2. Mendesak aparat kepolisian untuk menangkap pelaku dan memproses kasus ini secara hukum.Â
3. Mengimbau kepada semua kalangan masyarakat untuk menghormati kebebasan pers
Pernyataan ini bertujuan agar jurnalis dan media dapat terus menjalankan tugasnya untuk menyampaikan informasi terbaru kepada publik.
Tak hanya itu, AJI telah melaporkan kasus ini dan mendesak aparat kepolisian untuk menangkap pelaku. Â Nantinya pelaku akan diproses secara hukum sesuai dengan Pasal 18 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.Â
Dalam hal ini, AJI telah bertindak secara proaktif untuk melakukan advokasi pada Roli sebagai korban kekerasan pada wartawan.Namun, sejak surat pernyataan dikeluarkan belum ada tindak lanjut dari kepolisian.Â
Dewan Pers juga belum memberikan tanggapan serta mengambil langkah untuk mempercepat proses sesuai dengan Pedoman Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan. Padahal kasus yang dialami Roli berkaitan dengan kegiatan jurnalistik
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H