- Konsep  dasar  Penilaian dalam pembelajaran PKN
Secara umum penilaian diartikan sebagai proses sistematis yang meliputi pengumpulan informasi (angka, deskripsi, dan verbal), analisis dan interpretasi data untuk pengambilan keputusan. Penilaian pendidikan merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mencapai hasil belajar siswa (Permendiknas No. 20 Tahun 2007).Â
Penilaian PKN dapat dinyatakan sebagai proses pengumpulan, analisis dan interpretasi data yang dilakukan oleh guru PKN untuk mengetahui capaian hasil belajar siswa pada bidang studi PKN sehingga dapat dijadikan sebagai bahan laporan kemajuan. Hasil pembelajaran dan peningkatan proses pembelajaran PKN.
Secara umum, kegiatan penilaian meliputi langkah-langkah sebagai berikut.
- Komunikasi kurikulum jurusan termasuk perencanaan dan kriteria pada awal semester. Pengembangan indikator untuk mencapai keterampilan dasar dan pemilihan metode penilaian yang tepat saat membuat kurikulum mata pelajaran.
- Pengembangan alat dan pedoman penilaian sesuai dengan format dan teknik yang dipilih.
- Mengisi tes, observasi, tugas dan formulir lain yang diperlukan.
- Mengolah hasil penilaian untuk mengetahui perkembangan hasil belajar dan permasalahan belajar siswa.
- Memberikan kembali hasil kunjungan kerja siswa dengan komentar yang baik. Menggunakan hasil penilaian untuk meningkatkan pembelajaran.
- Melaporkan hasil penilaian mata pelajaran pada setiap akhir semester kepada kepala satuan pendidikan berupa nilai siswa dan uraian singkat sebagai bukti kompetensi umum.
Penilaian dalam pembelajaran PKN memiliki kekhususan tentang kekhasan studi PKN. Salah satu ciri PKN adalah "pendidikan berbasis nilai" (Winataputra & Budimansyah, 2007). PKN adalah kelompok mata pelajaran kepribadian dan kewarganegaraan yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pandangan peserta didik terhadap kedudukan, hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta meningkatkan kualitas dirinya sebagai pribadi. PKN sebagai mata pelajaran mengembangkan misinya sebagai pendidikan nilai, yaitu. pendidikan yang berwatak kewarganegaraan.Â
Tujuan PKN adalah untuk mewujudkan sifat warga negara yang ideal, yaitu warga negara yang berjiwa nasionalisme dan cinta tanah air, serta demokratis dan bertanggung jawab (UU No. 20 Tahun 2003). Dengan demikian, penilaian tentang Pkn didekspresikan dan dievaluasi sebagai penilaian kepribadian.Â
Penilaian kepribadian merupakan indikasi kesadaran dan tanggung jawab sebagai warga negara dan warga negara yang baik sesuai dengan standar dan nilai luhur yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa. Guru spesialis lainnya dan sumber lain yang relevan (Permendiknas no. 20 Tahun 2007).
Penilaian kepribadian dilakukan dengan mengamati perubahan perilaku dan sikap untuk menilai suasana hati dan perkembangan kepribadian siswa. Pada saat yang sama, aspek kognitif dapat diukur dengan tes, tes, dan tugas.
- Jenis Penilaian
- Penilaian Non Tes
- Penilaian kinerja
Menurut Trespeces (1999), penilaian kinerja mencakup berbagai tugas dan situasi di mana peserta ujian diminta untuk menunjukkan pemahaman yang mendalam dan penerapan pengetahuan dan keterampilan dalam berbagai konteks. Untuk menilai apakah penilaian kinerja dianggap berkualitas baik, setidaknya ada tujuh kriteria Popham (1995) yang harus diperhatikan.
Hasil belajar dapat dinilai ketika siswa mengerjakan suatu proyek, misalnya:
-- Merencanakan penelitian