bunga atau juga yang disebut interest adalah biaya utang piutang yang harus dibayar oleh peminjam kepada yang meminjamkan dengan dihitung sebagai persentase dari jumlah yang dipinjamkan. Bunga juga dapat diartikan nominal yang harus dibayarkan untuk menggunkan uang dalam waktu tertentu. Pembayaran atas penggunaan dana tersebut dalam waktu tertentu merupakan tambahan biaya atas ganti rugi akibat penundaan pembayaran utang. Menurut sebagian besar ahli hukum syariah bunga di anggap sebagai riba, walaupun riba  memiliki kesamaan dengan transaksi jual beli. Di Al-quran sudah meluruskan bahwa bunda dan riba berbeda dan tetap dinyatakan sebagai haram (Pramesti et al. 2024).
Pengertian bunga para ahli
menurut adam smith ricarso bunga adalah ganti rugi yang diberikan dari peminjam kepada penerima pinjaman sebab hal tersebut wajar atas keuntungan bagi peminjam untuk menghemat uangnya. Namun pemikiran tersebut dianggap kurang sempuran timbulah pemikiran lain yaitu bunga abtinens, merupakan imbalan yang diapatkan peminjam atas penahanan nafsu. Bunga abtinens lebih bermakna luas seperi peminjam berhak atas besarnya bunga yang diberikan kepada penerima pinjaman, sebab peminjam telah menahan nafsunya/keinginannya karena untuk memenuhi kebutuhan penerima pinjaman. Selanjutnya teori marshal berpendapat bunga diberika sebab adanya waktu pembayaran utang piutang. Teori tersebut mengarah kepada hak peminjam atas pemberian beban bunga kepada si peminjam sebab usaha menunggu dalam pembayaran utang (Adi, Mukhtar Lutfi, and Nasrullah Bin Sapa 2022).
riba menurut bahasa berati al-ziyadah yaitu tambahan. Menurut istilah riba adalah pengembalian tambahan dari modal asal. Biasanya riba sering dijumpai di transaksi jual beli dan utang piutang dengan cara batil yang bertentangan dengan islam. Secara syari'ah riba adalah imbalan yang harus dibayarkan oleh yang meminjam kepada yang meminjamkan bersamaan dengan jumlah utang jadi syarat pinjaman maupun untuk memperpanjang tempo pelunasan (Abdul 2015).
Jenis riba
secara garis besar riba dikelompokkan menjadi dua yaitu riba utang piutang dan riba jual beli. Jenis riba utang piutang terbagi lagi menjadi qardh dan riba-riba jahiliyah. Sementara riba jual beli terbagi riba fadhl dan riba nasi'ah. Berikut di bawah penjelasan jenis jenis riba menurut (Bukhari 2020) tersebut :
- Riba fadhl
- Riba fadhl adalah riba dengan sebab barter barang dengn jenis yang sama namun jumlahnya berbeda. Seperti menjual  gula dengan gula yang kualitasnya sama tapi kuantitasnya berbeda.
- Riba nasi'ah
- Riba nasi'ah merupakan riba yang di pakai oleh orang yang berhutang diakibatkan memperhitungkan waktu yang ditangguhkan. Seperti jual beli kredit dengan cara menetapkan adanya dua macam harga jika dibeli dengan secara kontan.
- Riba qardh
- Riba qardh adalah utang piutang yang mengambil keuntungan dari orang yang berhutang. Seperti meminjam uang 300.000 Â dengan dikenakan bunga 50.000.
- Riba jahiliyah
- Riba jahiliyah merupakan utang piutang yang di bayar lebih dari pokoknya sebab sebab peminjam tidak sanggup membayar utangnya pada tenpo yang ditetapkan.
Hukum riba dan bunga
menurut para ulama riba maupun bunga hukumnya haram sebab adanya tambahan yang tidak dibenarkan dalam islam. Yang berlandaskan pada ayat Al-Qur'an dalam surat Al-Baqarah ayat 275 (Itsnaini Chusnul 2022).
"Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasuan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah] telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.." (Q.S AlBaqarah: 275).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H