Penyelamatan pasien Covid19, pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak Covid19, himbauan-himbauan perlu dilakukan segera dan cepat. Apabila lockdown benar-benar harus diterapkan di Indonesia maka harus siap segalanya baik bahan pokok, bahan bakar, pendanaan, tenaga medis, obat-obatan, dan lain sebagainya.
Kegiatan-kegiatan tersebut pasti membutuhkan pendanaan. Disini diperlukan aturan khusus pemakaian dana. Tidak mungkin aturan pemakaian dana seperti dalam keadaan normal, pasti akan lambat dan korban Covid19 bisa semakin banyak dan meluas di Indonesia.Â
Maka aturan khusus pemakaian dana ketika masa tanggap darurat sangatlah penting. Tidak elok audit pemakaian dana ketika tanggap darurat bencana dilakukan dengan sistem operasional prosedur (SOP) normal. Pasti dibutuhkan SOP pemakaian dana ketika tanggap darurat.
Semua perangkat atau instansi harus mempersiapkan aturan khusus untuk bencana Covid19. Laporan penggunaan dana walaupun dalam keadaan tanggap darurat dan dibutuhkan kecepatan dan segera dilakukan tindakan, tetap harus akuntabel dan transparan.Â
Dibutuhkan integritas pemegang dana dan perlu pengawasan penggunaan dana. Semua hal tersebut harus diatur dalam aturan khusus ketika bencana Covid19 seperti ini. Jika dana bencana Covid19 dikorupsi maka koruptor harus dihukum lebih berat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H