Jika saat itu ia dijemput paksa sebagai saksi dari Gerry, maka jelas itu tidak berdasarkan hukum. Tapi jika memang sudah dijadikan tersangka setelah 2 kali dipanggil berturut2 tidak haadir, maka hal itu tidak dapat dinyatakan penculikan.Â
- selanjutnya, perlu diteliti apakah perbuatan tersebut ada sengaja dengan maksud atau tidak dalam upaya penculikan untuk menaruh OC dalam kekuasaan KPK agar dapat kooperatif dalam kasus hakim suap atau tidak ? Apakah penangkapan ini sudah direncanakan atau tidak itu harus dibuktikan secara hukum.
- Melawan Hukum : Apakah KPK yang dikomandoi oleh PLT nya itu melakukan penjemputan paksa alias penculikan atau penangkapan biasa sebagai saksi yang tidak kooperatif? Apakah tindakan membawa pergi OC kaligis ke kantor KPK secara melawan hukum atau tidak ? Untuk mengetahui hal itu, KPK harus memiliki Sprindik agar tindakan tersebut tidak bertentangan dengan hukum.Â
Â
Sekian dari analisis saya, semoga dapat membantu kebingungan kita, berhubung saya tidak mendalami kasusnya, hanya untuk membantu pembaca, dapatkah penyidik, baik polisi atau KPK, dll dinyatakan penculik ?Â
Â
Sumber : Dari berbagai sumberÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H