Dari penjelasan terbut kemudian kita bisa melihat bahwa KPU sedang meniti jalan pelanggaran UU Pemilu No 7 Tahun 2017 pasal 407 ayat 3. Lalu siapa yang paling bertanggung jawab dari proses pelanggaran UU ini, jawabannya tentu ketua KPU RI, Â Arief Budiman. Dialah yang sekarang menjadi pemimpin lembaga independen yang menjadi tumpuan kualitas demokrasi Indonesia secara prosedural.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!