Berbicara tentang sistem Ekonomi Syariah  ruang lingkupnya jauh lebih luas dari sekedar memperbincangkan asuransi syariah atau perbankan syariah. Karena sistem perbankan dan asuransi hanyalah bagian kecil dari sistem perekonomian yang ada.
Bila ditinjau dari definisinya, secara terminologi Sistem Ekonomi Syariah berarti segala bentuk kegiatan ekonomi, mulai dari sektor produksi, sektor distribusi sampai kepada konsumsi yang kegiatannya mendatangkan kemanfaatan dan dikelola dengan akad-akad yang sesuai dengan syariat Islam.
Ekonomi syariah menawarkan sistem yang sangat relevan dengan fitrah manusia, tidak ada yang bertentangan. Dan inilah yang membedakan sistem ekonomi syariah dengan sistem ekonomi konvensional.
Secara fundamental, sistem ekonomi syariah dibangun atas asas keadilan, asas kebebasan, asas kepastian hukum, asas kemanfaatan dan asas kemaslahatan.
Oleh karenanya, akad-akad dalam sistem ekonomi syariah tidak boleh mengabaikan asas-asas di atas. Baik akad-akad yang bersifat sosial maupun akad-akad yang bersifat komersial.
Lalu bagaimana sistem ekonomi syariah mendatangkan keberkahan?
Di saat kedua belah pihak yang melakukan akad secara syar'i merasakan manfaat dari sebuah transaksi, tidak ada yang merasa dirugikan, masing-masing melangsungkan akad nya tanpa ada paksaan, jauh dari akad akad yang mendatangkan mudarat, maka di saat itulah keberkahan akan didapatkan.
Berkah atau barokah berasal dari bahasa Arab yang mengandung arti kebaikan yang banyak (al-khoir al-katsir). Dan keberkahan inilah yang menjadi harapan semua orang dalam hidupnya, baik keberkahan terhadap keluarga ataupun keberkahan harta.
Begitu juga dengan Rasulullah shollallohu alaihi wasallam. Beliau selalu mendoakan untuk diri, keluarga, sahabat bahkan semua umatnya agar mendapatkan keberkahan.
Salah satu dari akad yang Rasulullah shollallohu alaihi wasallam doakan keberkahan bagi yang melakukannya adalah akad tijarah (jual beli).
Sabda beliau yang artinya: