Mohon tunggu...
bayuwijayadi
bayuwijayadi Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa / uin k.h. abdurrahman wahid pekalongan

saya suka membahas ekonomi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bunga vs Riba : mari cari tahu dari persepsi makro islam tentang konsepsi uang

19 Desember 2024   19:45 Diperbarui: 19 Desember 2024   19:40 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Uang

uang merupakan alat penganti barter untuk menjalankan transaksi jual beli, uang yang digunakan masyarakat lebih mudah penggunaannya dibandingkan dengan barter. Uang memiliki nominal untuk mengetahui harga yang harus kita bayar. Menurut kbbi uang adalah alat tukar yang sah digunakan. Uang biasanya disebut kertas atau logam yang bergambar seperti gambar pahlawan maupun gambar yang identik dengan Negara tersebut, dan di keluarkan pemerintah Negara tersebut (Solikin and Suseno 2002).

Sejarah uang di indonesia

Sejarah uang di Indonesia diawali pada zaman kerajaan seperti sriwijaya dan majapahit dengan meggunakan emas dan perak seperti mata uang koin tiongkok dan uang kepeng hal tersebut di penggaruh perdagangan dari Negara luar. Pada tahun 1942 -1944 penjajahan jepang menggantikan mata uang Indonesia. Pemeritah jepang mengeluarkan mata uang kertas di sebut De Japansche Regeering betaalt aan toonder een gulden yang menjadi alat transaksi pada zaman penjajahan jepang. Setelah itu Indonesia merdeka pada tahun 1945 (Ahmad 2022). Pada tahun 1946 Indonesia mengeluarkan uang nya sendiri yang dinamakan ORI ( oeang republic Indonesia ) namun kurangnya kualitas pada mata uang tersebut karena Indonesia pada saat itu masih kacau. Pada tahun 1949 indonesia menganti uang ori dengan mata uang rupiah yang masih digunakan hingga saat ini (Prawiranegara 1970). seiring pertumbuhan sistem moneter Indonesia, BI (Bank Indoneisa) bertanggung jawab  menjaga stabilitas niai rupiah, menjaga stabilitas keuangan, menyusun kebijakan moneter,  menerbitkan uang kertas dan logam, mengawasi bank dan lembaga lainya, membentuk ojk. Ada pun perkembangan sistem pembayaran di Indonesia yang memudahkan transaksi lebih efisien seperti e-money atau uang elektronik.

Uang dalam peradaban islam

al-naqdu-nuqud adalah kata yang diartikan uang dalam etimologi dalam ekonomi islam. Al-naqdu yang bermakna baik dari dirham, membedakan dirham, menggenggam dirham dan nuqud bermakna tunai. Biasanya orang arab tidak menggunakan nuqud untuk mengindikasikan harga, namun menggunakan kata dinar untuk mengindikasikan mata uang yang menggunkan emas dan dirham digunakan untuk menunjukkan alat tukar yang menggunakan perak. Abu ubaid  menafsirkan nilai harga barang maupun jasa disebut nuqud ( dinar dan dirham ). Ini menunjukan bahwa dinar dan dirham yakni standar ukur nilai dalam bertransaksi barang dan jasa. Dinar dan dirham di ciptakakan Allah sebagai penegah yang adil di antara semua jenis harta sehingga semua harta dapat diukur. Menurut al-qayyim dinar dan dirham merupakan nilai harga barang komoditas. Para ahli ekonomi islam kontemporer berpendapat bahwa uang adalah benda yang di setujui oleh masyarakat sebagai tolak ukur nilai dan sebagai alat perantara transaksi untuk melaksanakan perdagangan atau tukar menukar (Affandi 2020).

Jenis-jenis uang

semakin berkembanya teknologi di bagaian transaksi yang di lakukan oleh masyarakat  juga mengubah jenis uang yang beredar. Selain pembayaran transaksi tunai adapun pembayaran non tunai (uang elektronik) yang lebih dipermudah dalam penggunaanya dapat dilakukan dimanapun dan dikapanpun. Standarisasi uang yang digunakan secara efektif adalah dapat di terima masyarakat, mudah di bawa, mudah disalurkan, mudah menentukan nilai dan tidak mudah menurun nilainya. Semakin lama uang mengalami perubahan, saat ini terdapat 5 jenis uang yang pernah digunakan dan sedang digunakan oleh masyarakat (Asra 2020).

  • Token money
  • Token money adalah nilai intrinsic lebih kecil dari pada nominalnya. Token money di kelola oleh lembaga khusus seperti bank sentral sehingga dapat di ukur nilainya (Asra 2020).
  • Uang giral
  • Uang giral adalah uang yang berbentuk  cek atau bilyet giro yang dikeluarkan perbankan untuk nasabahnya. Keamanan uang giral dapat di pastikan untuk para nasabahnya jika digunakan oleh orang yang tidak berhak, bank dapat menolak pencairan. Penggunan uang giral lebih efisien dalam melakukan transaksi dengan biaya admin yang relatif murah (Asra 2020)
  • Near money
  • Near money adalah uang yang dapat dicairkan dengan proses yang cepat, semacam time deposit. Time deposito yaitu dana yang berbentuk rekening yang dapat mengisi dana dan menarik dana kapanpun, tetapi nasabah harus menahan dana sebagai dana minimum dan imbalanya dibayar berdasarkan saldo harian (Asra 2020).
  • Full bodied money
  • Full bodied money adalah nilai materinya sama dengan nilai nominal yang tertulis. Full bodied money digunakan pada jaman dulu seperti jaman kerjaan yang terbuat dari emas dan perak. Full bodied money sering diangap uang kias karena harga uang itu sama dengan harga logam itu sendiri, sedangkan uang bedanya ada tandanya (Sumarni 2023).
  • Folding money
  • Folding money terbuat dari kertas yang hampir tidak ada materinya. Namun kenapa masyarakat mau menerimanya karena dibuat oleh pemerintah. Nilai folding money tertera pada mata uang tersebut. Folding money sering disebut uang kepercayaan atau uang fiat karena atas dasar kepercayaan masyarakat terhadap uang yang dikeluarkan oleh pemerintah (Sumarni 2023).

Transaksi

dahulu manusia dapat memenuhi kebutuhanya dengan berburu maupun memanfaatkan bahan pangan nabati, seiring waktu kebutuhan manusia semakin bertambah. terjadinya transaksi yang dipacu dari kehudupan manusia yang merupakan mahkluk sosial, yang memenuhi kebutuhan sehari-hari seperti barang atau jasa kepada orang lain. Sistem trsansaksi bermula dari berter, emas dan perak, uang (Dahliana 2020).

Bunga dalam transaksi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun