uang merupakan alat penganti barter untuk menjalankan transaksi jual beli, uang yang digunakan masyarakat lebih mudah penggunaannya dibandingkan dengan barter. Uang memiliki nominal untuk mengetahui harga yang harus kita bayar. Menurut kbbi uang adalah alat tukar yang sah digunakan. Uang biasanya disebut kertas atau logam yang bergambar seperti gambar pahlawan maupun gambar yang identik dengan Negara tersebut, dan di keluarkan pemerintah Negara tersebut (Solikin and Suseno 2002).
Sejarah uang di indonesia
Sejarah uang di Indonesia diawali pada zaman kerajaan seperti sriwijaya dan majapahit dengan meggunakan emas dan perak seperti mata uang koin tiongkok dan uang kepeng hal tersebut di penggaruh perdagangan dari Negara luar. Pada tahun 1942 -1944 penjajahan jepang menggantikan mata uang Indonesia. Pemeritah jepang mengeluarkan mata uang kertas di sebut De Japansche Regeering betaalt aan toonder een gulden yang menjadi alat transaksi pada zaman penjajahan jepang. Setelah itu Indonesia merdeka pada tahun 1945 (Ahmad 2022). Pada tahun 1946 Indonesia mengeluarkan uang nya sendiri yang dinamakan ORI ( oeang republic Indonesia ) namun kurangnya kualitas pada mata uang tersebut karena Indonesia pada saat itu masih kacau. Pada tahun 1949 indonesia menganti uang ori dengan mata uang rupiah yang masih digunakan hingga saat ini (Prawiranegara 1970). seiring pertumbuhan sistem moneter Indonesia, BI (Bank Indoneisa) bertanggung jawab  menjaga stabilitas niai rupiah, menjaga stabilitas keuangan, menyusun kebijakan moneter,  menerbitkan uang kertas dan logam, mengawasi bank dan lembaga lainya, membentuk ojk. Ada pun perkembangan sistem pembayaran di Indonesia yang memudahkan transaksi lebih efisien seperti e-money atau uang elektronik.
Uang dalam peradaban islam
al-naqdu-nuqud adalah kata yang diartikan uang dalam etimologi dalam ekonomi islam. Al-naqdu yang bermakna baik dari dirham, membedakan dirham, menggenggam dirham dan nuqud bermakna tunai. Biasanya orang arab tidak menggunakan nuqud untuk mengindikasikan harga, namun menggunakan kata dinar untuk mengindikasikan mata uang yang menggunkan emas dan dirham digunakan untuk menunjukkan alat tukar yang menggunakan perak. Abu ubaid  menafsirkan nilai harga barang maupun jasa disebut nuqud ( dinar dan dirham ). Ini menunjukan bahwa dinar dan dirham yakni standar ukur nilai dalam bertransaksi barang dan jasa. Dinar dan dirham di ciptakakan Allah sebagai penegah yang adil di antara semua jenis harta sehingga semua harta dapat diukur. Menurut al-qayyim dinar dan dirham merupakan nilai harga barang komoditas. Para ahli ekonomi islam kontemporer berpendapat bahwa uang adalah benda yang di setujui oleh masyarakat sebagai tolak ukur nilai dan sebagai alat perantara transaksi untuk melaksanakan perdagangan atau tukar menukar (Affandi 2020).
Jenis-jenis uang
semakin berkembanya teknologi di bagaian transaksi yang di lakukan oleh masyarakat  juga mengubah jenis uang yang beredar. Selain pembayaran transaksi tunai adapun pembayaran non tunai (uang elektronik) yang lebih dipermudah dalam penggunaanya dapat dilakukan dimanapun dan dikapanpun. Standarisasi uang yang digunakan secara efektif adalah dapat di terima masyarakat, mudah di bawa, mudah disalurkan, mudah menentukan nilai dan tidak mudah menurun nilainya. Semakin lama uang mengalami perubahan, saat ini terdapat 5 jenis uang yang pernah digunakan dan sedang digunakan oleh masyarakat (Asra 2020).
- Token money
- Token money adalah nilai intrinsic lebih kecil dari pada nominalnya. Token money di kelola oleh lembaga khusus seperti bank sentral sehingga dapat di ukur nilainya (Asra 2020).
- Uang giral
- Uang giral adalah uang yang berbentuk  cek atau bilyet giro yang dikeluarkan perbankan untuk nasabahnya. Keamanan uang giral dapat di pastikan untuk para nasabahnya jika digunakan oleh orang yang tidak berhak, bank dapat menolak pencairan. Penggunan uang giral lebih efisien dalam melakukan transaksi dengan biaya admin yang relatif murah (Asra 2020)
- Near money
- Near money adalah uang yang dapat dicairkan dengan proses yang cepat, semacam time deposit. Time deposito yaitu dana yang berbentuk rekening yang dapat mengisi dana dan menarik dana kapanpun, tetapi nasabah harus menahan dana sebagai dana minimum dan imbalanya dibayar berdasarkan saldo harian (Asra 2020).
- Full bodied money
- Full bodied money adalah nilai materinya sama dengan nilai nominal yang tertulis. Full bodied money digunakan pada jaman dulu seperti jaman kerjaan yang terbuat dari emas dan perak. Full bodied money sering diangap uang kias karena harga uang itu sama dengan harga logam itu sendiri, sedangkan uang bedanya ada tandanya (Sumarni 2023).
- Folding money
- Folding money terbuat dari kertas yang hampir tidak ada materinya. Namun kenapa masyarakat mau menerimanya karena dibuat oleh pemerintah. Nilai folding money tertera pada mata uang tersebut. Folding money sering disebut uang kepercayaan atau uang fiat karena atas dasar kepercayaan masyarakat terhadap uang yang dikeluarkan oleh pemerintah (Sumarni 2023).
Transaksi
dahulu manusia dapat memenuhi kebutuhanya dengan berburu maupun memanfaatkan bahan pangan nabati, seiring waktu kebutuhan manusia semakin bertambah. terjadinya transaksi yang dipacu dari kehudupan manusia yang merupakan mahkluk sosial, yang memenuhi kebutuhan sehari-hari seperti barang atau jasa kepada orang lain. Sistem trsansaksi bermula dari berter, emas dan perak, uang (Dahliana 2020).
Bunga dalam transaksi
bunga atau juga yang disebut interest adalah biaya utang piutang yang harus dibayar oleh peminjam kepada yang meminjamkan dengan dihitung sebagai persentase dari jumlah yang dipinjamkan. Bunga juga dapat diartikan nominal yang harus dibayarkan untuk menggunkan uang dalam waktu tertentu. Pembayaran atas penggunaan dana tersebut dalam waktu tertentu merupakan tambahan biaya atas ganti rugi akibat penundaan pembayaran utang. Menurut sebagian besar ahli hukum syariah bunga di anggap sebagai riba, walaupun riba  memiliki kesamaan dengan transaksi jual beli. Di Al-quran sudah meluruskan bahwa bunda dan riba berbeda dan tetap dinyatakan sebagai haram (Pramesti et al. 2024).
Pengertian bunga para ahli
menurut adam smith ricarso bunga adalah ganti rugi yang diberikan dari peminjam kepada penerima pinjaman sebab hal tersebut wajar atas keuntungan bagi peminjam untuk menghemat uangnya. Namun pemikiran tersebut dianggap kurang sempuran timbulah pemikiran lain yaitu bunga abtinens, merupakan imbalan yang diapatkan peminjam atas penahanan nafsu. Bunga abtinens lebih bermakna luas seperi peminjam berhak atas besarnya bunga yang diberikan kepada penerima pinjaman, sebab peminjam telah menahan nafsunya/keinginannya karena untuk memenuhi kebutuhan penerima pinjaman. Selanjutnya teori marshal berpendapat bunga diberika sebab adanya waktu pembayaran utang piutang. Teori tersebut mengarah kepada hak peminjam atas pemberian beban bunga kepada si peminjam sebab usaha menunggu dalam pembayaran utang (Adi, Mukhtar Lutfi, and Nasrullah Bin Sapa 2022).
riba menurut bahasa berati al-ziyadah yaitu tambahan. Menurut istilah riba adalah pengembalian tambahan dari modal asal. Biasanya riba sering dijumpai di transaksi jual beli dan utang piutang dengan cara batil yang bertentangan dengan islam. Secara syari'ah riba adalah imbalan yang harus dibayarkan oleh yang meminjam kepada yang meminjamkan bersamaan dengan jumlah utang jadi syarat pinjaman maupun untuk memperpanjang tempo pelunasan (Abdul 2015).
Jenis riba
secara garis besar riba dikelompokkan menjadi dua yaitu riba utang piutang dan riba jual beli. Jenis riba utang piutang terbagi lagi menjadi qardh dan riba-riba jahiliyah. Sementara riba jual beli terbagi riba fadhl dan riba nasi'ah. Berikut di bawah penjelasan jenis jenis riba menurut (Bukhari 2020) tersebut :
- Riba fadhl
- Riba fadhl adalah riba dengan sebab barter barang dengn jenis yang sama namun jumlahnya berbeda. Seperti menjual  gula dengan gula yang kualitasnya sama tapi kuantitasnya berbeda.
- Riba nasi'ah
- Riba nasi'ah merupakan riba yang di pakai oleh orang yang berhutang diakibatkan memperhitungkan waktu yang ditangguhkan. Seperti jual beli kredit dengan cara menetapkan adanya dua macam harga jika dibeli dengan secara kontan.
- Riba qardh
- Riba qardh adalah utang piutang yang mengambil keuntungan dari orang yang berhutang. Seperti meminjam uang 300.000 Â dengan dikenakan bunga 50.000.
- Riba jahiliyah
- Riba jahiliyah merupakan utang piutang yang di bayar lebih dari pokoknya sebab sebab peminjam tidak sanggup membayar utangnya pada tenpo yang ditetapkan.
Hukum riba dan bunga
menurut para ulama riba maupun bunga hukumnya haram sebab adanya tambahan yang tidak dibenarkan dalam islam. Yang berlandaskan pada ayat Al-Qur'an dalam surat Al-Baqarah ayat 275 (Itsnaini Chusnul 2022).
"Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasuan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah] telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.." (Q.S AlBaqarah: 275).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H