Mohon tunggu...
Bea Putri Saraswati
Bea Putri Saraswati Mohon Tunggu... Atlet - Mahasiswi UAJY

we cannot not communicate

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kasus Baru, Wartawan Foto MI Alami Kekerasan Fisik dan Verbal saat Liput Kebakaran GBI Basilea

19 Mei 2020   20:03 Diperbarui: 19 Mei 2020   20:00 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kebebasan Pers kembali terancam (dok. hipwee.com)

Kasus Kekerasan terhadap Jurnalis saat melakukan peliputan kembali terjadi. Walaupun Indeks Kebebasan Pers di Indonesia tahun 2020 meningkat. Namun, kekerasan terhadap jurnalis tak kunjung usai.

Gereja Christ Cathedral, Tangerang, Banten alami kebakaran di lantai tiga pada Senin (27/4). Kebakaran terjadi pada pukul 8 pagi, diduga akibat korsleting listrik. 

Penampakan Gereja Christ Cathedral saat kebakaran (27/4) (dok. m.kaskus.co.id)
Penampakan Gereja Christ Cathedral saat kebakaran (27/4) (dok. m.kaskus.co.id)

Dilansir dari kompas.com, api sulit dipadamkan hingga membutuhkan waktu selama 2 jam. Di balik peristiwa itu, terdapat kasus intimidasi yang dialami oleh jurnalis saat melakukan peliputan. 

Kebebasan Pers di Indonesia telah di atur dalam Undang-Undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers pada pasal 18. Selanjutnya, wartawan juga akan mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya sesuai pada pasal 8. 

Dilansir dari AJI, Indeks Kebebasan Pers Indonesia pada tahun 2020 mengalami kenaikan. Saat ini Indonesia menduduki peringkat 119, dari tahun sebelumnya di peringkat 124.

Namun faktanya, kenaikan indeks ini belum mengurangi kasus kekerasan terhadap jurnalis. Berdasarkan data kekerasan AJI, pada tahun 2020 sudah ada 7 kasus kekerasan jurnalis. 

Kasus tersebut ialah dua kekerasan fisik, tiga ancaman kekerasan atau teror, satu mobilisasi massa atau penyerangan kantor redaksi, dan satu lagi kasus pengusiran atau pelarangan liputan.

Kekerasan Fisik dan Verbal

jakarta.tribunnews.com
jakarta.tribunnews.com

Fransisco Carolio Hutami Gani atau yang kerap disapa Roli adalah seorang jurnalis foto Media Indonesia. Roli mengalami kekerasan fisik dan verbal saat meliput kebakaran Gereja Christ Cathedral . 

Pertama, Roli dipaksa untuk menghapus foto di kamera oleh sejumlah pemuda gereja tanpa alasan yang jelas. Namun, Roli berhasil menyelamatkan kameranya. Setelah itu, Roli juga dilontarkan makian berupa 'fu*k off dan fu*k y*u'. Kejadian ini tertangkap oleh kamera saat sedang mewawancarai seorang polisi. 

Jaminan Perlindungan untuk Wartawan Indonesia

Wartawan Indonesia dalam menjalankan profesinya dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Ditulis dalam Pasal 8, 15, dan 18. 

Pasal 8: Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum

Pasal 15, ayat 2, poin a:  Melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain

Pasal 18, ayat 1: Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan penjara paling lama 2 (dua) tahun atau dengan paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

Berdasarkan pasal 8 pada UU No 40 tentang Pers, wartawan akan mendapat perlindungan dalam menjalankan profesinya. Seperti, saat sedang mencari berita, memperoleh, menyimpan, hingga menyampaikan pada publik. 

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) telah mengeluarkan surat pernyataan, sehari setelah adanya kejadian ini. AJI menilai bahwa tindakan yang dilakukan pemuda gereja sudah mencederai kebebasan pers. 

Ardhi wartawan Kedaulatan Rakyat (KR) membenarkan tindakan yang dilakukan AJI. 

"semua jurnalis yang sudah mendapat mandat sebagai jurnalis oleh perusahaan media yang telah terverifikasi Dewan Pers berhak dilindungi  UU Pers," jelas Ardhi.

Ardi menambahkan, walaupun posisinya agak lemah bila jurnalis tersebut belum terverifikasi. Dalam kasus ini, Roli telah mendapat perlindungan dari AJI dan Pewarta Foto Indonesia (PFI).  

Dalam melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain, sesuai dengan pasal 15, Dilansir dari berita AJI, Ketua AJI Jakarta memberikan pernyataan sikap.

1. Mengutuk keras aksi kekerasan dan penghalang-halangan peliputan oleh sejumlah pemuda di Gereja Basilea Christ Cathedral.

2. Mendesak aparat kepolisian untuk menangkap pelaku dan memproses kasus ini secara hukum. 

3. Mengimbau kepada semua kalangan masyarakat untuk menghormati kebebasan pers

Pernyataan ini bertujuan agar jurnalis dan media dapat terus menjalankan tugasnya untuk menyampaikan informasi terbaru kepada publik.

Tak hanya itu, AJI telah melaporkan kasus ini dan mendesak aparat kepolisian untuk menangkap pelaku.  Nantinya pelaku akan diproses secara hukum sesuai dengan Pasal 18 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

Dalam hal ini, AJI telah bertindak secara proaktif untuk melakukan advokasi pada Roli sebagai korban kekerasan pada wartawan.Namun, sejak surat pernyataan dikeluarkan belum ada tindak lanjut dari kepolisian. 

Dewan Pers juga belum memberikan tanggapan serta mengambil langkah untuk mempercepat proses sesuai dengan Pedoman Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan. Padahal kasus yang dialami Roli berkaitan dengan kegiatan jurnalistik

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun