Wartawan Indonesia dalam menjalankan profesinya dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Ditulis dalam Pasal 8, 15, dan 18.Â
Pasal 8: Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum
Pasal 15, ayat 2, poin a: Â Melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain
Pasal 18, ayat 1: Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan penjara paling lama 2 (dua) tahun atau dengan paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
Berdasarkan pasal 8 pada UU No 40 tentang Pers, wartawan akan mendapat perlindungan dalam menjalankan profesinya. Seperti, saat sedang mencari berita, memperoleh, menyimpan, hingga menyampaikan pada publik.Â
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) telah mengeluarkan surat pernyataan, sehari setelah adanya kejadian ini. AJI menilai bahwa tindakan yang dilakukan pemuda gereja sudah mencederai kebebasan pers.Â
Ardhi wartawan Kedaulatan Rakyat (KR) membenarkan tindakan yang dilakukan AJI.Â
"semua jurnalis yang sudah mendapat mandat sebagai jurnalis oleh perusahaan media yang telah terverifikasi Dewan Pers berhak dilindungi  UU Pers," jelas Ardhi.
Ardi menambahkan, walaupun posisinya agak lemah bila jurnalis tersebut belum terverifikasi. Dalam kasus ini, Roli telah mendapat perlindungan dari AJI dan Pewarta Foto Indonesia (PFI). Â
Dalam melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain, sesuai dengan pasal 15, Dilansir dari berita AJI, Ketua AJI Jakarta memberikan pernyataan sikap.
1. Mengutuk keras aksi kekerasan dan penghalang-halangan peliputan oleh sejumlah pemuda di Gereja Basilea Christ Cathedral.