Mohon tunggu...
Bayu AjiWicaksono
Bayu AjiWicaksono Mohon Tunggu... Politisi - mahasiswa

saya merupakan seorang mahasiswa aktif semester 3 yang sedang menempuh program studi S1 Hukum di Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Imunitas Kedaulatan Negara dalam Menjaga Stabilitas dan Keamanan Nasional

2 Desember 2024   16:43 Diperbarui: 2 Desember 2024   16:48 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PENGANTAR  

Imunitas kedaulatan negara adalah konsep yang sangat penting dalam konteks menjaga stabilitas dan keamanan nasional. Dalam dunia yang semakin kompleks ini, di mana ancaman terhadap kedaulatan negara dapat datang dari berbagai arah, pemahaman dan penerapan prinsip-prinsip imunitas kedaulatan menjadi krusial untuk melindungi integritas negara dan masyarakat. Imunitas kedaulatan negara merujuk pada hak suatu negara untuk mengatur urusan dalam negerinya tanpa campur tangan dari pihak luar. Ini mencakup kemampuan untuk melindungi wilayah, sumber daya alam, serta memastikan keamanan dan kesejahteraan rakyat. Dalam konteks Indonesia, yang merupakan negara kepulauan dengan keragaman budaya dan tantangan geografis, imunitas kedaulatan menjadi pilar utama dalam menjaga stabilitas nasional.

MENGENAL LEBIH DALAM MENGENAI PERAN IMUNITAS KEDAULATAN NEGARA

Secara umum, imunitas adalah terjemahan dari kata "immunity," yang berarti kekebalan. Kekebalan itu sendiri berasal dari kata kebal, yang dalam konteks hukum berarti tidak dapat dituntut. Dalam konteks negara, hak imunitas negara merupakan prinsip hukum yang bertujuan untuk melindungi suatu negara dari yurisdiksi pengadilan asing. Artinya negara tidak dapat diadili di pengadilan negara lain tanpa persetujuan dari negara yang bersangkutan. Prinsip ini berasal dari konsep kedaulatan negara, yang mengakui bahwa setiap negara adalah entitas yang berdaulat dan tidak dapat dihakimi oleh negara lain. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa fondasi imunitas dalam hukum internasional terletak pada prinsip-prinsip seperti kedaulatan, kemerdekaan, persamaan derajat, penghormatan terhadap negara-negara asing, ekstra teritorialitas, etiket, dan fungsi diplomatik. Namun, diera sekarang problem imunitas mengalami dilema dalam hukum internasional, karena kurangnya kepastian hukum yang jarang tersorot oleh pakar hukum internasional.

Imunitas kedaulatan negara merupakan prinsip fundamental dalam hukum internasional yang memberikan kekebalan kepada negara dari pengadilan negara lain. Konsep ini, yang berakar dari sejarah panjang hubungan internasional, berfungsi sebagai alat penting dalam menjaga stabilitas dan keamanan nasional. Dalam konteks global yang kompleks saat ini, di mana interaksi antarnegara semakin intensif, pemahaman tentang imunitas kedaulatan menjadi semakin relevan. Imunitas kedaulatan merujuk pada prinsip bahwa suatu negara tidak dapat diadili di pengadilan negara lain tanpa persetujuannya. Prinsip ini meliputi dua kategori utama: imunitas absolut dan imunitas terbatas. Imunitas absolut menyatakan bahwa negara tidak dapat digugat di pengadilan asing dalam hal apapun, sedangkan imunitas terbatas membatasi hak tersebut terutama pada tindakan yang berkaitan dengan urusan publik atau tindakan resmi negara (iure imperii). 

Salah satu fungsi utama dari imunitas kedaulatan adalah untuk memastikan stabilitas nasional. Dalam dunia yang penuh dengan ketegangan politik dan konflik, negara perlu memiliki ruang untuk menjalankan kebijakan luar negeri dan domestik tanpa takut akan intervensi hukum dari negara lain. Imunitas kedaulatan memberikan jaminan bahwa tindakan negara dalam mempertahankan kepentingan nasional tidak akan terganggu oleh tuntutan hukum dari pihak asing. Misalnya, ketika sebuah negara menghadapi ancaman eksternal, seperti agresi militer dari negara lain, imunitas kedaulatan memungkinkan pemerintahnya untuk mengambil tindakan defensif tanpa harus khawatir akan tuntutan hukum di negara lain. Hal ini penting untuk menjaga kedaulatan dan integritas teritorial negara tersebut. Dengan demikian, imunitas kedaulatan berfungsi sebagai pelindung bagi stabilitas politik dan ekonomi negara, memberikan kepercayaan kepada pemerintah untuk mengambil keputusan strategis yang diperlukan dalam situasi krisis. Dalam praktiknya, imunitas kedaulatan bertujuan untuk melindungi kedaulatan negara dan mencegah intervensi asing dalam urusan internalnya. Imunitas kedaulatan memiliki sejumlah peran penting dalam menjaga stabilitas dan keamanan nasional: 

1. perlindungan dari campur tangan asing 

Imunitas mencegah negara lain atau institusi internasional untuk mencampuri urusan domestik negara. Hal ini menjaga kedaulatan negara atas wilayah dan kebijakannya.

2. stabilitas dalam hubugan internasional 

Dengan adanya prinsip ini, negara-negara dapat menjalin hubungan diplomatik dan ekonomi tanpa takut terhadap ancaman hukum yang tidak adil di yurisdiksi negara lain.

3. penguatan institusi negara

Imunitas memastikan bahwa tindakan-tindakan pemerintah yang dilakukan dalam kapasitas resmi dilindungi, sehingga institusi negara dapat beroperasi secara efektif tanpa ancaman litigasi yang mengganggu.

RELEVANSI TERHADAP NEGARA INDONESIA

Sebagai alat untuk mencapai tujuan negara, pencapaian tujuan hukum harus terlebih dahulu direalisasikan agar tujuan negara dapat diwujudkan dengan efektif. Oleh karena itu, strategi pertahanan negara yang dapat menjamin pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta untuk menghadapi tantangan-tantangan pertahanan negara di masa depan adalah dengan penerapan Sistem Pertahanan Universal dalam bentuk Strategi Pertahanan Berlapis yang mengintegrasikan lapisan pertahanan militer dan non-militer. Strategi Pertahanan Berlapis yang menggabungkan kedua lapisan ini adalah wujud partisipasi dari seluruh warga negara Indonesia dalam upaya pertahanan negara dengan memanfaatkan semua sumber daya nasional secara optimal. Peran politik hukum dalam sistem pertahanan negara di Indonesia sangat jelas dalam mewujudkan kedaulatan negara. Perkembangan dalam lingkungan strategis dapat berfungsi sebagai peluang atau ancaman bagi Indonesia, yang perlu diatasi oleh sistem pertahanan negara. Sistem ini harus dapat memanfaatkan peluang dan keunggulan yang dimiliki Indonesia untuk mencapai kepentingan strategis, sambil menghadapi segala ancaman yang muncul. Integrasi antara komponen utama, cadangan, dan dukungan menjadi kunci bagi keberhasilan Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata) dalam melindungi kepentingan strategis Indonesia dari berbagai ancaman. Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk mengarahkan pengembangan dan pembinaan komponen utama, cadangan, dan dukungan sesuai dengan postur pertahanan negara, dengan pedoman konsep Sishankamrata. Sishankamrata mencerminkan konsistensi dan kesesuaian dari hasil implementasinya dalam menghalangi ancaman terhadap kepentingan strategis Indonesia dari waktu ke waktu.

KESIMPULAN 

Imunitas kedaulatan negara merupakan pilar utama dalam menjaga stabilitas dan keamanan nasional. Melalui pendekatan yang komprehensif termasuk keamanan nasional, diplomasi, pemberdayaan masyarakat, dan perlindungan sumber daya Indonesia dapat memperkuat posisinya sebagai negara yang berdaulat. Dalam menghadapi tantangan global, kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta sangat diperlukan untuk memastikan bahwa kedaulatan negara tetap terjaga demi kesejahteraan rakyat dan keberlangsungan bangsa. Ketahanan nasional merujuk pada kemampuan suatu negara untuk melindungi dan mempertahankan diri dari berbagai ancaman, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri.

Selain itu, tugas militer mencakup perlindungan terhadap kepentingan negara, kedaulatan, integritas wilayah, dan keamanan negara dari ancaman yang muncul dari sumber-sumber internasional dan domestik. Setiap elemen negara atau masyarakat sipil juga memiliki tanggung jawab untuk menjaga keamanan negara. Masyarakat sipil penting dalam menjaga dan melindungi keselamatan, pelestarian, serta keutuhan wilayah negara dari berbagai ancaman, baik yang bersifat militer maupun non-militer, serta dari sumber-sumber internal maupun eksternal, termasuk ideologi, ekonomi, sosial, dan budaya. Dalam konteks pertahanan nasional, pertahanan teritorial memiliki peran yang signifikan. Menurut pandangan saya, pertahanan nasional itu sendiri mencakup pemahaman mengenai strategi pertahanan yang dirancang untuk melindungi wilayah negara dari ancaman.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun