Mohon tunggu...
PONIAM
PONIAM Mohon Tunggu... Dosen - Dosen - Universitas Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas

"Perubahan dimulai dari diri sendiri".

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Bank Tanah untuk Kepentingan Umum

25 Januari 2025   06:39 Diperbarui: 25 Januari 2025   06:39 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tanah merupakan kebutuhan pokok manusia dan modal strategis bagi kehidupan. Di darat, manusia bertahan hidup dengan bertani, berkebun, dan beternak. Bahkan di darat pun dibangun rumah-rumah untuk perlindungan dan berbagai bangunan untuk perkantoran dan lain-lain. Tanah  juga mengandung berbagai sumber daya alam yang dapat kita manfaatkan dalam kehidupan sehari-hari. Membangun berbagai fasilitas umum memerlukan lahan yang sangat luas, dan lahan yang dibutuhkan biasanya merupakan milik perorangan atau perusahaan yang telah diberikan hak atas tanah.

Permasalahan pertanahan merupakan permasalahan nyata yang belum terselesaikan. Luas lahan yang tetap, sedangkan kebutuhan pembangunan fisik semakin meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk, sehingga mengakibatkan munculnya konflik sosial yang tidak dapat dihindari. Salah satu penyebab terjadinya konflik sosial adalah adanya konflik kepentingan antara pemerintah yang membutuhkan tanah untuk berbagai pembangunan infrastruktur dengan masyarakat yang ingin mempertahankan haknya atas tanah yang dimilikinya.

Oleh karena itu, perlu adanya revisi kebijakan di bidang pertanahan yang mengatur mekanisme pemerintah terpadu dalam pengelolaan sumber daya pertanahan yang dapat memenuhi kebutuhan pemerintah dan sekaligus hak-hak masyarakat pemegang hak atas tanah, sehingga tercipta keadilan sosial bagi masyarakat pemegang hak atas tanah. seluruh masyarakat Indonesia dapat tercapai. diwujudkan. Penerapan konsep bank tanah sebagai sarana pengelolaan aset tanah pemerintah secara terpadu dapat menjadi solusi mengatasi krisis tanah untuk pembangunan.

Hingga saat ini, pemerintah telah menggunakan instrumen pengadaan tanah untuk memperoleh tanah yang dibutuhkan untuk pembangunan fasilitas kepentingan umum. Instrumen pengadaan tanah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, dilaksanakan dengan memberikan ganti rugi yang "pantas dan adil" kepada pemilik tanah yang berhak. Bahkan tidak menutup kemungkinan bagi pihak-pihak yang tidak sepakat mengenai besaran ganti rugi dan tidak berkeberatan ke pengadilan negeri, maka ganti ruginya akan dititipkan kepada pengadilan negeri di wilayah tempat dilakukannya pengadaan tanah tersebut.

Seringkali terjadi perbedaan pendapat antara Pemerintah dan masyarakat mengenai besaran ganti rugi yang pantas dan adil dalam proses pengadaan tanah. Kompensasi yang dianggap 'pantas dan adil' menurut Pemerintah belum tentu dianggap 'pantas dan  adil' menurut masyarakat, begitu pula sebaliknya. Perbedaan pendapat tersebut menimbulkan konflik sosial yang sulit diselesaikan dalam waktu singkat, hal ini terjadi karena mayoritas warga terdampak pengadaan tanah yang menentang besaran ganti rugi menempuh jalur hukum melalui  Pengadilan Negeri di wilayahnya tanah tersebut dibebaskan. telah selesai. Konflik yang berkepanjangan antara Pemerintah dan masyarakat mengenai besaran kompensasi dapat menghambat proyek pembangunan berbagai fasilitas kepentingan umum.

Bank tanah berasal dari dua istilah yaitu land banking dan land banks. Land banking secara umum dapat diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia sebagai "bank tanah" yang digunakan untuk menggambarkan kegiatan yang berkaitan dengan bank tanah. Sedangkan istilah bank tanah digunakan untuk menggambarkan keberadaan lembaga atau kerjasama antar lembaga yang bergerak di bidang pengadaan tanah.

Berdasarkan pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa perbankan tanah adalah suatu kebijakan pertanahan dimana negara mempunyai kekuasaan untuk memperoleh tanah-tanah yang terbengkalai, bermasalah, atau belum dikembangkan melalui lembaga pemerintah atau lembaga independen yang ditunjuk oleh pemerintah. Inilah lahan yang dinilai mempunyai potensi pengembangan. Kelola dan kelola untuk sementara. Dana tersebut kemudian didistribusikan kembali untuk kepentingan publik melalui program pemerintah baik jangka pendek maupun jangka panjang.

Penerapan konsep bank tanah di Indonesia sangatlah mendesak. Bank tanah dapat menjadi alat Anda untuk menyukseskan berbagai kebijakan pertanahan dan mendukung pembangunan daerah secara efisien dan efektif, serta memantau perolehan, penguasaan dan penggunaan tanah secara adil dan merata dalam melaksanakan pembangunan. Bank tanah akan merespon beberapa permasalahan kompleks penyediaan lahan yang sering muncul, seperti menyediakan stok lahan pemerintah untuk berbagai kebutuhan pembangunan di masa depan, menghemat anggaran pemerintah (APBN/APBD), dan mengurangi konflik dalam proses pembebasan lahan.

Memiliki bank tanah sangat bermanfaat bagi tanah publik (negara). Bank tanah dapat merupakan lembaga yang mengelola cadangan tanah negara untuk berbagai keperluan, terutama untuk pengembangan berbagai objek kepentingan. Berdasarkan fungsi lembaga pengumpulan dan penyimpanan tanah, bank tanah dapat menyediakan tanah yang dapat digunakan pemerintah setiap saat.

Efisiensi Anggaran Pemerintah (APBN/APBD)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun