Indonesia merupakan salah satu Negara bahari yang mempunyai laut yang cukup luas dengan 2/3 dari wilayah teritori Indonesia merupakan lautan. Indonesia yang 2/3 dari wilayahnya merupakan laut bisa dikatakan bahwa Indonesia merupakan salah satu Negara yang kaya, apalagi didukung dengan potensi yang terkandung di dalam laut Indonesia.
Berdasarkan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, laut Indonesia memiliki banyak potensi diantaranya: Indonesia memiliki potensi perikanan sebesar 32 miliar dolar AS, potensi kekayaan pesisir alami sebesar 56 miliar dolar AS,potensi kekayaan bioteknologi sebesar 40 miliar dolar AS, potensi kekayaan wisata bahari 2 miliar dolar AS, dan potensi pengembangan transportasi laut sebesara 20 miliar dolar AS.
Dengan potensi sebesar itu, seharusnya Indonesia bisa lebih unggul dari Negara lain, dan dapat mendongkrak perekonomian negara hanya dengan memanfaatkan potensi laut yang ada. Namun kenyataannya, hasil perikanan Indonesia masih tertinggal dibanding dengan Negara-negara lain.
Indonesia yang mempunyai potensi perikanan yang cukup melimpah dan laut yang cukup luas ternyata hasil perikanannya masih kalah dengan Negara lain. Contohnya saja China yang hanya mempunyai luas laut 2.287.969 km2 dan panjang pantai 30.017 km mampu memproduksi hasil perikanan sebesar 70.368.028 ton, dan mampu mengekspor 20.336.173 ton.
Hal ini sungguh bertolak belakang dengan Indonesia yang mempunyai luas laut sebesar 6.159.032 km2 dan panjang pantai 95.181 km yang hanya mempunyai produksi perikanan sebesar 15.504.747 ton dan ekspor 4.181.858 ton. Lalu pertanyaannya apa yang sebenarnya terjadi dengan laut Indonesia ini? Kenapa Indonesia yang mempunyai luas laut yang cukup luas ini hanya mempunyai hasil laut yang tergolong rendah?
Rendahnya produksi perikanan Indonesia ternyata dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya adalah, kerusakan lingkungan akibat aktivitas manusia seperti pembuangan limbah dan sampah ke laut, kerusakan ekosistem laut seperti overfishing dan kerusakan terumbu karang, dan aktivitas lain seperti reklamasi yang mempengaruhi kondisi laut Indonesia.
Kerusakan laut merupakan akibat dari aktivitas manusia dalam pemenuhan kebutuhan akan sumberdaya alam sebagai upaya pemenuhan permintaan pasar. Rendahnya prosuksi perikanan tidak hanya disebabkan oleh kerusakan lingkungan namun juga disebabkan oleh pemanfaatan potensi laut yang tidak optimal serta adanya konflik pemanfaatan laut. Pemanfaatan potensi laut Indonesia yang kurang optimal ini juga disebabkan oleh rendahnya dukungan infrastruktur, permodalan, sumber daya manusia yang rendah, kurangnya ilmu pengetahuan dan teknologi terutama terkait perikanan dan kelautan, dan kurangnya kelembagaan terhadap sektor kelautan.
Faktor-faktor penyebab rendahnya produksi perikanan Indonesia serta terjadinya kerusakan lingkungan dapat diminimalkan yaitu dengan menerapkan Rencana Tata Ruang Luat/ Rencana Zonasi dan mematuhi dasar hukum yang berlaku. Berdasarkan UU No. 27 Tahun 2007 pasal 1, rencana zonasi adalah rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya tiap-tiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan struktural dan pola ruang pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin.
Rencana zonasi diperlukan karena kebutuhan manusia akan sumberdaya alam termasuk dari laut semakin meningkat, disisi lain sumberdaya laut tidak dapat mengejar tingginya tuntutan tersebut. Selain itu laut dianggap “milik bersama” atau open access yang menyebabkan pihak lain ingin mengambil manfaat sebesar-besarnya yang mengakibatkan pemanfaatan sumber daya laut yang berlebihan, adanya mekanisme pasar juga menyebabkan sumber daya laut yang tidak dapat dinilai dengan uang akan kalah bersaing dalam ruang laut.
Dalam rencana tata ruang laut atau rencana zonasi membawa keuntungan dalam bidang ekonomin, lingkungan, keuntungan sosial budaya, dan keuntungan strategis. Keuntungan dalam bidang ekonomi diantaranya adalah: dengan adanya rencana zonasi dapat memfasilitasi percepatan pertumbuhan ekonomi wilayah dengan memberikan kepastian hukum bagi kegiatan di perairan laut, dapat membantu untuk mengidentifikasi daerah-daerah yang sesuai untuk dimanfaatkan, serta untuk mendorong pemanfaatan ruang dan sumberdaya laut dan pesisir dengan efisien.
Dalam bidang lingkungan dapat memberi keuntungan seperti dapat mengurangi dampat negatuf dari pemanfaatan pesisir, mengidentifikasi daerah-daerah yang penting secara ekologi dan kelangsungan kehidupa habitat laut dan pesisir , menjamin ruang laut untuk keaenekaragaman hayati dan konservasi hayati. Dalam bidang sosial budaya memberi keuntungan yaitu sebagai pendorong masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan dan keterlibatan dalam proses perencanaan, serta melindungi ruang yang secara turun temurun dimanfaatkan untuk kepentingan sosial budaya masyarakat .
Sedangkan keuntungan strategisnya adalah mengurangi konflik pemanfaatan ruang baik antara pemanfaatan yang tidak kompatibel maupun ketimpangan antara pemanfaatan manusia dengan kelestarian lingkungan alam, memberikan landasan bagi pengambilan kebijakan pemanfaatan sumberdaya, seta mengakomodir kepentingan nasional seperti pengembangan energy alternative terbarukan dan untuk pertahanan.
Produksi perikanan akan meningkat jika diimbangi dengan kondisi laut dan pesisir yang semakin membaik, ruang laut yang bebas dari pencemaran, ruang laut dengan ekosistem yang terjaga, dan terjaganya segala biodiversitas. Selain dipengaruhi oleh kondisi lingkungan produksi perikanan juga dipengaruhi manajemen pemanfaatan sumberdaya laut yang baik dan sesuai dengan ketersediaan ruang laut.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa untuk memaksimalkan potensi kekayaan laut Indonesia dapat dilakukan dengan menetapkan rencana ruang laut dan zonasi yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi ruang laut yang direncanakan. Dalam perencanaan ruang laut alangkah baiknya jika memperhatikan kearifan lokal dan budaya yang ada di wilayah tersebut, serta melibatkan masyarakat dalam perencanaanya. Sehingga tidak terjadi ketimpang tindihan antara masyarakat dengan perencanaan yang telah ditetapkan. Selain itu jika melibatkan masyarakat setempat dalam proses perencanannya maka masyarakat akan merasa berkewajiban untuk menjaga ruang laut tersebut.
Namun tidak berhenti sampai disini dalam menjaga ruang laut juga dibutuhkan payung hukum yang melindunginya. Contohnya saja menetapkan hukum yang melindungi ruang laut dari kegiatan pertambangan, pembuangan limbah, aktivitas pelayaran, pariwisata, dll. Dalam penetapan payung hukum tentunya harus diikuti dengan ketaatan terhadap hukum yang ada. Selain kedua langkah tersebut tentu juga harus diimbangi dengan infrastruktur yang sesuai dengan kebutuhan untuk menunjang ruang laut tersebut. Dengan ditetapkan nya rencana tata ruang yang sesuai dengan wilayah perencanaan serta payung hukum yang sesuai diharapkan tentunya harus diikuti dengan ketaatan terhadap perencanaan serta aturan yang ada dalam pemanfaatan ruang laut.
Serta perlunya pencerdasan kepada masyarakat dan pihak-pihak yang berkepentingan terkait perencanaan yang berlaku dan payung hukum yang melindunginya dengan penerapan sanksi yang cukup berat jika terjadi pelanggaran. Dengan adanya perencanaan, infrastruktur yang memadai, serta aturan yang berlaku diharapkan dapat menciptakan ruang laut dengan kondisi lingkungan, ekosistem yang terjaga dengan diikuti potensi laut dan hasil yang melimpah dengan peningkatan perekonomian.
Selain memanfaatkan hasil laut yang melimpah untuk meningkatkan perekonomian perlu adanya inovasi baru dalam penjualan hasil laut yang ada, yaitu dengan penjualan dengan proses pengolahan atau packagingyang baik sehingga mempunyai nilai ekonomi yang mampu bersaing dengan Negara-negara lain yang mempunyai perekonomian yang tinggi dalam hasil lautnya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI