Mohon tunggu...
PONIAM
PONIAM Mohon Tunggu... Dosen - Dosen - Universitas Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas

"Perubahan dimulai dari diri sendiri".

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Bank Tanah untuk Kepentingan Umum

25 Januari 2025   06:39 Diperbarui: 25 Januari 2025   06:39 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Aspek jenis bank tanah

Pembentukan bank tanah akan berhasil jika dilakukan secara koheren dan sejalan dengan tujuan yang ingin dicapai. Oleh karena itu, tujuan keberadaan bank tanah di Indonesia harus diatur agar pelaksanaannya dapat efektif dan optimal. Peraturan yang jelas dan tegas diharapkan akan memungkinkan bank tanah menjadi bagian dari rencana nasional yang efektif. Tujuan didirikannya bank tanah erat kaitannya dengan jenis bank tanah. Jika tujuan pembuatan bank tanah adalah untuk menghasilkan keuntungan, maka jenis bank yang paling tepat adalah bank tanah hybrid yang merupakan kerja sama antara pemerintah dan swasta.

Jenis bank tanah yang didirikan sangat erat kaitannya dengan sumber pembiayaan yang akan digunakan untuk mengoperasikan bank tanah tersebut. Efektivitas pengelolaan bank tanah sangat bergantung pada sumber pendanaan yang stabil dan berkelanjutan.. Pembiayaan operasional bank tanah. Sumbernya sepenuhnya berasal dari anggaran publik.

Skema pembiayaan bank tanah yang paling tepat diterapkan di Belanda berasal dari alokai pemerintah melalui APBN, APBD atau hibah. Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan bank tanah dapat dihimpun dari dana APBN atau APBD dengan terlebih dahulu menyerahkan anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan bank tanah kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Memungkinkan pemerintah pusat dan daerah mengalokasikan dana APBN dan APBD setiap tahunnya untuk melaksanakan kegiatan perbankan tanah.

Aspek pihak-pihak yang terlibat dalam perbankan tanah (lembaga)

Hal serupa juga disampaikan pada pembahasan sebelumnya mengenai jenis-jenis bank tanah: bahwa pelaku bank tanah yang paling tepat adalah pemerintah sendiri. Maka, kerja sama antar instansi pemerintah terkait otomatis diperlukan. Struktur kelembagaan bank tanah dapat terdiri dari beberapa perwakilan dari organisasi terkait, yang akan ditentukan dalam peraturan tersendiri, yang akan menjadi kriteria dasar dalam menentukan siapa yang akan menjadi direksi. Struktur kelembagaan bank tanah dapat diatur tersendiri melalui Keputusan Presiden, mengingat sewaktu-waktu dapat berubah tergantung kinerjanya.

Pemerintah daerah harus memastikan kendali atas peraturan penggunaan lahan setempat melalui sistem registrasi yang komprehensif dan efektif, yang akan memudahkan pengumpulan data tentang lahan terlantar di yurisdiksi mereka. Pemerintah kota dan daerah juga harus menyiapkan rencana bank tanah dan mengintegrasikan badan perencanaan kota dan kabupaten yang berada di bawah kewenangannya ke dalam mekanisme pengelolaan bank tanah. Kolaborasi antara pemerintah kota dan kabupaten serta bank tanah dapat memberikan manfaat bagi perencanaan kota yang lebih akurat dan efektif di masa depan.

Aspek mekanisme pelaksanaan bank tanah

Penyelenggaraan bank tanah umum biasanya dilakukan melalui beberapa tahapan, terdiri dari tahap penyediaan, tahap jatuh tempo, dan tahap pendistribusian tanah. Pada tahap penyediaan tanah, sumber daya tanah yang dapat dikuasai atau dimiliki oleh bank tanah dapat diperoleh melalui mekanisme penjualan, pertukaran, lelang, dan juga melalui mekanisme subsidi. Perolehan tanah melalui mekanisme penjualan, penukaran atau subsidi memerlukan keterlibatan pejabat yang berwenang seperti Pejabat Penyiapan Akta Tanah (PPAT). Sedangkan pengadaan tanah melalui mekanisme lelang memerlukan keterlibatan juru lelang dari Badan Lelang Barang Milik Negara (KPKNL).

Beberapa jenis lahan yang dapat digunakan sebagai sumber daya lahan untuk bank tanah publik dapat ditemukan dalam sistem hukum pertanian nasional. Sumber tanah dapat diperoleh dari tanah milik badan hukum lain, tanah terlantar, tanah kekayaan negara, tanah sitaan, tanah erfpacht, tanah absensi, dan lain-lain.

Pengertian tanah terlantar terdapat pada Pasal 1 Angka 6 Peraturan Direktur Administrasi Pertanahan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Tanah Terbengkalai. Yang dimaksud dengan tanah terlantar adalah tanah yang haknya diberikan oleh: Negara berupa hak milik, hak guna usaha, dan hak guna bangunan. , hak untuk menggunakan dan mengelola, atau dasar penguasaan atas, limbah, tanah yang tidak digunakan atau tidak digunakan tergantung pada sifat atau tujuan pemberian hak atau dasar penguasaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun