Mohon tunggu...
Belfa Yulita Nur Asifah
Belfa Yulita Nur Asifah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

NIM: 43122010161 Fakultas: Ekonomi dan Bisnis Program Studi: Manajemen Dosen Pengampu: Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kasus Meikarta dalam Sudut Pandang Etika Bisnis

28 Mei 2023   17:25 Diperbarui: 28 Mei 2023   17:25 659
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

            Selain itu, Komunitas Peduli Konsumen Meikarta mendesak parlemen untuk mengagendakan sidang sebagai tindak lanjut dari berbagai sidang sebelumnya Komisi III dan Komisi XI juga sudah mendapat informasi dari Komisi V. DPR bisa saja membentuk panitia khusus (pansus) proyek Meikarta untuk mengatasi masalah tersebut.

            Sambil menunggu sidang dimulai, para konsumen proyek Meikarta masih bekerja sama dengan sekretariat Komisi terkait di DPR. Jika mereka harus menanggapi seruan untuk bertindak, konsumen juga berkomunikasi dengan pengacara.

            PT Lippo Cikarang juga menyoroti masalah penawaran relokasi kompensasi kepada pengguna proyek Meikarta. Menurut informasi dari MSU, Veronika juga menyatakan pembeli yang berminat dan ingin membeli apartemen yang sudah tersedia atau bisa tersedia lebih cepat diberikan pilihan untuk membayar relokasi.

            Mengutip dari Kompas.com, Fitrah Nur, Direktur Perumahan Rakyat dan Komersial Kementerian PUPR, merekomendasikan pelanggan proyek Meikarta untuk segera menghubungi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) untuk melaporkan permasalahannya. Mediasi merupakan salah satu bentuk alternatif penyelesaian sengketa (BPSK) yang dilakukan di luar pengadilan. Tujuan BPKN adalah untuk menjawab dinamika dan tuntutan perlindungan konsumen yang terus berkembang di masyarakat.

            Selain itu, kedua organisasi ini akan bekerja sama dengan pemerintah daerah (pemda) yang memberikan izin untuk pengembangan proyek properti terkait.

            Namun pemerintah berjanji akan segera menindak jika Kementerian PUPR menerima pengaduan konsumen terkait proyek Meikarta dan meminta catatan resmi seperti Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan bukti pembayaran lainnya. Agar pemerintah bisa membantu mencari bagaimana solusinya, kronologisnya bisa dilacak dengan jelas dan tepat dari catatan-catatan itu.

            Konflik properti yang melibatkan pelanggan dan pengembang tidak jarang terjadi. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) sebelumnya menyoroti ada 25 pengembang yang menerima pengaduan dari kliennya pada 2021. Maka dari itu, dapat ditegaskan kembali bahwa para pihak pemangku kepentingan di sektor property agar taat dan menjalankan regulasi-regulasi yang sudah ditetapkan. Tidak hanya ditujukan kepada pengembang, tetapi juga pemda yang mengeluarkan perizinan proyek property.

            Untuk saat ini, sudah terdapat Peraturan Pemerintah (PP) 12 Tahun tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomo 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta PP Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun.

            BPKN akan terus menjaga konsumen dan memastikan kejelasan hukum sesuai dengan misi UUPK dan Pasal 4, khususnya pada saat konsumen bertransaksi untuk memperoleh barang atau jasa: terjadi kerugian dalam transaksi jual beli.

            Hak untuk memperoleh barang dan jasa yang layak, khususnya bahwa konsumen berhak untuk menerima barang dan jasa sesuai dengan perjanjian tertulis dan hak untuk memperoleh informasi yang akurat tentang semua hal yang relevan. Misalnya, sangat penting bagi konsumen untuk mempelajari informasi apa yang relevan dengan produk yang mereka beli. Merupakan pelanggaran hukum bagi produsen untuk menyembunyikan atau menghilangkan informasi tentang barang atau jasa mereka.

            Proyek Meikarta tidak boleh ditangani pemerintah secara diam-diam. Mengingat bahwa pemerintah memberikan otorisasi untuk proyek Meikarta, bagaimana pemerintah pusat dan daerah dapat menerima pertanggungjawaban.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun