Kecamatan Pahandut dan Jekan Raya merupakan kecamatan yang memiliki kepadatan penduduk yang tinggi. Kepadatan kedua kecamatan tersebut masing-masing adalah 808,268 jiwa/km2 dan 369,90 jiwa/km2, jauh di atas rata-rata kepadatan penduduk Palangka Raya secara keseluruhan.
Laju pertumbuhan penduduk di provinsi Kalimantan Tengah tahun 2015-2020 dan tahun 2020-2025 adalah masing-masing sebesar 2,11% per tahun dan 1,82% per tahun (Proyeksi Penduduk Indonesia 2010-2035, Badan Pusat Statistik 2013). Apabila angka tersebut digunakan sebagai asumsi pertumbuhan penduduk di Palangka Raya, maka didapatkan jumlah total compound growth rate tahun 2018 hingga tahun 2024 sebesar 14,43%. Sehingga, jumlah penduduk asli di Palangka Raya pada tahun 2024 adalah sebanyak 315.444 jiwa.
Dengan asumsi bahwa jumlah ASN beserta keluarganya yang akan dipindahkan ke Palangka Raya pada tahun 2024 sebanyak 1,5 juta jiwa, maka jumlah penduduk Palangka Raya akan menjadi 1.815.444 jiwa.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan, suatu wilayah kota dengan jumlah penduduk minimum 480.000 jiwa diharuskan memiliki ruang terbuka hijau dalam bentuk hutan kota dengan luas minimal 4,0 m2 per penduduk, dalam bentuk taman kota  dengan luas minimal 0,3 m2 per penduduk dan dengan total luas minimal 144.000 m2, serta ruang terbuka hijau untuk fungsi-fungsi tertentu dengan luas minimal 12,5 m2 per penduduk.
Perkiraan kebutuhan taman kota, hutan kota, dan ruang terbuka hijau untuk fungsi-fungsi tertentu di Palangka Raya pada tahun 2024 masing-masing sebesar 544.633,2 m2 untuk taman kota, 7.261.776 m2 untuk hutan kota, dan 22.693.050 m2 untuk fungsi tertentu. Total perkiraan kebutuhan ruang terbuka hijau sebesar 30.499.459,2 m2 atau kurang lebih 30,50 km2 .
Sebagian besar wilayah Palangka Raya masih merupakan kawasan hutan yang tersebar hampir di seluruh wilayah Palangkaraya. Sesuai Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 50 Tahun 2009 tentang Penegasan Status dan Fungsi Kawasan Hutan, definisi Areal Penggunaan Lainnya (APL) adalah areal bukan kawasan hutan. Total APL di Palangka Raya yaitu sebesar 412,09 km2 atau 14,44%. Jadi kawasan hutan masih mendominasi wilayah Kota Palangka Raya.
Ruang terbuka hijau yang tersedia di Palangka Raya saat ini, apabila dikategorikan menjadi taman kota, hutan kota, dan fungsi tertentu, masing-masing memiliki luas sebesar 146.600 m2, 16.320.000 m2, dan 24.034.000 m2.
Berdasarkan data tersebut, dapat disimpulkan bahwa hutan kota dan fungsi tertentu telah memenuhi persyaratan minimum ruang terbuka hijau publik yang dibutuhkan guna menampung 1,8 juta penduduk. Namun, masih terdapat kebutuhan akan taman kota yang sebesar 398.033,2 m2 belum memenuhi standar minimum tersebut.
Berdasarkan data dari Indonesia Environment Center, Taman Kalijodo yang memiliki luas kurang lebih 10.000 m2 dibangun dengan total biaya sekitar Rp20 Miliar, dan selesai dibangun pada Desember 2016. Apabila data tersebut digunakan sebagai acuan perhitungan biaya pembangunan ruang terbuka hijau di Palangka Raya pada tahun 2020 hingga 2024, maka didapatkan asumsi biaya pembangunan rata-rata sebesar Rp 2juta/m2.
Dengan total kebutuhan taman kota di Palangka Raya pada tahun 2024 seluas 544.633,2 m2 dan saat ini hanya tersedia 146.600 m2, terdapat kekurangan sebesar 398.033,2 m2.
Sedangkan untuk hutan kota dan ruang terbuka hijau untuk fungsi tertentu, sepertinya hanya perlu dilakukan penyesuaian, tidak perlu adanya pembangunan baru. Besaran biaya yang diperlukan untuk membangun taman kota adalah sebesar Rp796.066.400.000 atau hampir setara dengan Rp800 Miliar.