Mohon tunggu...
Bela Nusa Bela
Bela Nusa Bela Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pelajar

Tetap semangat dan harus optimis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perbedaan Maqhasid Al-Quran dengan Maqhashid Syariah

17 Oktober 2022   11:41 Diperbarui: 17 Oktober 2022   11:58 239
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1.Maqashid al-qur'an mengambil hanya dari al-qur'an saja. Sedangkan maqashid syari'ah diambil dari banyak referensi diantaranya seperti al-qur'an, sunnah, ijma', serta qiyas untuk mencari illat dan juga hujum-hukum cabang. Maka dari itu dapat mengeluarkan maqashid al-qur'an dari sunnah; al-qur'an qiyas, dan juga ijma'. Sedangkan dalam maqashid syari'ah hal tersebut sangat mungkin dilakukan.

2.Maqashid al-qur'an adalah cerminan dari kaidah-kaidah, pijakan-pijakan keumuman-keumunan dan hukum-hukum yang ada pada maqashid al-qur'an. Sedangkan maqashid syari'ah hanya Kembali kesana. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya penelitian atau Analisa serta pengakuan ulama'. Menurut Asy-Syataibi " apabila melihat dari syari'ahnya yang Kembali kepada makna-makna umum, maka sebenarnya makna-makna umum tersebut sudah ada didalam al-qur'an secara sprimer, sekunder bahkan secara sempurna. Maka hal ini menunjukkan maqashid al-qur'an adalah hal yang pokok, sedangkan maqashid syari'ah adalah cabang.

3.Dalam maqashid syari'ah memuat hal-hal berupa penjelasan dan pembagian yang terperinci, sedangkan dalam maqashid al-qur'an mengandung hal-hal yang umum saja. Contohnya dalam maqashid al-qur'an perintah maslahah cara umum dan cara mendapatkannya serta melarang dalam berbuat mafsadah dan juga cara penolakan. Maka dalam maqashid syari'ah merinci kaidah tersebut sesuai fiqih.

4.Dari segi penggunaan arti lafad, kata maqashid al-qur'an mengandung arti pensyariatan yang umum dan yang khusus maupun persial sehingga dapat disebut juga dengan maqashid syari'ah merupakan bagian dari maqashid al-qur'an. Sedangkan maqashid syari'ah sendiri sering digunakan dalam arti agam secara majaz. Yakni arti hakikat, syariah sendiri mencangkup sisi hukum yang bersifat parsial dan juga praktis.

5.Ilmu dalam maqashid syari'ah ada dua, yang pertama, tentang pembahasan usul fikih, yang kedua, tentang ilmu yang mandiri. Sementara itu dalam maqashid al-qur'an tidak ada perselisihan dalam mengeluarkan istilah, sedangkan dalam ilmu maqashid syari'ah ada banyak istilah.

Seperti itulah perbedaan-perbedaan antara maqashid al-qur'an dengan maqashid syari'ah. Perbedaan ini hanyalah dari segi teorinya saja, karena keduannya saling berkaitan satu sama lain. Maqashid al-qur'an dengan maqashid syari'ah sama-sama penting dan dibutuhkan. Dalam maqashid al-qur'an tidak dapat dikesampingkan oleh penafsiran, sedangkan dalam maqashid syari'ah juga tidak dapat diabaikan oleh ahli fiqih. Karena kedua ilmu tersebut dapat diharmonisasikan, jadi sangatlah bermanfaat bagi alhi fiqih dan ahli tafsir.

kesimpulan

Jadi jika dilihat dari satu sisi saja maqhasid al-qur'an lebih umum dari pada maqhasid syari'ah. Karena maqhasid al-qur'an membahasa tentang akidah, akhlak, ancaman, dan anjuran jika dilihat dari topiknya, sedangkan dilihat dari sarana pencapainya maka, maqhasid syari'ah lebih umum dari pada maqhasid al-qur'an. Karena dalam maqhasid syari'ah membahas tentang semua sumber tasyri', yang beda dengan pencapaian maqhasid al-qur'an. perbedaan-perbedaan antara maqashid al-qur'an dengan maqashid syari'ah. Perbedaan ini hanyalah dari segi teorinya saja, karena keduannya saling berkaitan satu sama lain.

Daftar Pustaka

As'ad, Ali Muhammad . (2017). At-Tafsir al-Maqashidi li Al-Qur'an al-Karim. Jurnal Islamiyyah al-Ma'rifah, 23 (89)

As'ad, Ali. (2010). Maqashid Qur'aniyyah Yunatu Biha at-Tamkin al-Usari. Jurnal Ekonomi dan Perundang undangan Universitas Damaskus, 26 (2).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun