Maraknya pembangunan yang terjadi di Indonesia akhir-akhir ini sudah banyak menjadi perbincangan umum. Terutama pembangunan infrastruktur yang saat ini sedang  berkembang pesat di masa pemerintahan Presiden Jokowi. Infrastruktur merupakan salah satu sektor yang terus didorong agar bangsa Indonesia mampu meningkatkan daya saingnya dengan bangsa-bangsa asing yang sudah lebih dulu melaksanakan pembangunan infrastuktur di negaranya masing-masing.
Pembangunan yang dilakukan secara terus-menerus tersebut ternyata memberikan peranan yang sangat penting untuk melajukan pertumbuhan ekonomi di Indonesia, baik di tingkat nasional maupun daerah, menurunkan angka pengangguran, memberantas kemiskinan serta tentunya memajukan kesejahteraan rakyat.Â
Oleh karena itu, pemerintah beritikad untuk terus mengembangkan pembangunan infrastruktur, sebab kesiapan infrastruktur yang pantas adalah hal yang sangat krusial guna mendukung kegiatan ekonomi maupun pertumbuhan dunia usaha.
Banyaknya jumlah investor-investor yang secara besar-besaran melakukan pembangunan dan pengembangan infrastruktur, baik itu investor dalam negeri maupun investor asing, mereka seperti sedang berkompetisi menanamkan modal mereka untuk pembangunan infrastruktur di Indonesia.
Para investor baik investor lokal maupun investor asing memiliki pemikiran bahwa mereka berpeluang untuk mendapatkan keuntungan atau profit, serta para investor juga akan mendapatkan keuntungan untuk berbagi manfaat untuk kemajuan pada suatu daerah tersebut. Misalnya, membantu memeratakan pertumbuhan ekonomi, memeratakan pembangunan sertaa menciptakan lapangan kerja bagi pengangguran.
Namun, nominal yang ditanamkan sebagai modal oleh para investor dengan jumlah yang tidak sedikit, membuat peluang terjadinya korupsi pada pembangunan tersebut besar. Akibatnya, pembangunan infrastruktur tersebut tidak terlaksana dengan semaksimal mungkin dan sebagaimana semestinya.Â
Berbagai hal kerap menjadi faktor utama yang mendorong munculnya tindakan korupsi, seperti dengan adanya kesempatan atau adanya system di dalam manajemen perusahaan tersebut yang mempermudah peluang korupsi itu untuk dilakukan. Dan umumnya, korupsi itu sendiri banyak dilakukan oleh oknum-oknum internal proyek tersebut.
Kata korupsi berasal dari bahasa latin corruption atau corruptus. Corruptio memiliki arti beragam, antara lain yaitu tindakan merusak atau menghancurkan. Corruptio juga dapat diartikan sebagai kebusukan, keburukan, ketidakjujuran, kebejatan, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian,serta kata-kata atau ucapan yang menghina atau memfitnah.
Istilah corruptio diserap menjadi kata corruption dalam bahasa Inggris dan kata corruptie dalam bahasa Belanda. Dalam bahasa Belanda, corruptie diterjemahkan sebagai korupsi dalam bahasa Indonesia. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendefinisikan korupsi sebagai pencurian atau penyalahgunaan keuangan publik (oleh perusahaan, yayasan, dan lain-lain) untuk keuntungan diri sendiri atau orang lain.
Indonesia telah mengkategorikan korupsi ke dalam 7 bentuk dasar melalui UU No. 31 Tahun 1999, yang direvisi menjadi UU No. 20 Tahun 2001 dengan pemberantasan tindak pidana korupsi. Kerugian keuangan publik, suap, penggelapan pejabat, pemerasan, kegiatan penipuan, konflik kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi adalah tujuh kategori bentuk korupsi tersebut.