Mohon tunggu...
Bayu Susena
Bayu Susena Mohon Tunggu... Administrasi - Swasta

karyawan swasta

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pengelolaan Dana Bencana Covid-19

23 Maret 2020   15:13 Diperbarui: 23 Maret 2020   15:16 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang dilindungi dan perubahan kehidupan dan penghidupan masyarakat yang terkait, baik oleh faktor alam dan atau non alam maupun faktor manusia yang karenanya menimbulkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, harta benca dan dampak psikologis (Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana).

Bencana dapat terjadi karena faktor alam seperti gempa bumi, tsunami, banjir, kekeringan, gunung berapi, angin siklon, kebakaran hutan. Bencana dapat juga terjadi karena human error (buatan manusia) seperti polusi, pencemaran, kecelakaan, ledakan nuklir, kerusuhan. Bencana dapat terjadi karena kombinasi keduanya baik alam dan human error seperti banjir dan tanah longsor.

Bencana Covid19 masuk karena faktor apa? Bisa jadi karena kombinasi antara alam dan perbuatan manusia. Virus ini bermutasi dari virus-virus sebelumnya secara alamiah. Faktor perbuatan manusia jika manusia tidak menjaga kebersihan dalam berperilaku sehari-hari.

Penanggulangan Bencana merupakan serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang beresiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, rehabilitasi dan rekontruksi (Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana). 

Sistem penanggulangan bencana terdiri dari hukum, peraturan dan perundangan; kelembagaan; perencanaan; penyelenggaraan penanggulangan bencana; pengelolaan sumberdaya; dan pendanaan.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana ada hal baru dalam pengaturannya. Dulu ketika bencana datang baru ada penanganan dan sifatnya reaksi atas bencana. Ketika ada undang-undang ini maka terjadi bergeseran kearah positif. 

Penanggulangan bencana dilakukan bersifat antisipasi. Belum terjadi bencana masyarakat yang rentan akan bencana sudah disiapkan jika sewaktu-waktu bencana datang. Jadi sudah ada upaya duluan sebelum bencana datang sebagai wujud penanggulangan bencana.

Bencana Covid19 beberapa negara termasuk Indonesia abai dan lalai dalam hal upaya antisipasi. Covid19 masih dianggap remeh. Menteri Kesehatan Indonesia dan Presiden Indonesia diawal bencana Covid19 melanda Wuhan China terlalu percaya diri bahwa Covid19 tidak akan masuk ke Indonesia. Tetapi hingga hari ini Sabtu 21 Maret 2020 sudah ada 48 pasien Covid19 meninggal dunia.

Penerapan hukum sebaiknya dibedakan juga ketika terjadi bencana. Harus ada 2 penerapan hukum. Pertama, ketika belum terjadi bencana maka yang berlaku aturan umum yang dalam keadaan normal. 

Kedua, ketika terjadi bencana atau tanggap darurat bencana, sebaiknya penerapan aturannya juga aturan khusus pada saat keadaan tanggap darurat. Ketika bencana datang tidak bisa menerapkan aturan yang dalam keadaan normal.

Perlu upaya cepat dalam keadaan tanggap darurat bencana Covid19. Segala upaya harus segera dilakukan agar dampak buruk yang timbul dapat diminimalkan. 

Penyelamatan pasien Covid19, pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak Covid19, himbauan-himbauan perlu dilakukan segera dan cepat. Apabila lockdown benar-benar harus diterapkan di Indonesia maka harus siap segalanya baik bahan pokok, bahan bakar, pendanaan, tenaga medis, obat-obatan, dan lain sebagainya.

Kegiatan-kegiatan tersebut pasti membutuhkan pendanaan. Disini diperlukan aturan khusus pemakaian dana. Tidak mungkin aturan pemakaian dana seperti dalam keadaan normal, pasti akan lambat dan korban Covid19 bisa semakin banyak dan meluas di Indonesia. 

Maka aturan khusus pemakaian dana ketika masa tanggap darurat sangatlah penting. Tidak elok audit pemakaian dana ketika tanggap darurat bencana dilakukan dengan sistem operasional prosedur (SOP) normal. Pasti dibutuhkan SOP pemakaian dana ketika tanggap darurat.

Semua perangkat atau instansi harus mempersiapkan aturan khusus untuk bencana Covid19. Laporan penggunaan dana walaupun dalam keadaan tanggap darurat dan dibutuhkan kecepatan dan segera dilakukan tindakan, tetap harus akuntabel dan transparan. 

Dibutuhkan integritas pemegang dana dan perlu pengawasan penggunaan dana. Semua hal tersebut harus diatur dalam aturan khusus ketika bencana Covid19 seperti ini. Jika dana bencana Covid19 dikorupsi maka koruptor harus dihukum lebih berat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun