Mohon tunggu...
Bela Nusa Bela
Bela Nusa Bela Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pelajar

Tetap semangat dan harus optimis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perbedaan Maqhasid Al-Quran dengan Maqhashid Syariah

17 Oktober 2022   11:41 Diperbarui: 17 Oktober 2022   11:58 239
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perbedaan Maqhasid Al-Qur'an dengan Maqhashid Syari'ah

Oleh

fatkhiarizqiana@gmail.com

Pendahuluan

Maqhasid al-qur'an merupakan istilah yang dipakai ulama dalam mencari maksud-maksud Allah Swt dalam menurunkan al-qur'an kepaa umat nabi Muhammad. Kajian maqhasid al-qur'an ini belum menjadi disiplin ilmu sendiri pada kalangan ulama' klasik maupun pada ulama' kontemporer. Namun demikian istilah maqhasid al-qur'an ini sudah biasa dijumpai dalam karya-karya karangan ulama'. Istilah maqashidi tafsir merupakan istilah yang masih baru atau relative baru, yang sebelunya ada istilah maqashid syari'ah yang menjadi salah satu tema dalam kajian usul fikih. Kemudian maqhasid syari'ah menjadi teori disiplin ilmu semdiri yang terpisah dari ushul fiqh. Memahami Maqhasid al-qur'an ini penting pada tujuan kajian tafsir. Kajian seputar maqhasid al-qur'an dan maqhasid syari'ah ini sangat penting dilakukan, karena ditengah-tengah modernisasi dalam menafsirkan membutuhkan teori tentang maqhasid al-qur'an dan maqhasid syari'ah.

Perbedaan antara maqhasid al-qur'an dengan maqhasid syari'ah

Para ulama klasik mengenal bentuk perintah bearti menunjukan kemaslahatan sedangkan bentuk larangan pasti mengandung kemadharatan belum mengenal istilah maqhasid al-qur'an. Bentuk perintah ataupun larangan merupakan bentuk dari ayat-ayat hukum dan ayat-ayat pensyariatkan. Pada ulama klasik hanya focus pada kajian maqhasid syari'ah saja. Sedangkan pensyariatan merupakan masalah dalam tema al-qur'an.

Maka dari itu hubungan antara maqhasid syari'ah dengan maqhasid al-qur'an adalah hubungan khusus dan hubungan umum, sehingga jika dilihat dari satu sisi saja maqhasid al-qur'an lebih umum dari pada maqhasid syari'ah. Karena maqhasid al-qur'an membahasa tentang akidah, akhlak, ancaman, dan anjuran jika dilihat dari topiknya, sedangkan dilihat dari sarana pencapainya maka, maqhasid syari'ah lebih umum dari pada maqhasid al-qur'an. Karena dalam maqhasid syari'ah membahasa tentang semua sumber tasyri', yang beda dengan pencapaian maqhasid al-qur'an.

Peneliti kontenporer tidak mensadari tentang perbedaan antara maqashid al-qur'an dengan maqashid syari'ah, karena dalam menyebutkan pengertiannya hanya mengikuti ulama sebelumnya. Seperti yang didefinisikan oleh Abdul Karim Hamidi yang merujuk juga pada definisi para ulama maqhasid syari'ah. Jadi maqhasid al-qur'an merupakan tujuan akhir pada turunan al-qur'an dan semata-mata hanya mewujudkan kebaikan untuk para hambanya.

Sedangkan Abdul Karim Hamidi melihat dari Izzuddin bin Sa'id bin Kasynit al-Jaza'iri. Beliau menganggap bahwa pengertian maqashid al-qur'an yang paling sempurna merupakan makna-makna yang dikehendaki Allah agar mewujudkan atas penurunan al-qur'an untuk para mukallaf diadunia dan akhirat. Sementara definisi menurut Mas'id Budukhah dengan masalah-masalah fundamental dan poros-poros yang ada pada ayat-ayat al-qur'an supaya memperkenalkan misi islam dan mewujudkan metode pada rangka memberi petunjuk untuk manusia.

Berikut merupakan perbedaan penting antara maqashid al-qur'an dengan maqashid syari'ah:

1.Maqashid al-qur'an mengambil hanya dari al-qur'an saja. Sedangkan maqashid syari'ah diambil dari banyak referensi diantaranya seperti al-qur'an, sunnah, ijma', serta qiyas untuk mencari illat dan juga hujum-hukum cabang. Maka dari itu dapat mengeluarkan maqashid al-qur'an dari sunnah; al-qur'an qiyas, dan juga ijma'. Sedangkan dalam maqashid syari'ah hal tersebut sangat mungkin dilakukan.

2.Maqashid al-qur'an adalah cerminan dari kaidah-kaidah, pijakan-pijakan keumuman-keumunan dan hukum-hukum yang ada pada maqashid al-qur'an. Sedangkan maqashid syari'ah hanya Kembali kesana. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya penelitian atau Analisa serta pengakuan ulama'. Menurut Asy-Syataibi " apabila melihat dari syari'ahnya yang Kembali kepada makna-makna umum, maka sebenarnya makna-makna umum tersebut sudah ada didalam al-qur'an secara sprimer, sekunder bahkan secara sempurna. Maka hal ini menunjukkan maqashid al-qur'an adalah hal yang pokok, sedangkan maqashid syari'ah adalah cabang.

3.Dalam maqashid syari'ah memuat hal-hal berupa penjelasan dan pembagian yang terperinci, sedangkan dalam maqashid al-qur'an mengandung hal-hal yang umum saja. Contohnya dalam maqashid al-qur'an perintah maslahah cara umum dan cara mendapatkannya serta melarang dalam berbuat mafsadah dan juga cara penolakan. Maka dalam maqashid syari'ah merinci kaidah tersebut sesuai fiqih.

4.Dari segi penggunaan arti lafad, kata maqashid al-qur'an mengandung arti pensyariatan yang umum dan yang khusus maupun persial sehingga dapat disebut juga dengan maqashid syari'ah merupakan bagian dari maqashid al-qur'an. Sedangkan maqashid syari'ah sendiri sering digunakan dalam arti agam secara majaz. Yakni arti hakikat, syariah sendiri mencangkup sisi hukum yang bersifat parsial dan juga praktis.

5.Ilmu dalam maqashid syari'ah ada dua, yang pertama, tentang pembahasan usul fikih, yang kedua, tentang ilmu yang mandiri. Sementara itu dalam maqashid al-qur'an tidak ada perselisihan dalam mengeluarkan istilah, sedangkan dalam ilmu maqashid syari'ah ada banyak istilah.

Seperti itulah perbedaan-perbedaan antara maqashid al-qur'an dengan maqashid syari'ah. Perbedaan ini hanyalah dari segi teorinya saja, karena keduannya saling berkaitan satu sama lain. Maqashid al-qur'an dengan maqashid syari'ah sama-sama penting dan dibutuhkan. Dalam maqashid al-qur'an tidak dapat dikesampingkan oleh penafsiran, sedangkan dalam maqashid syari'ah juga tidak dapat diabaikan oleh ahli fiqih. Karena kedua ilmu tersebut dapat diharmonisasikan, jadi sangatlah bermanfaat bagi alhi fiqih dan ahli tafsir.

kesimpulan

Jadi jika dilihat dari satu sisi saja maqhasid al-qur'an lebih umum dari pada maqhasid syari'ah. Karena maqhasid al-qur'an membahasa tentang akidah, akhlak, ancaman, dan anjuran jika dilihat dari topiknya, sedangkan dilihat dari sarana pencapainya maka, maqhasid syari'ah lebih umum dari pada maqhasid al-qur'an. Karena dalam maqhasid syari'ah membahas tentang semua sumber tasyri', yang beda dengan pencapaian maqhasid al-qur'an. perbedaan-perbedaan antara maqashid al-qur'an dengan maqashid syari'ah. Perbedaan ini hanyalah dari segi teorinya saja, karena keduannya saling berkaitan satu sama lain.

Daftar Pustaka

As'ad, Ali Muhammad . (2017). At-Tafsir al-Maqashidi li Al-Qur'an al-Karim. Jurnal Islamiyyah al-Ma'rifah, 23 (89)

As'ad, Ali. (2010). Maqashid Qur'aniyyah Yunatu Biha at-Tamkin al-Usari. Jurnal Ekonomi dan Perundang undangan Universitas Damaskus, 26 (2).

Budukhah, Mas'ud. (2011). Juhud al-'Ulama' fi Istinbat Maqashid Al-Qur'an al-Karim. Seminar Ilmiah Pertama Bagi Para Peneliti al-Qur'an dan Ulumul Qur'an.

Ibnu Asyur, Tahir. (1984). Muqaddimah al Tahrir wa al Tanwir,. Tunisia: Daar al-Tunusiyyah li al-Nasyr

Muhammad al-Ghazali, Abu hamid. (1990) jawahir al-qur'an (Lebanon: Dar al-Ihya' al-Ulum.

Mustaqim, Abdul. (2019). Agumentasi Keniscayaan Tafsir Maqashidi Sebagai BasisModerasi Islam. Pidato pengukuhan Guru Besar dalam bidang Ulumul Qur'an. Yogyakarta: UIN Sunan Kalijaga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun