ASN memiliki peran penting dalam implementasi kebijakan publik. Jika proses rekrutmennya tidak netral, hal ini dapat mempengaruhi kebijakan yang dihasilkan menjadi bias atau tidak memenuhi kebutuhan masyarakat secara adil. ASN yang netral dan independen akan lebih mampu menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi hukum.
Pihak Yang Terlibat
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB)
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memiliki peran sentral dalam proses rekrutmen ASN di tingkat nasional. Kemenpan RB bertanggung jawab atas perumusan kebijakan, pedoman, dan standar terkait pengadaan, pengelolaan, dan pengembangan ASN di seluruh instansi pemerintah.
Kemenpan RB dapat berperan sebagai pengawas dan fasilitator dalam memastikan bahwa proses rekrutmen ASN di Kementerian/Lembaga dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk standar-standar yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Kemenpan RB juga dapat memberikan bimbingan teknis dan dukungan kepada setiap kementerian/lembaga dalam rangka meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kualitas proses rekrutmen ASN.
Badan Kepegawaian Daerah (BKD)
BKD memiliki peran sentral dalam mengelola proses rekrutmen ASN di tingkat daerah. Kolaborasi dengan BKD dapat membantu memastikan bahwa proses rekrutmen dilaksanakan sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku, serta mengimplementasikan prinsip-prinsip meritokrasi dan non-diskriminasi.
Rekomendasi
Urgensi reformasi birokrasi untuk menjamin integeritas pemerintahan dapat diwujudkan dengan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, keadilan, kesetaraan dan hal ini merupakan tanggungjawab bersama antara pemerintah dan masyarakat. Apabila dikaitkan dengan netralitas ASN perlu adanya keberlanjutan pembinaan dan penguatan pengawasan atas setiap implementasi dari regulasi yang dibuat. Pengawasan dilakukan oleh lembaga Pemerintahan terkait.
Implementasi dari regulasi yang telah dibuat dengan cara menetapkan hal-hal yang penting untuk dijadikan dasar oleh ASN agar tidak melanggar kaidah-kaidah yang ditetapkan. Penerapan dari aturan tersebut melalui saluran komunikasi yang jelas dari Pemerintah Pusat hingga Daerah melalui sarana lisan maupun tertulis.
Kesimpulan