Keempat, pada kasus penggusuran Bukti Duri, Jakarta Selatan, warga menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan menang. Sekarang kasus ini sedang diproses di pengadilan yang lebih tinggi. Jika sebelum hari pencoblosan pengadilan memutuskan warga menang lagi, ini pun berpengaruh pada pemilih. Mereka diperkirakan juga mengalihkan suara ke paslon 3.
Namun, kemungkinan tersebut hanyalah teori di atas kertas, yang rasanya hampir mustahil terealisasi. Alasannya seperti berikut ini.
Dalam sidang kasus penodaan agama, agendanya baru sampai pada penuntutan jaksa. Agenda vonis masih memerlukan sekian banyak sidang lagi. Jadi, sidang untuk menjatuhkan vonis tersebut pastilah agendanya setelah tanggal 19 April.
Untuk kasus pembelian RS Sumber Waras dan KTP-el yang masih disidik KPK, selama ini KPK dikenal profesional dan hati-hati. Jadi, rasanya sulit KPK mengumumkan Ahok sebagai tersangka sebelum 19 April yang dapat dipersepsikan KPK “ditunggangi” kepentingan politik. KPK pastilah menghindari hal ini.
Khusus dalam penggusuran warga Bukit Duri, jika pengadilan yang sedang menangani kasus ini membuat putusan sebelum 19 April, tentu publik bakal menuding pengadilan bertindak tidak adil, merugikan pihak Adja dan menguntungkan Asa. Tudingan tidak hanya dari publik nasional, juga mancanegara, karena sidang perkara ini diliput juga oleh wartawan luar negeri. Rasanya pengadilan tidak akan gegabah mengambil risiko itu.
Dari gambaran tersebut rasanya masih sulit menerka siapa juara pilkada Jakarta. Adja memang unggul, namun keunggulannya tak terlalu besar. Jadi, masih dimungkinkan disusul Asa dalam sisa waktu sebelum 19 April.
Karena itu, kita tunggu saja tanggal 19 April saat warga Ibukota bersabda di bilik suara. Setelah itu, quick count (hitung cepat) dapat menentukan pendukung Adja atau Asa yang akan kecewa dan berurai air mata. ****
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H