Hai teman teman kompasiana! Tahukan teman teman Korupsi adalah suatu perilaku yang sangat merugikan dan menghancurkan, di negara Indonesia dari tahun ke tahun kasus korupsi semakin meningkat. Biasanya pelaku dari kasus korupsi ini adalah orang yang memiliki kekuasaan akan wilayah atau negara Indonesia sendiri atau biasanya disebut orang orang besar.Â
Seperti pejabat pemerintahan dan pengusaha pengusaha besar. dengan adanya kekuasaan ini menjadi salah satu faktor para pejabat untuk memiliki kesempatan untuk berkorupsi, kekuasaan yang mereka dapat digunakan untuk memenuhi kepentingan kelompok atau pribadi mereka, hal ini sependapat dengan teori (Arifin et al., 2018) yang menyatakan bahwa korupsi jelas termasuk dalam kategori kejahatan.Â
Pelakunya adalah administrator negara atau pegawai negeri. Pada dasarnya, tindakan penyalahgunaan wewenang publik merugikan negara atau masyarakat dan tindakan yang melanggar hukum. Di beberapa negara ketentuan korupsi juga dapat diterapkan pada individu atau kelompok swasta.Â
Berikut ini adalah serangkaian tindakan korupsi, yaitu pemerasan, penggelapan aset negara di kantor, gratifikasi, suap, menyuap, konflik kepentingan dalam pengadaan, tindakan curang, pelanggaran hukum yang merusak kekayaan nasional atau penyalahgunaan wewenang.Â
Permasalahan korupsi ini masih sulit untuk di berantaskan karena hal tersebut yaitu pelakuya adalah orang elite yang memiliki kekuasaaan. Tahukah teman teman bahwa penyalahgunaan wewenang, tanggung jawab, jabatan atau kedudukan untuk melakukan korupsi, saat ini tindakan kejam seperti korupsi ini tidak hanya dilakukan oleh mereka namun dilakukan juga oleh pegawai negeri yang bergerak juga dalam pendidikan. Jika orang yang berpendidikan saja melalukan tindak pidana korupsi bagaimana dengan yang tidak berpendidikan? Dalam arikel ini kita akan membahas bagaimana penyalahgunaan kekuasaan sebagai dampak terjadinya kasus korupsi bisa terjadi.Â
Di negara Indonesia ini, penyalahgunaan kekuasaan adalah salah satu bentuk kasus korupsi yang paling sering di temukan, perilaku korupsi ini melangggar nilai nilai etika dan hukum yang berlaku, dengan memiliki kekuasaaan hal itu menjadi salah satu factor untuk mendapatkan posisi yang strategis dalam suatu bidang atau organisasi, penyalahgunan kekuasaan juga bias terjadi karena adanya kelemahan dalam hokum dan birokrasi, seperti dalam penelitian yang dilakukan oleh (Yogia et al., 2017) misalnya, dalam peneliian yang dilakukan oleh bagus ryono, dinyatakan bahwa potensi penyalahgunaan kekuasaan tergantung dari karakter pemegang kekuasaan, kondsi kerja yang tidak  baik, gaji yang tidak sesuai atau rendah, dan minimnya sumberdaya manusia yang bias menjadi pendorong bagi pihak yang memiliki kekuasaan untuk menerima suap dan mengayalahgunakan kekuasaannya.
Penyalahgunaan kekuasaan merupakan sesuatu wujud korupsi yang sangat merugikan negeri serta penduduk. Di Indonesia, wujud penyalahgunaan kekuasaan yang sangat universal terjalin merupakan korupsi, suap, serta pelanggaran HAM. Berikut merupakan uraian lebih detail tentang sebagian wujud penyalahgunaan kekuasaan yang sangat kerap terjalin di Indonesia:
1.Korupsi: Korupsi merupakan aksi yang sangat merugikan negeri, di mana pejabat negeri memakai kekuasaannya buat mendapatkan keuntungan individu ataupun menguntungkan kelompok ataupun kalangan tertentu. Korupsi bisa berbentuk pemakaian kekuasaan buat mendapatkan keuntungan individu, mengusik proses keputusan yang balance, ataupun menghancurkan sistem hukum yang berlaku (Safitry, M; Utami, I.W.P; Ilyas, 2021)
2. Suap: Suap merupakan wujud penyalahgunaan kekuasaan yang dicoba dengan membagikan ataupun menerima hadiah ataupun dorongan buat pengaruhi keputusan ataupun aksi pejabat negeri. Suap bisa berbentuk duit, benda, ataupun jasa yang diberikan buat pengaruhi keputusan ataupun aksi pejabat negara.
3.Pelanggaran HAM: Pelanggaran HAM merupakan wujud penyalahgunaan kekuasaan yang melanggar hak asasi manusia, semacam penyalahgunaan kekuasaan digunakan menganiaya ataupun menghakimi seorang. Pelanggaran HAM bisa berbentuk pemakaian kekuasaan  untuk menganiaya ataupun menghakimi seorang, ataupun mengusik kebebasan beragama, berpolitik, ataupun berkeluarga
4.Nepotisme: Nepotisme merupakan wujud penyalahgunaan kekuasaan yang dicoba dengan membagikan keuntungan ataupun posisi kepada saudara dekat. Nepotisme bisa berbentuk pemakaian kekuasaan buat membagikan keuntungan ataupun posisi kepada saudara dekat, ataupun mengusik proses keputusan yang seimbang.
5.Kleptokrasi: Kleptokrasi merupakan wujud penyalahgunaan kekuasaan yang dicoba dengan memakai kekuasaan untuk mendapatkan keuntungan individu. Kleptokrasi bisa berbentuk pemakaian kekuasaan untuk mendapatkan keuntungan individu, mengusik proses keputusan yang balance, ataupun menghancurkan sistem hukum yang berlaku.
6.Kriminalisasi: Kriminalisasi merupakan wujud penyalahgunaan kekuasaan yang dicoba dengan memakai kekuasaan buat mendapatkan keuntungan individu. Kriminalisasi bisa berbentuk pemakaian kekuasaan buat mendapatkan keuntungan individu, mengusik proses keputusan yang balance, ataupun menghancurkan sistem hukum yang berlaku.
7.Penggunaan kekuasaan digunakan untuk mendapatkan keuntungan pribadi: Pemakaian kekuasaan digunakan sebagai alat untuk mendapatkan keuntungan individu merupakan wujud penyalahgunaan kekuasaan yang dicoba dengan memakai kekuasaan buat mendapatkan keuntungan individu. Pemakaian kekuasaan buat mendapatkan keuntungan individu bisa berbentuk pemakaian kekuasaan buat mendapatkan keuntungan individu, mengusik proses keputusan yang balance, ataupun menghancurkan sistem hukum yang berlaku.
8.Penggunaan kekuasaan sebagai mengusik proses keputusan yang seimbang: Pemakaian kekuasaan buat mengusik proses keputusan yang balance merupakan wujud penyalahgunaan kekuasaan yang dicoba dengan memakai kekuasaan buat mengusik proses keputusan yang balance. Pemakaian kekuasaan buat mengusik proses keputusan yang balance bisa berbentuk pemakaian kekuasaan buat mengusik proses keputusan yang balance, menghancurkan sistem hukum yang berlaku, ataupun mendapatkan keuntungan pribadi.
9.Penggunaan kekuasaan sebagai menghancurkan sistem hukum yang berlaku: Pemakaian kekuasaan buat menghancurkan sistem hukum yang berlaku merupakan wujud penyalahgunaan kekuasaan yang dicoba dengan memakai kekuasaan buat menghancurkan sistem hukum yang berlaku. Pemakaian kekuasaan buat menghancurkan sistem hukum yang berlaku bisa berbentuk pemakaian kekuasaan buat mengusik proses keputusan yang balance, mendapatkan keuntungan individu, ataupun menghancurkan sistem hukum yang berlaku.
10.Penggunaan kekuasaan untuk pengaruhi keputusan ataupun aksi pejabat negara: Pemakaian kekuasaan buat pengaruhi keputusan ataupun aksi pejabat negeri merupakan wujud penyalahgunaan kekuasaan yang dicoba dengan memakai kekuasaan buat pengaruhi keputusan ataupun aksi pejabat negeri. Pemakaian kekuasaan buat pengaruhi keputusan ataupun aksi pejabat negeri bisa berbentuk pemakaian kekuasaan buat mendapatkan keuntungan individu, mengusik proses keputusan yang balance, ataupun menghancurkan sistem hukum yang berlaku.Â
Dalam sebagian riset, korupsi sudah ditemui mempunyai akibat yang sangat kurang baik terhadap warga. Misalnya, dalam riset yang dicoba oleh Indonesian Journal of Social and Political Sciences Volume 3, Nomor. 1, April 2022, ditemui kalau korupsi bisa mengganggu diri sendiri, keluarga, kelembagaan, serta negeri dan bangsa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H