Mohon tunggu...
Bella Ima  Fauziyah
Bella Ima Fauziyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Sunan Ampel Surabaya

Mahasiswa aktif UIN Sunan Ampel Surabaya yang memiliki daya tarik terkait isu hukum dan politik, memiliki hobi menciptakan puisi dan artikel opini

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Imunitas Kedaulatan Negara : Penyelesaian Sengketa Dalam Mahkamah Internasional

30 November 2024   15:07 Diperbarui: 30 November 2024   15:07 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Konsep Imunitas Negara Dalam Hukum Internasional

Imunitas kedaulatan negara merupakan prinsip hukum internasional yang melindungi negara dari tuntutan hukum di pengadilan asing. Prinsip ini bertujuan untuk menjaga kedaulatan nasional sekaligus menjaga hubungan antar negara dan merupakan salah satu prinsip dasar hukum internasional, memberikan perlindungan kepada negara dari proses hukum di pengadilan asing. Konsep ini tidak hanya penting untuk menjaga kedaulatan negara, tetapi juga untuk menjaga hubungan baik antar negara.

Sejarah kekebalan kedaulatan dimulai pada abad ke-12 di Inggris, di mana sistem feodal menetapkan bahwa raja tidak dapat dipaksa untuk hadir di pengadilan. Prinsip ini dikenal dengan sebutan "Raja Tidak Bisa Melakukan Kesalahan" yang mencerminkan bahwa Raja tidak dapat disalahkan atas tindakan yang diambilnya. Munculnya petisi kepada raja pada abad ke-13 memberikan mekanisme untuk menghindari kekebalan pribadi dari tuntutan. Dengan demikian, konsep tersebut mulai berkembang menjadi pemahaman bahwa penguasa berada di atas hukum. Pandangan mengenai kekebalan kedaulatan berubah secara signifikan pada abad ke-16. Konsepnya bergeser dari kekebalan dari penuntutan ke premis bahwa penguasa tidak boleh berbuat salah. Pemikiran tokoh seperti Thomas Hobbes dan Jean Bodin semakin memperkuat gagasan bahwa raja sebagai pemberi hukum tidak bisa diremehkan oleh rakyat yang diciptakannya. Hal ini menjadi dasar bagi doktrin kekebalan kedaulatan yang kemudian diterima secara luas di negara-negara Anglo-Saxon.

Imunitas negara asing adalah prinsip hukum internasional yang memberikan perlindungan kepada suatu negara dari yurisdiksi pengadilan nasional negara lain. Prinsip ini didasarkan pada asas kesetaraan negara (sovereign equality), yang mengajarkan bahwa satu negara tidak boleh mengadili negara lain karena mereka memiliki status yang sejajar di bawah hukum internasional.

Secara umum, imunitas negara asing dapat dibedakan menjadi dua jenis utama:

1.Imunitas Negara Mutlak (absolute sovereign immunity)

Pada prinsip ini di mana suatu negara tidak bisa menuntut negara lain ke pengadilan negaranya atau bahkan menarik negara-negara asing menjadi pihak dalam proses perkara yang bertentangan dengan kehendak mereka. Hal ini karena setiap negara memiliki wilayah kedaulatannya masing-masing dan negara lain wajib menghargai dan menghormati kedaulatan suatu negara tersebut. Namun pada prinsip ini sering terjadi kontroversi, terutama dalam kasus pelanggaran HAM berat.

Seperti kasus Negara Italia yang pada tahun 2004 menjatuhkan hukuman bersalah kepada Jerman untuk mengganti biaya rugi kepada Luigi Ferrini, salah seorang warga Italia yang sejak tahun 1944 diculik dan dijadikan sebagai pekerja paksa kepada salah satu perusahaan Jerman hingga tahun 1945. Putusan tersebut menuai protes dari negara- negara lain, karena Pengadilan Tingkat Kasasi tersebut dianggap telah menentang ketentuan dari Hukum Kebiasaan Internasional, yakni setiap negara yang berdaulat memiliki kekebalan akan adanya tuntutan yang diajukan oleh warga sipil di Pengadilan Negara lain.

2.Imunitas Negara relatif (restrictive sovereign immunity)

Imunitas terbatas yaitu kebalannya hanya berlaku untuk tindakan yang bersifat publik (acta jure imperii), sementara tindakan bersifat keperdataan atau komersial (acta jure gestionis) dapat diajukan ke pengadilan nasional. Dengan kata lain, kekebalan negara terhadap yurisdiksi negara lain tidak lagi bersifat absolut. Perubahan ini terjadi karena kemunculan perusahaan-perusahaan milik negara yang memonopoli perdagangan internasional, serta berbagai bentuk aktivitas perdagangan yang dilakukan oleh negara. Hal tersebut membawa perubahan signifikan dalam hukum kekebalan negara, seiring dengan semakin intensifnya keterlibatan negara dalam pengawasan ekonomi nasional.

Acta Iuri Imperii dan Acta Iuri Gestionis

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun