Berkaitan dengan jaminan, setiap produksi obat dan bahan obat  yang dikomsumsi setiap orang akan menjamin keselamatan, kesehatan, dan keselamatan pengguna obat. Hal tersebut sesuai dengan tujuan dan tuntutan UU no. 11 tahun 2014 tentang Keinsinyuran.Â
Bahwa setiap pekerjaan kesinsnyuran harus mampu memberikan kemaslahatan manusia. Mendatangkan kegunaan, manfat, kebaikan, dan menghargai hak orang lain. Sesuai dengan norma-norma yang menjadi dasar kode etik seorang Insinyur.
Dengan sendirinya setiap Sarjana Farmasi yang bekerja di Industri Farmasi tentu saja membutuhkan gelar Insinyur. Karena hal tersebut tuntutan UU yang berlaku di negara Republik Indonesia, memenuhi aspek legal dan formal, dapat dipertanggungjawabkan secara hukum yang berlaku di negara ini. UU No. 11 tahun 2014 tidak memberikan pilihan lain di dalam industri farmasi, atau industri lain di Indoensia.