a.Persona Non-Grata (Pasal 9 Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik)
b.Penanggalan hak imunitas (Pasal 32 Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik)
2.Optional Protocol Concerning the Compulsory Settlement of Disputes 1961
a.Arbitrasi (Pasal 2)
b.Konsiliasi (Pasal 3 ayat (1))
c.Mahkamah Internasional (Pasal 1)
Tanggung Jawab Negara Penerima
Negara penerima juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan perlindungan terhadap agen diplomatik, sesuai dengan Pasal 22 dan 29 Konvensi Wina. Meskipun demikian, negara penerima berhak mengambil tindakan tertentu jika agen diplomatik melanggar hukum, seperti:
1.Mengusir agen diplomatik (persona non grata)
2. Mengajukan nota diplomatik kepada negara pengirim untuk meminta klarifikasi atau tindakan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H