Semarang (9/8) - Pandemi Covid-19 hampir satu setengah tahun lamanya belum memiliki titik terang. Bahkan, ditemukannya varian-varian baru, seperti alpha,beta, dan varian delta yang paling ganas. Kabarnya, varian delta ini, dapat menularkan sesorang dari droplet hanya dalam hitungan detik saja.
Tetapi, pelaksanaan KKN bagi Tim II Universitas Diponegoro harus tetap dilaksanakan sesuai dengan peraturan dari P2KKN Universitas Diponegoro. Bahkan, covid-19 yang semkain mengganas hingga lebih dari 40.000 kasus positif hariannya, maka mahasiswa Tim II KKN harus lebih waspada dan jaga diri. Tidak hanya itu, Pemerintah pada tanggal 5 Juli memberlakukan PPKM darurat yang membuat pelaksanaan KKN ini harus dilaksanakan secara Daring sesuai dengan surat 3303/UN7.6.1/TU/2021 Perihal Kebijakan Pelaksanaan KKN Secara Daring.
Dalam rangka tetap melaksanakan KKN Universitas Diponegoro, KKN dilaksanakan di domisili mahasiswa masing-masing . Dengan tetap menjalankan KKN, Tim II KKN Univeritas Diponegoro melaksanakan KKN di daerah RW XIII Kelurahan Giskdrono, Semarang Barat, Kota Semarang.
Mahasiswa melakukan perizinan dengan Kesbangpol Kota Semarang, untuk mendapatkan surat izin yang guna dapat digunakan untuk perizinan di Kelurahn Gisikdrono. Setelah perizinan di setujui, selanjutnya perizinan di Kelurahan Gisikdrono dan terakhir perizinan di RW XIII dengan mengajukan Prroposal Program Kerja kegiatan, akhirnya pelaksanaan KKN Di RW XIII dapat terlaksanakan.
Dalam Program Kerja pada tujuan pembangunan berkelanjutan (SDG'S), di latar belakangi oleh data dari KOMNAS Perempuan, mencatat terdapat 299.911 kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang 2020. Angka tersebut menurun signifikan dibandingkan laporan tahun lalu yang tercatat sebanyak 431.471 kasus. Dari 299.911 kasus kekerasan terhadap perempuan, kasus yang ditangani pengadilan sejumlah 291.677 kasus, lembaga layanan mira Komnas Perempuan sejumlah 8.234 kasus, dan Unit Pelayanan dan Rujukan (UPR) Komnas Perempuan sebanyak. 2.389 kasus.
Kasus pelecehan terhadap perempuan juga sudah terdengar dimana-mana. Di Kota Semarang sendiri, menurut data di website DP3A Kota Semarang. Mencatat, bahwa korban sebanyak 78 orang, diantaranya 49 KDRT, 11 Kekerasan terhadap Anak, 4 Orang Anak bantuan hukum, 1 Kekerasan dalam paaran, 6 Orang Kekerasan terhadap perempuan dan 1 orang Tradikking.
Maka dari itu, Novia Miftahir Ramadani selaku mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, dalam program kerjanya, ia mensosialisasikan mengenai Lembaga Bantuan Hukum bagi Korban Kekerasan Perempuan dan Kekerasan Seksual di Kota Semarang. Diharapkan, dengan adanya informasi ini, korban segera mendapatkan bantuan hukum dan bantuan psikologis, dan korban segera untuk mendapakan hak-haknya. Hak-hak korban yang harus ia dapatkan, seperti :
1. Perlindungan dari pihak keluarag, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan.
2. Pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis
3. Penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban
4, Pelayanan bimbingan rohani
5. Mendapatkan pendampingan.
6. Mendapat informasi mengenai perkembangan kasus.
7. Mendapatkan informasi mengenai putusan pengadilan
8. Memberikan keterangan tanpa tekanan.
9. Dirahasiakan identitasnya.
10. Mednapatkan identitas baru.
Lembaga bantuan hukum bagi Korban Kekerasan Perempuan dan Kekerasan Seksual di Kota Semarang, antara lain adalah :
- DP3A
- Pusat Pelayanan Terpadu Seruni
- Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan Kota Semarang ( LBH APIK ).
- Legal Resource Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM)
Yang selanjutnya, telah dibuat poster agar warga RW XIII Kelurahan Gisikdrono dapat membagikan Poster tersebut secara online.
Program kerja ini telah diusulkan dan di setujui oleh Ketua RW XIII, Soepangat Syaeroji dan harapannya program berjalan dengan baik dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. Sosialisasi yang pertama dilakukan ialah melalui pemasangan poster di daerah RW XIII, di, RT 05 dan RT 10.
Tidak hanya itu, karena keadaan yang tidak boleh mengumpulkan massa di masa pandemic seperti ini, Novia Miftahir Ramadani selaku mahasiswa KKN juga mensosialisasikan tentang Lembaga Bantuan Hukum bagi Korban Kekerasan Perempuan dan Kekerasan Seksual dengan door to door ke masyarakat RW XIII.
Selain itu, Sosialisasi di lakukan dengan Ibu-Ibu PKK melalui Grup WA RW XIII yang berisikan oleh Ibu RW, Ibu Ketua PKK dan Ibu RT lainnya. Sosialisasi berjalan dengan lancar dan aktif, Ibu Ketua PKK juga aktif bertanya dalam kegiatan sosialisasi ini.Semoga dengan adanya sosiaisasi ini, warga dari RW XIII Kelurahan Gisikdrono mendapatkan informasi yang bermanfaaat dan dapat dibagikan sesama yang membutuhkan. Menciptakan solidaritas sesama perempuan, maupun keluarga/kerabat dapat membantu korban dalam menghadapi masalah ini.
Penulis : Novia Miiftahir Ramadani, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro
Dosen Pembimbing Lapangan : Heri Sugito, S.Si., M.Sc.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H