Waktu saya mendengar berita OC Kaligis diculik, saya termenung untuk menganalisis apakah betul beliau diculik?
Kita perlu mengetahui apa itu rumusan dari Pasal 328 KUHP tentang Penculikan
”...barang siapa membawa pergi seseorang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya sementara dengan maksud untuk menempatkan orang itu secara melawan hukum di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain, atau untuk menempatkan dia dalam keadaan sengaja, diancam karena penculikan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.”
Jadi ada beberapa unsur yang dapat dikatakan bahwa perbuatan tersebut dinyatakan pelaku Penculikan
- Barang siapa : Menyatakan bahwa Subjek Hukum sebagai Naturalijk Persoon (orang) dan bukan rechtpersoon atau badan hukum. Karena dalam hukum pidana badan hukum tidak dapat melakukan tindak pidana. Kecuali dalam struktur organisasinya, ada perintah komando kepada bawahan untuk melakukan kejahatan.
- Membawa Pergi Seseorang dari tempat kediaman atau tempat tinggal sementara : berarti bahwa kepergian dari orang itu bukan dari kehendak orang itu, karena korban disitu dijadikan objek dari pelaku untuk mendapatkan tujuannya, dari tempat tinggalnya.
- maksud untuk menempatkan orang itu dibawah kekuasaannya : pelaku itu memiliki niat yang sudah direncanakan untuk melakukan penculikan itu, agar pelaku berkuasa untuk melancarkan tujuannya melalui korban atau ia sengaja menculik korban.
- Melawan Hukum : bahwa perbuatannya itu bertentangan dengan hukum, baik undang2 ataupun norma2 adat.
Analisisnya
- Bahwa KPK ini merupakan badan hukum, maka tidak dapat dikatakan bahwa KPK dapat melakukan tindak pidana penculikan, kecuali Johan Budi selaku PLT memiliki Perintah Komando kepada Penyidik untuk menculik.
- saya rasa dalam poin kedua jelas Pak OC tidak menginginkan penangkapan ini dan dia anggap bahwa perbuatan ini sebagai penculikan. Tapi apakah dalam Hukum Acara nya bahwa penangkapan secara paksa dilakukan? Pemanggilan Paksa kepada Saksi berdasarkan Pasal 112 ayat (2) KUHAP itu tidak menengaskan adanya upaya paksa. Berdeda halnya dengan tersangka dalam Pasal 19 ayat (2) KUHAP “ Terhadap tersangka pelaku pelanggaran tidak diadakan penangkapan kecuali dalam hal ia telah dipanggil secara sah dua kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan itu tanpa alasan yang sah”.
Jika saat itu ia dijemput paksa sebagai saksi dari Gerry, maka jelas itu tidak berdasarkan hukum. Tapi jika memang sudah dijadikan tersangka setelah 2 kali dipanggil berturut2 tidak haadir, maka hal itu tidak dapat dinyatakan penculikan.
- selanjutnya, perlu diteliti apakah perbuatan tersebut ada sengaja dengan maksud atau tidak dalam upaya penculikan untuk menaruh OC dalam kekuasaan KPK agar dapat kooperatif dalam kasus hakim suap atau tidak ? Apakah penangkapan ini sudah direncanakan atau tidak itu harus dibuktikan secara hukum.
- Melawan Hukum : Apakah KPK yang dikomandoi oleh PLT nya itu melakukan penjemputan paksa alias penculikan atau penangkapan biasa sebagai saksi yang tidak kooperatif? Apakah tindakan membawa pergi OC kaligis ke kantor KPK secara melawan hukum atau tidak ? Untuk mengetahui hal itu, KPK harus memiliki Sprindik agar tindakan tersebut tidak bertentangan dengan hukum.
Sekian dari analisis saya, semoga dapat membantu kebingungan kita, berhubung saya tidak mendalami kasusnya, hanya untuk membantu pembaca, dapatkah penyidik, baik polisi atau KPK, dll dinyatakan penculik ?
Sumber : Dari berbagai sumber
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI