Mohon tunggu...
Benny Dwika Leonanda
Benny Dwika Leonanda Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Universitas Andalas Padang

Insinyur STRI No.2.09.17.1.2.00000338 Associate Professor at Andalas University

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Berapa Rate Seorang Insinyur?

15 September 2019   13:11 Diperbarui: 17 September 2019   18:33 180
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setiap informasi yang tersimpan tersebut sekali lagi hanya bisa dibuka  sekiranya dijadikan barang bukti dipengadilan dan itupun atas perintah Hakim ketika sidang pengadilan berlangsung. 

Jika hal ini terjadi maka seorang Insinyur harus jujur, dan kejujuran tersebut tentu berdasarkan kepada integritas riset, dalam arti setiap penjelasan yang disampaikan harus mempunyai refernsi, atau dasar teori, tinjauan literatur, metoda yang tersusun dan terstruktur, dan data yang mencukupi, hasil analisis terhadap keadaan atau kasus yang dihadapi, dan kesimpulan dari kajian yang dilakukan, serta keputusan yang diambil oleh seorang Insinyur," jelas saya lebih lanjut.

Alumni tersebut kembali berkata, "Seharusnya asosiasi dalam hal ini PII ikut mengatur rate atau menentukan rate minimal Insinyur seperti halnya profesi-profesi lain. 

Supaya ada perbedaan dengan yang signifikan antara Insinyur dengan Sarjana Teknik atau orang yang bukan seorang Insinyur, karena tanggung jawab seorang Insinyur begitu besar".

"Saya sebagai seorang Insinyur tidak akan membiarkan orang lain atau asosiasi menentukan berapa besar saya menerima imbalan sebagai hasil kerja saya sebagai seorang Insinyur. Tidak ada rate dalam hal ini, dan tidak ada pembayaran minimum. Yang ada hanya kontrak dan perjanjia kerja", pungkas saya.

"Saya punya patokan berapa saya harus dibayar, dan itu saya tentukan sendiri berdasarkan kesepakatan dengan pemberi kerja. Hal itu tentu saja berdasarkan kepada resiko dan pertanggungjawabkan hasil pekerjaan keinsinyuran yang saya ambil alih", kata saya lebih lanjut. 

"Kalau perusahaan tersebut tidak mau atau tidak mampu maka saya tidak akan mempertanggunjawabkan opekerjaan keinsinyuran tesebut. Perusahaan bisa saja mencari Insinyur lain untuk itu", jelas saya.

"Seorang Insinyur bisa saja memutuskan untuk tidak dibayar sama sekali atas pekerjaan dan pertanggungjawaban terhadap pekerjaan keinsinyuran tertentu, terutama untuk pekerjaan sosial, dan pekerjaan untuk kepentingan negara" jelas saya.

oOo

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun