Dalam perspektif hukum tata negara, MK berperan sebagai penjaga utama konstitusionalitas (core of law), memastikan bahwa setiap peraturan perundang-undangan selaras dengan UUD 1945. Putusan MK yang bersifat final dan mengikat mencerminkan prinsip lex superior derogat legi inferiori, di mana aturan yang lebih tinggi (konstitusi) mengesampingkan aturan yang lebih rendah. Sebaliknya, MA berperan sebagai core of justice, memfokuskan pada penerapan keadilan dalam kerangka hukum positif. Perbedaan fungsi ini menegaskan pentingnya hierarki hukum dalam sistem hukum Indonesia, di mana putusan MK memiliki kedudukan yang lebih tinggi dalam hal pengujian undang-undang.
Konklusi Situasi Politik Hukum
Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 membawa perubahan signifikan dalam konteks politik dan hukum di Indonesia, khususnya dalam mekanisme pencalonan kepala daerah. Revisi terhadap ambang batas pencalonan dan penegasan usia minimal bagi calon kepala daerah menunjukkan upaya MK dalam memperkuat prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi konstitusi. Putusan ini menegaskan pentingnya supremasi hukum dan kewajiban semua lembaga negara, termasuk Presiden dan DPR-RI, untuk menghormati keputusan MK demi menjaga supremasi konstitusi. Menekankan bahwa putusan MK tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme pengawasan hukum, tetapi juga sebagai instrumen untuk memastikan bahwa dinamika politik di Indonesia tetap berada dalam koridor yang sesuai dengan prinsip-prinsip dasar konstitusi.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI