Mohon tunggu...
Singgih Bekti Pangestu
Singgih Bekti Pangestu Mohon Tunggu... Lainnya - Freelancer

saya adalah seorang blogger yang gemar mempelajari ilmu teknologi, mahir membuat sebuah konten tutorial, tekno, android dan seputar game. Saya sudah menjadi penulis dari tahun 2020 dan memulai membuat konten untuk membantu seluruh pengguna di internet.

Selanjutnya

Tutup

Games

Ketentuan Baru: Kementerian Kominfo Blokir Publisher Game yang Tidak Berbadan Hukum

28 Januari 2024   00:34 Diperbarui: 28 Januari 2024   22:21 720
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengeluarkan ketentuan baru yang mengatur tentang blokir publisher game yang tidak berbadan hukum. Tindakan ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga keamanan dan kesehatan industri game di Indonesia.

Dalam pengertian ini, blokir yang dilakukan oleh Kominfo terhadap publisher game adalah tindakan pembatasan akses ke game yang diterbitkan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki badan hukum yang sah. Hal ini dilakukan agar pemain game tidak terjebak dengan praktik-praktik ilegal atau merugikan yang mungkin dilakukan oleh publisher semacam ini.

Kriteria yang Digunakan oleh Kominfo untuk Memblokir Publisher Game

Komunikasi yang dijalankan oleh Kominfo untuk memblokir publisher game yang tidak berbadan hukum didasarkan pada kriteria-kriteria tertentu. Beberapa kriteria tersebut meliputi:

1. Kekuatan Hukum

- Kominfo akan memeriksa apakah publisher game memiliki dokumen-dokumen hukum yang sah dan memadai, seperti surat izin pendirian perusahaan, izin usaha, dan dokumen-dokumen lainnya yang mendukung eksistensi perusahaan sebagai badan hukum yang sah.

2. Kualitas Konten

- Selain itu, Kominfo juga akan mengevaluasi konten yang ada dalam game yang diterbitkan oleh publisher tersebut. Jika ditemukan konten yang melanggar hukum, seperti konten yang mengandung kekerasan, pornografi, atau diskriminasi, Kominfo berhak untuk memblokir akses ke game tersebut.

3. Perlindungan Konsumen

- Penilaian perlindungan konsumen juga menjadi pertimbangan utama dalam memblokir publisher game yang tidak berbadan hukum. Apabila terdapat praktik-praktik penipuan, penyalahgunaan data pribadi pengguna, atau pelanggaran hak-hak konsumen lainnya, Kominfo akan mengambil tindakan tegas untuk melindungi konsumen.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Games Selengkapnya
Lihat Games Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun