Dewasa ini, topik mengenai perpindahan ibu kota negara merupakan bahan perbincangan yang hangat dibicarakan. Banyak aspek yang perlu dipertimbangkan oleh pemerintah sebelum rencana tersebut dapat direalisasikan seperti halnya perekonomian, pendidikan, infrastruktur, kesehatan, dan lain sebagainya.
Penuh sesaknya Jakarta juga merupakan salah satu faktor yang menjadi pendorong atas terciptanya rencana pemindahan ibu kota negara tersebut. Didominasi oleh gedung-gedung pencakar langit, lahan untuk ruang terbuka hijau seperti taman kota atau hutan kota pun kian menyempit.
Beberapa negara maju, seperti Singapura dan Inggris, telah menyadari akan pentingnya ruang terbuka hijau yang baik dan layak, sehingga suatu wilayah dapat dihuni dan digunakan untuk beraktivitas dengan nyaman.
Terbukti dengan kota Singapura dan London yang masing-masing memiliki 47% dan 33% ruang terbuka hijau (The World Cities Culture Forum, 2010 dan 2015), berbanding jauh dengan Jakarta yang hanya memiliki 9,98% ruang terbuka hijau (2017). Penghitungan kebutuhan ruang terbuka hijau dapat menggunakan salah satu dari tiga kriteria, antara lain berdasarkan jumlah penduduk, berdasarkan luas wilayah, dan berdasarkan kebutuhan oksigen.
Jika rencana pemindahan ibu kota negara akan direalisasikan, maka perlu dibangun infrastuktur baru di lokasi ibu kota negara tersebut, termasuk ruang terbuka hijau.
Karena belum ditetapkannya letak ibu kota negara yang baru oleh Pemerintah, dalam artikel ini digunakan asumsi Kota Palangka Raya, ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah, sebagai ibu kota negara baru, karena Kalimantan Tengah merupakan salah satu kandidat ibu kota negara yang memenuhi kriteria Bappenas dan usulan BNPB.
Secara umum, Palangka Raya dapat dilihat sebagai sebuah kota yang memiliki 3 wajah yaitu wajah perkotaan, wajah pedesaan dan wajah hutan. Kota Palangka Raya yang memiliki total luas wilayah sebesar 2.853,52 km2, secara administratif terbagi menjadi lima kecamatan. Kecamatan terluas adalah Kecamatan Rakumpit dengan luas 1.101,95 km2 atau lebih dari sepertiga luas wilayah Palangka Raya. Sedangkan, Kecamatan dengan luas paling kecil adalah kecamatan Pahandut.
Kecamatan Pahandut adalah pusat Kota Palangka Raya dan luasnya tidak lebih dari lima persen dari luas wilayah Palangka Raya secara keseluruhan. Sesuai Pasal 29 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, ruang terbuka hijau terdiri dari ruang terbuka hijau publik dan ruang terbuka hijau privat.
Total proporsi ruang terbuka hijau pada wilayah kota paling sedikit sebesar 30% dari luas wilayah kota. Sedangkan untuk ruang terbuka hijau publik paling sedikit sebesar 20% dari luas wilayah kota. Dengan proporsi kebutuhan ruang terbuka hijau publik masing-masing wilayah adalah 20% dari keseluruhan luas wilayahnya, maka kebutuhan untuk Kecamatan Bukit Batu, Jekan Raya, Pahandut, Rakumpit, dan Sabangau masing-masing adalah sebesar 120,632 km2, 77,504 km2, 23,874 km2, 220,390 km2, dan 128,302 km2.
Jumlah penduduk Kota Palangka Raya Tahun 2017 sebanyak 275.667 orang yang terdiri dari 141.179 orang laki-laki dan 134.488 orang perempuan, dan kepadatan penduduk rata-rata 96,6 jiwa/km2. Penduduk terbanyak terdapat di Kecamatan Jekan Raya dengan 52% penduduk tinggal di kecamatan tersebut.
Hal ini membuat Kecamatan Jekan Raya menjadi kecamatan terpadat dimana terdapat 369,90 jiwa/km2. Sebagai ibu kota propinsi, Palangka Raya termasuk kota kecil karena jumlah penduduknya kurang dari setengah juta jiwa.