Beberapa waktu ini, berita mengenai persidangan hak paten antara Apple sebagai penggugat dan Samsung sebagai yang tergugat setidaknya sudah mulai menemui titik terang di pengadilan federal San Jose, California, Amerika Serikat. Samsung dinyatakan bersalah karena melanggar hak paten yang dimiliki Apple. Konsekuensi dari keputusan itu adalah Samsung diminta untuk membayar denda sebesar USD 1.051 miliar atau sekitar Rp 9,5 triliun.
Juri yang terdiri dari sembilan orang itu telah mempertimbangkan 700 pertanyaan tentang klaim masing-masing pihak bahwa rivalnya telah melanggar kekayaan intelektualnya. Mereka akhirnya mengabulkan sebagian tuntutan yang diajukan oleh Apple. Semula perusahaan asal AS itu mengajukan tuntutan sebesar USD 2,5 miliar atau sekitar Rp 23,7 triliun lebih kepada Samsung, namun juri hanya mengabulkan hampir setengahnya saja. Juri memutuskan bahwa Samsung melanggar enam dari tujuh paten Apple. Sedangkan Apple tidak melanggar satupun paten Samsung. Keputusan juri ini belum disahkan oleh hakim Lucy Koh yang memimpin persidangan. Kemenangan Apple di AS merupakan kemenangan pada peradilan di tingkat pertama. Putusan pengadilan belum memiliki kekuatan hukum tetap. Artinya, pihak yang dikalahkan masih dimungkinkan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut. Tetapi kemenangan bagi Apple bisa berdampak buruk bagi Samsung maupun Android yang diusungnya. Sebab, hakim Lucky Koh bisa mengeluarkan larangan penjualan beberapa produk Samsung di AS. Samsung sendiri tampaknya akan mengajukan banding.
Sebelumnya, Apple menuntut Samsung ke meja hijau karena Samsung diyakini telah menggunakan hak paten milik Apple untuk beberapa produk terbaiknya, keluarga Galaxy, tanpa seizin pemilik paten, Apple. Ada 21 perangkat seluler Samsung yang diseret ke persidangan. Mereka adalah:
Captivate
Galaxy Prevail
Gem
Continuum
Galaxy S
Indulge
Droid Charge
Galaxy S 4G
Infuse 4G
Epic 4G
AT&T's Galaxy S II
Mesmerize
Exhibit 4G
international Galaxy S II
Nexus S 4G
Fascinate
Galaxy Tab
Replenish
Galaxy Ace
Wi-Fi Galaxy Tab 10.1
Vibrant
21 perangkat tersebut masuk dalam daftar tuntutan karena dianggap telah melanggar 7 hak paten yang dimiliki oleh pihak Apple. 7 Hak paten itu adalah:
Bounce Back (Paten Apple nomor 381)
Single Scroll, Pinch to Zoom (paten Apple nomor 915)
Tap to Zoom (paten Apple nomor 163)
iPhone Front (paten Apple nomor D'677)
Bounce back ini berfungsi saat pengguna salah satunya melihat foto dalam album, dimana saat memilih satu foto, pengguna bisa menggeser ke kanan atau kiri. Sedangkan saat kembali ke halaman utama foto bisa ditarik ke atas atau ke bawah.
teknologi ini dipakai untuk membesarkan suatu halaman dengan dua tangan atau sekali cubit
membesarkan dan mengecilkan suatu halaman dengan sekali atau dua kali ketukan.
desain bagian muka perangkat iPhone
iPhone Back (paten Apple nomor D'087)
iPhone Home Screen (paten Apple nomor D'305)
iPad Design (paten iPad nomor D'899)
bagian belakang smartphone Apple/ desain umum atau yang bersifat "ornamental" pada sebuah perangkat
Tampilan antarmuka iPhone/ desain UI berupa ikon-ikon berbentuk kotak dengan sudut-sudut bulat yang disusun dalam grid di atas latar belakang berwarna hitam
tablet iPad berukuran 9,7 inch
Jika harus disinkronasikan dengan hak paten yang dilanggar dengan perangkat seluler Samsung yang melanggar, maka inilah rangkumannya:
Bounce Back (Paten Apple nomor 381)
Single Scroll, Pinch to Zoom (paten Apple nomor 915)
Tap to Zoom (paten Apple nomor 163)
Captivate
Captivate
Droid Charge
Continuum
Continuum
Epic 4G
Droid Charge
Droid Charge
Exhibit 4G
Epic 4G
Epic 4G
Fascinate
Exhibit 4G
Exhibit 4G
Galaxy Ace
Fascinate
Fascinate
Galaxy Prevail
Galaxy Ace
Galaxy Indulge
Galaxy S
Galaxy Indulge
Galaxy Prevail
Galaxy S 4G
Galaxy Prevail
Galaxy S
Galaxy S II (AT&T)
Galaxy S
Galaxy S 4G
Galaxy S II (T-Mobile)
Galaxy S 4G
Galaxy S II (AT&T)
Galaxy S II (unlocked)
Galaxy S II (AT&T)
Galaxy S II (T-Mobile)
Galaxy Tab
Galaxy S II (unlocked)
Galaxy S II (unlocked)
Galaxy Tab 10.1
Galaxy Tab
Galaxy Tab
Infuse 4G
Galaxy Tab 10.1
Galaxy Tab 10.1
Mesmerize
Gem
Gem
Replenish
Infuse 4G
Infuse 4G
Mesmerize
Mesmerize
Nexus S 4G
Nexus S 4G
Replenish
Transform
Vibrant
Vibrant
iPhone Front (paten Apple nomor D'677)
iPhone Back (paten Apple nomor D'087)
iPhone Home Screen (paten Apple nomor D'305)
Epic 4G
Galaxy
Captivate
Fascinate
Galaxy S 4G
Continuum
Galaxy S
Vibrant
Droid Charge
Galaxy S Showcase
Epic 4G
Galaxy S II (AT&T)
Fascinate
Galaxy S II (T-Mobile)
Galaxy Indulge
Galaxy S II (Unlocked)
Galaxy S
Galaxy S II Skyrocket
Galaxy S Showcase
Infuse 4G
Galaxy S 4G
Mesmerize
Gem
Vibrant
Infuse 4G
Mesmerize
Vibrant
Setelah keputusan pihak pengadilan federal yang memenangkan pihak Apple sebagai penggugat terhadap Samsung dan meminta Samsung untuk membayar denda yang sesuai dengan apa yang telah ditentukan, Apple belum merasa puas. Apple mengajukan pelarangan penjualan beberapa produk Samsung (hanya sebagian kecil dari yang tersebut di atas. Produk Samsung tersebut adalah:
Galaxy S 4G
Galaxy S2 (Skyrocket)
Galaxy S2 Epic 4G
Droid Charge
Galaxy S2 (AT&T)
Galaxy S2 (T-Mobile)
Galaxy S Showcase
Galaxy Prevail
Produk-produk Samsung di atas sekiranya tidak dijual di luar Amerika Serikat, namun disinyalir bahwa produk-produk tersebut merupakan saingan langsung dari produk milik Apple, iPhone. Namun, tuntutan ini harus dibuktikan dengan adanya kerugian yang tak tergantikan yang dialami Apple akibat peredaran perangkat seluler tersebut.
Untuk Galaxy Tab 10.1 inch, pihak Samsung meminta untuk melepaskannya dari gugatan karena juri tidak dapat menemukan adanya pelanggaran hak paten Apple pada desainnya. Namun, pada pihak Apple, mereka meminta untuk pelarangan terhadap produk tersebut diperluas, hingga mencakup perangkat yang sama dengan kemampuan koneksi seluler (3G).
Tuntutan yang dimenangkan oleh Apple terhadap Samsung tidak selamanya berbuah pahit bagi pihak Samsung. Setidaknya hal ini terbukti setelah putusan hakim, pasar memburu produk Samsung Galaxy S3. Hal ini didukung oleh Trip Chowdhdry, managing director Global Equties Research, yang telah meneliti penjualan produk Samsung. di sejumlah outlet dan peritel terbesar di Amerika Serikat termasuk Costco, AT&T, Sprint, dan Verizon. Hasilnya di dua dari tiga toko utama Costco ponsel Samsung Galaxy S III yang menggunakan operator T-Mobile dan AT&T habis terjual. Sementara di toko terakhir hanya versi T-Mobile yang tersisa, sementara AT&T habis. Sementara di toko-toko ritel AT&T ditemukan peningkatan penjualan jajaran ponsel Galaxy S III dan bulan ini mengalahkan jumlah penjualan iPhone 4S. Galaxy S III juga mengalahkan iPhone 4S di sejumlah toko milik Sprint dan di semua toko milik Verizon. Namun, peningkatan penjualan tersebut semata-mata bukan karena isu pelanggaran hak paten yang sedang bergulir, namun juga didukung oleh pasar yang mulai menahan diri membeli iPhone 4S dikarenakan sesaat lagi pihak Apple akan meluncurkan iPhone 5, yang kemungkinan akan meluncur pada September, 2012 ini.
Kemenangan Apple dalam persidangan sengketa hak paten melawan Samsung juga memberikan dampak kepada Android, sistem operasi seluler yang juga memiliki peran dalam perang hak paten ini. Ternyata, Hak paten yang dipersengketakan oleh Apple hanya berlaku bagi android seri lawas 2.x (Cupcake, Donut, Éclair, Froyo, dan Gingerbread), sedangkan untuk android seri terkini, 3.x ke atas (Honeycomb, Ice Cream Sandwich, dan yang terbaru Jelly Bean) tidak terkena tuntutan. Dengan melihat keadaan ini, ada kemungkinan para produsen yang bekerja sama dengan Google untuk penggunaan Android pada perangkat seluler mereka akan berlomba untuk meluncurkan merilis update sistem operasi untuk menghindari pelanggaran paten, termasuk yang ditujukan bagi perangkat lawas. Hal ini secara tidak langsung juga akan menguntungkan para pengguna android lawas yang sedang menunggu sistem operasi terbaru untuk perangkat seluler mereka.
Perubahan sistem operasi untuk menghindari sengketa hak paten Apple pernah dilakukan produsen seluler HTC pada bulan Mei 2012 lalu. Kala itu produk HTC One X (AT&T) dan HTC Evo 4G (Sprint) tertahan di bea cukai Amerika Serikat gara-gara dinilai mengandung teknologi yang melanggar paten Apple. Kedua produk HTC tersebut bisa melenggang masuk ke Amerika Serikat setelah produsen yang bersangkutan melepas versi Android hasil modifikasi yang membuat pelanggaran paten Apple menjadi tidak berlaku lagi.
Persidangan mengenai sengketa hak paten antara Samsung dan Apple tidak hanya bergulir di pengadilan di Amerika Serikat, hal ini juga terjadi di Seoul, Korea Selatan, rumah bagi Samsung. Di Korea Selatan ini, hakim pengadilan memutuskan bahwa Samsung tidak melanggar paten desain Apple, dalam hal ini iPhone. Namun, baik Apple dan Samsung dinyatakan tetap melanggar paten lainnya. Samsung sendiri didenda 25 juta won karena melanggar paten Apple terkait fungsi bouncing back ketika user melakukan scrooling dokumen elektronik. Sedangkan Apple juga melanggar dua paten wireless Samsung dan didenda 40 juta won. Pihak pengadilan di Korea Selatan menyatakan bahwa desain eksternal iPhone seperti sudut yang membulat merupakan hal yang lazim dan dapat pula ditemukan di produk-produk Samsung sebelumnya. Perubahan desain yang cukup signifikan sangatlah sulit untuk dilakukan, sudut pandang inilah yang meloloskan Samsung dari jeratan lebih parah dari Apple. Diakui pula bahwa Samsung tidak serta-merta mencontek desain dari Apple, hal ini dapat dilihat dari sisi depan ponsel Samsung yang secara jelas telah menambahkan 3 tombol utama dan desain bentuk kamera yang berbeda. Sulit pula dibuktikan bahwa konsumen sulit membedakan yang mana iPhone dan yang mana produk Samsung karena, seluruh produk tersebut memiliki logo masing-masing.