Mohon tunggu...
Renaldi Bayu
Renaldi Bayu Mohon Tunggu... Mahasiswa - I'm a Student of Accounting at Udayana University.

@malleumiustitiae @refknow (Enjoy Writing, Reading and Dialectics)

Selanjutnya

Tutup

Politik

Titah MK, Manuver DPR Siasati Hukum!

21 Agustus 2024   22:56 Diperbarui: 21 Agustus 2024   23:38 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam perspektif hukum tata negara, MK berperan sebagai penjaga utama konstitusionalitas (core of law), memastikan bahwa setiap peraturan perundang-undangan selaras dengan UUD 1945. Putusan MK yang bersifat final dan mengikat mencerminkan prinsip lex superior derogat legi inferiori, di mana aturan yang lebih tinggi (konstitusi) mengesampingkan aturan yang lebih rendah. Sebaliknya, MA berperan sebagai core of justice, memfokuskan pada penerapan keadilan dalam kerangka hukum positif. Perbedaan fungsi ini menegaskan pentingnya hierarki hukum dalam sistem hukum Indonesia, di mana putusan MK memiliki kedudukan yang lebih tinggi dalam hal pengujian undang-undang.

Konklusi Situasi Politik Hukum

Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 membawa perubahan signifikan dalam konteks politik dan hukum di Indonesia, khususnya dalam mekanisme pencalonan kepala daerah. Revisi terhadap ambang batas pencalonan dan penegasan usia minimal bagi calon kepala daerah menunjukkan upaya MK dalam memperkuat prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi konstitusi. Putusan ini menegaskan pentingnya supremasi hukum dan kewajiban semua lembaga negara, termasuk Presiden dan DPR-RI, untuk menghormati keputusan MK demi menjaga supremasi konstitusi. Menekankan bahwa putusan MK tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme pengawasan hukum, tetapi juga sebagai instrumen untuk memastikan bahwa dinamika politik di Indonesia tetap berada dalam koridor yang sesuai dengan prinsip-prinsip dasar konstitusi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun