5. Mendapatkan pendampingan.
6. Mendapat informasi mengenai perkembangan kasus.
7. Mendapatkan informasi mengenai putusan pengadilan
8. Memberikan keterangan tanpa tekanan.
9. Dirahasiakan identitasnya.
10. Mednapatkan identitas baru.
Lembaga bantuan hukum bagi Korban Kekerasan Perempuan dan Kekerasan Seksual di Kota Semarang, antara lain adalah :
- DP3A
- Pusat Pelayanan Terpadu Seruni
- Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan Kota Semarang ( LBH APIK ).
- Legal Resource Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM)
Yang selanjutnya, telah dibuat poster agar warga RW XIII Kelurahan Gisikdrono dapat membagikan Poster tersebut secara online.
Program kerja ini telah diusulkan dan di setujui oleh Ketua RW XIII, Soepangat Syaeroji dan harapannya program berjalan dengan baik dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. Sosialisasi yang pertama dilakukan ialah melalui pemasangan poster di daerah RW XIII, di, RT 05 dan RT 10.
Tidak hanya itu, karena keadaan yang tidak boleh mengumpulkan massa di masa pandemic seperti ini, Novia Miftahir Ramadani selaku mahasiswa KKN juga mensosialisasikan tentang Lembaga Bantuan Hukum bagi Korban Kekerasan Perempuan dan Kekerasan Seksual dengan door to door ke masyarakat RW XIII.
Selain itu, Sosialisasi di lakukan dengan Ibu-Ibu PKK melalui Grup WA RW XIII yang berisikan oleh Ibu RW, Ibu Ketua PKK dan Ibu RT lainnya. Sosialisasi berjalan dengan lancar dan aktif, Ibu Ketua PKK juga aktif bertanya dalam kegiatan sosialisasi ini.Semoga dengan adanya sosiaisasi ini, warga dari RW XIII Kelurahan Gisikdrono mendapatkan informasi yang bermanfaaat dan dapat dibagikan sesama yang membutuhkan. Menciptakan solidaritas sesama perempuan, maupun keluarga/kerabat dapat membantu korban dalam menghadapi masalah ini.