 Diperbarui: 19 Desember 2024   07:18 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

RINGKASAN EKSEKUTIF

 Kerusakan jalan di Provinsi Lampung telah menjadi masalah besar yang menghambat perkembangan sosial dan ekonomi daerah. Jalan yang rusak, berlubang, dan bergelombang tidak hanya mengganggu kelancaran lalu lintas, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan dan merugikan pengendara, terutama dalam sektor transportasi barang dan distribusi hasil pertanian, perkebunan, dan industri. Berdasarkan data BPS Provinsi Lampung tahun 2022, kondisi jalan di provinsi ini menunjukkan angka yang mengkhawatirkan, dengan sebagian besar jalan kabupaten/kota dalam kondisi rusak berat, yang berdampak negatif pada daya saing ekonomi daerah. Kerusakan jalan memperlambat distribusi barang dan jasa, meningkatkan biaya logistik, dan mengurangi aksesibilitas ke wilayah-wilayah terpencil. Akibatnya, potensi sumber daya alam Lampung, seperti kopi, singkong, karet, dan lada, tidak dapat dimanfaatkan secara optimal. Untuk mengatasi masalah ini, dibutuhkan pengembangan infrastruktur jalan yang lebih baik, dengan melibatkan kerjasama antara pemerintah daerah dan pusat, khususnya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Peningkatan kualitas jalan akan membuka akses yang lebih luas ke daerah-daerah tertinggal, mengurangi biaya produksi, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Perbaikan infrastruktur jalan harus menjadi prioritas dalam kebijakan pembangunan daerah untuk mempercepat pemulihan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan menarik investasi. 

PENDAHULUAN

  Jalan yang rusak di Lampung telah menjadi masalah besar yang sering dikeluhkan oleh penduduk setempat. Banyak jalan raya yang rusak, berlubang, dan bergelombang, sehingga mengganggu arus lalu lintas dan merugikan orang-orang yang menggunakan jalan, terutama mereka yang mengemudikan kendaraan. Selain itu, jalan raya yang rusak juga dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan kerusakan pada kendaraan. Sumber daya alam Lampung yang mencakup pertanian, perkebunan, perikanan, dan pariwisata belum sepenuhnya dimanfaatkan karena kekurangan infrastruktur dan layanan publik. Kelangkaan fasilitas kesehatan yang memadai, akses yang terbatas ke wilayah pedalaman, dan perbaikan infrastruktur transportasi adalah beberapa masalah yang dihadapi provinsi ini.

Sumber daya alam yang melimpah di Provinsi Lampung belum memberikan kontribusi yang optimal pada kesejahteraan masyarakatnya. Untuk meningkatkan daya saing dan kapasitas perekonomian daerah, diperlukan pengembangan infrastruktur untuk meningkatkan konektivitas dan pasokan rantai . Meskipun Lampung memiliki prospek yang luar biasa, IPM dan indikator ekonominya masih rendah. Mulyadi Irsan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung, menyatakan bahwa infrastruktur jalan sangat penting untuk mencapai sasaran pembangunan nasional, terutama untuk memastikan pembangunan yang merata di berbagai wilayah yang memiliki potensi untuk berkembang baik di tingkat regional maupun nasional. mengenali dampak kendaraan bermuatan batu bara berlebihan terhadap kerusakan jalan di Provinsi Lampung.

Kualitas infrastruktur jalan sangat penting untuk kemajuan ekonomi, konektivitas sosial, dan mobilitas masyarakat. Namun, kerusakan jalan yang menghambat kemajuan dan pertumbuhan di Lampung merupakan masalah yang perlu ditangani segera. Jalan yang rusak menyebabkan kemacetan, mengancam keselamatan pengguna jalan, dan memengaruhi ekonomi secara keseluruhan.

Policy brief ini bertujuan untuk mengidentifikasi masalah yang dihadapi Lampung terkait kerusakan jalan serta menyampaikan rekomendasi kebijakan yang tepat untuk mengatasi masalah ini. Diharapkan Lampung dapat memperbaiki infrastruktur jalan, meningkatkan aksesibilitas, dan menciptakan lingkungan yang aman dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat melalui tindakan strategis yang terarah.

DESKRIPSI MASALAH 

 Keadaan infrastruktur di Provinsi Lampung terutama jalan tidak seperti yang diharapkan masyarakat. Banyak jalan yang rusak terus mengganggu aktivitas sosial dan ekonomi, terutama jalan yang menghubungkan daerah seperti peralihan arus barang dan jasa yang menjadi koneksi antar wilayah. Beberapa provinsi di Indonesia terutama Provinsi Lampung, menghadapi masalah infrastruktur yang hampir konstan. Di Lampung, jalan-jalan yang rusak ternyata bukan hanya tanggung jawab pemerintah daerah setempat, tetapi juga tanggung jawab pemerintah pusat, khususnya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Menurut data kondisi jalan dari BPS Provinsi Lampung, panjang jalan di Provinsi Lampung tahun 2022 mencapai 20.766,1 km yang terbagi menjadi 3 yakni jalan nasional, jalan provinsi, dan jalan kabupaten/kota. Panjang jalan nasional mencapai 1.298 km dengan kondisi baik sebesar 27,4 persen (356 km), kondisi sedang sebesar 67,1 persen (871 km), kondisi rusak sebesar 4,6 persen (60 km), dan sisanya kondisi rusak berat 0,9 persen (11 km). Jalan provinsi mencapai 1.693 km dengan kondisi baik mencapai 49,2 persen (833 km), kondisi jalan sedang mencapai 27,7 persen (469 km), kondisi rusak berat sebesar 15,7 persen (269 km) dan sisanya berada pada kondisi rusak sebesar 7,5 persen (127 km). Adapun jalan kabupaten/kota mencapai 17.774 km dengan kondisi rusak berat sebesar 29,3 persen (5.206 km), kondisi baik sebesar 27,1 persen (4.814 km), kondisi sedang sebesar 24,9 persen (4.419 km) dan sisanya kondisi rusak sebesar 18,8 persen (3.335 km).

Salah satu faktor yang mendukung pergerakan barang, jasa, maupun mobilitas orang dari satu wilayah ke wilayah lainnya adalah tersedianya jalan yang berkualitas. Keberadaan jaringan jalan juga berperan penting dalam membuka akses ke daerah-daerah terpencil yang sebelumnya sulit dijangkau melalui pembangunan infrastruktur jalan. Prasarana jalan memiliki fungsi krusial sebagai sarana transportasi yang mendukung pertumbuhan ekonomi. Dengan adanya jalan yang baik, biaya produksi, distribusi, dan pelayanan dapat ditekan sehingga proses tersebut menjadi lebih efektif dan efisien. Selain itu, pembangunan infrastruktur jalan memberikan peluang akses lebih luas ke wilayah-wilayah tertinggal di tingkat kabupaten/kota.

Jalan rusak di Lampung memiliki dampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. Kerusakan infrastruktur jalan menghambat arus distribusi barang dan jasa, terutama hasil pertanian, perkebunan, dan industri yang menjadi komoditas utama Lampung seperti kopi, singkong, karet, dan lada. Distribusi yang terganggu menyebabkan waktu tempuh menjadi lebih lama, biaya transportasi meningkat, serta daya saing produk di pasar menurun. Selain itu, biaya logistik yang tinggi akibat jalan rusak berdampak pada kenaikan harga jual barang yang membebani pelaku usaha dan konsumen. Kondisi ini juga mengurangi minat investor untuk menanamkan modal di Lampung karena aksesibilitas yang buruk menghambat distribusi bahan baku dan hasil produksi. Hal ini berdampak pada lambatnya penciptaan lapangan kerja dan terhambatnya pertumbuhan ekonomi. Sektor pertanian dan perkebunan juga turut merasakan dampaknya karena jalan yang rusak memperlambat distribusi hasil panen, menyebabkan kerugian akibat pembusukan dan penurunan harga jual. Di sektor pariwisata, jalan yang tidak layak mempersulit akses ke destinasi wisata, sehingga menurunkan jumlah kunjungan wisatawan dan berdampak pada pendapatan masyarakat lokal. Selain itu, aktivitas ekonomi masyarakat sehari-hari, seperti mobilitas ke pasar, sekolah, dan tempat kerja, juga terganggu sehingga waktu produktif menjadi terbuang. Efek domino dari jalan rusak ini mempengaruhi hampir seluruh sektor ekonomi di Lampung, memperlambat perputaran ekonomi daerah, dan menekan daya beli masyarakat. Oleh karena itu, perbaikan infrastruktur jalan perlu menjadi prioritas utama dalam kebijakan pembangunan daerah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

REKOMENDASI

1. Peningkatan Anggaran dan Prioritas Alokasi Dana untuk Infrastruktur Jalan

Pemerintah daerah dan pusat perlu meningkatkan alokasi anggaran untuk pemeliharaan dan perbaikan jalan yang rusak. Prioritaskan anggaran untuk jalan-jalan utama yang menghubungkan pusat ekonomi, seperti jalan penghubung antar kabupaten, jalan perkebunan, dan akses menuju pusat-pusat industri.

2. Peningkatan Kualitas dan Ketahanan Infrastruktur Jalan

Pemerintah perlu menetapkan standar yang lebih ketat terkait kualitas jalan, dengan memperhatikan faktor ketahanan terhadap kondisi alam setempat, seperti curah hujan yang tinggi di beberapa wilayah Lampung.

3. Penegakan Regulasi Terhadap Penggunaan Jalan oleh Kendaraan Berat

perlu adanya pengawasan ketat terhadap muatan kendaraan dan penegakan hukum yang lebih tegas. Pemerintah harus memastikan bahwa kendaraan tidak melebihi batas tonase yang dapat menyebabkan kerusakan pada infrastruktur jalan.

4. Peningkatan Koordinasi Antara Pemerintah Pusat dan daerah

 Mengingat kondisi jalan yang tersebar antara jalan nasional, provinsi, dan kabupaten/kota, perlu adanya koordinasi yang lebih baik antara pemerintah pusat dan daerah untuk pemeliharaan dan perbaikan jalan. Pemerintah pusat, melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), harus memberikan dukungan teknis dan pendanaan untuk membantu pemerintah daerah dalam menangani jalan rusak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun