Mohon tunggu...
Bella Ima  Fauziyah
Bella Ima Fauziyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Sunan Ampel Surabaya

Mahasiswa aktif UIN Sunan Ampel Surabaya yang memiliki daya tarik terkait isu hukum dan politik, memiliki hobi menciptakan puisi dan artikel opini

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Imunitas Agen Diplomatik dan Tanggung Jawab Negara di Luar Misi Diplomatik Berdasarkan Hukum Internasional

1 Desember 2024   06:56 Diperbarui: 1 Desember 2024   07:28 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

a.Persona Non-Grata (Pasal 9 Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik)

b.Penanggalan hak imunitas (Pasal 32 Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik)

2.Optional Protocol Concerning the Compulsory Settlement of Disputes 1961

a.Arbitrasi (Pasal 2)

b.Konsiliasi (Pasal 3 ayat (1))

c.Mahkamah Internasional (Pasal 1)

Tanggung Jawab Negara Penerima

Negara penerima juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan perlindungan terhadap agen diplomatik, sesuai dengan Pasal 22 dan 29 Konvensi Wina. Meskipun demikian, negara penerima berhak mengambil tindakan tertentu jika agen diplomatik melanggar hukum, seperti:

1.Mengusir agen diplomatik (persona non grata)

2. Mengajukan nota diplomatik kepada negara pengirim untuk meminta klarifikasi atau tindakan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun