Mohon tunggu...
Bella Natasya
Bella Natasya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Lampung

Mahasiswa Ilmu Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial Politik Universitas Lampung

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Dampak Jalan Rusak di Lampung terhadap Perekonomian Lokal: Analisis dan Rekomendasi Kebijakan

19 Desember 2024   06:58 Diperbarui: 19 Desember 2024   07:18 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

REKOMENDASI

1. Peningkatan Anggaran dan Prioritas Alokasi Dana untuk Infrastruktur Jalan

Pemerintah daerah dan pusat perlu meningkatkan alokasi anggaran untuk pemeliharaan dan perbaikan jalan yang rusak. Prioritaskan anggaran untuk jalan-jalan utama yang menghubungkan pusat ekonomi, seperti jalan penghubung antar kabupaten, jalan perkebunan, dan akses menuju pusat-pusat industri.

2. Peningkatan Kualitas dan Ketahanan Infrastruktur Jalan

Pemerintah perlu menetapkan standar yang lebih ketat terkait kualitas jalan, dengan memperhatikan faktor ketahanan terhadap kondisi alam setempat, seperti curah hujan yang tinggi di beberapa wilayah Lampung.

3. Penegakan Regulasi Terhadap Penggunaan Jalan oleh Kendaraan Berat

perlu adanya pengawasan ketat terhadap muatan kendaraan dan penegakan hukum yang lebih tegas. Pemerintah harus memastikan bahwa kendaraan tidak melebihi batas tonase yang dapat menyebabkan kerusakan pada infrastruktur jalan.

4. Peningkatan Koordinasi Antara Pemerintah Pusat dan daerah

 Mengingat kondisi jalan yang tersebar antara jalan nasional, provinsi, dan kabupaten/kota, perlu adanya koordinasi yang lebih baik antara pemerintah pusat dan daerah untuk pemeliharaan dan perbaikan jalan. Pemerintah pusat, melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), harus memberikan dukungan teknis dan pendanaan untuk membantu pemerintah daerah dalam menangani jalan rusak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun