Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengeluarkan ketentuan baru yang mengatur tentang blokir publisher game yang tidak berbadan hukum. Tindakan ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga keamanan dan kesehatan industri game di Indonesia.
Dalam pengertian ini, blokir yang dilakukan oleh Kominfo terhadap publisher game adalah tindakan pembatasan akses ke game yang diterbitkan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki badan hukum yang sah. Hal ini dilakukan agar pemain game tidak terjebak dengan praktik-praktik ilegal atau merugikan yang mungkin dilakukan oleh publisher semacam ini.
Kriteria yang Digunakan oleh Kominfo untuk Memblokir Publisher Game
Komunikasi yang dijalankan oleh Kominfo untuk memblokir publisher game yang tidak berbadan hukum didasarkan pada kriteria-kriteria tertentu. Beberapa kriteria tersebut meliputi:
1. Kekuatan Hukum
- Kominfo akan memeriksa apakah publisher game memiliki dokumen-dokumen hukum yang sah dan memadai, seperti surat izin pendirian perusahaan, izin usaha, dan dokumen-dokumen lainnya yang mendukung eksistensi perusahaan sebagai badan hukum yang sah.
2. Kualitas Konten
- Selain itu, Kominfo juga akan mengevaluasi konten yang ada dalam game yang diterbitkan oleh publisher tersebut. Jika ditemukan konten yang melanggar hukum, seperti konten yang mengandung kekerasan, pornografi, atau diskriminasi, Kominfo berhak untuk memblokir akses ke game tersebut.
3. Perlindungan Konsumen
- Penilaian perlindungan konsumen juga menjadi pertimbangan utama dalam memblokir publisher game yang tidak berbadan hukum. Apabila terdapat praktik-praktik penipuan, penyalahgunaan data pribadi pengguna, atau pelanggaran hak-hak konsumen lainnya, Kominfo akan mengambil tindakan tegas untuk melindungi konsumen.