Peraturan yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo soal pembatasan aturan makan di tempat (dine in) hanya 20 menit selama PPKM Level 4 itu merupakan upaya menekan penyebaran Covid-19 sekaligus memberi sedikit kelonggaran bagi pengusaha restoran maupun cafe-cafe.
Namun, di sisi lain dengan aturan tersebut secara teknis masih membingungkan para pemilik usaha untuk menerapkan peraturan tersebut.
“Hitam di atas putih gampang ya menyebut dine in selama 20 menit. Tapi kenyatannya di lapangan itu susah. Apa kami harus menyiapkan time keeper atau seperti apa?” ungkap owner Kopilojik, Rahim Budiman.
“Untuk dine-in, Kopilojik hanya menerima customer sekitar 25% saja. Itu pun kita fokuskan di outdoor yah, bukan indoornya.” tambah Rahim Budiman
Tak hanya itu saja, Kopilojik pun memperhatikan untuk Social Distancing bagi para customer yang datang kesana. Meja yang sudah ditata tidak boleh digeser-geserkan.
Selama pandemi Covid-19, Rahim Budiman mewajibkan semua customer tetap memakai masker kecuali saat makan dan minum. Bahkan, dia mengizinkan pegawainya untuk menegur customer jika tidak menggunakan masker.
“Kami disini tak hanya membatasi customer yang datang, namun kami juga memangkas jam operasional. Biasanya buka sampai malam hari, sekarang untuk menghindari potensi kerumunan, hanya sampai pukul 8 malam sesuai dengan aturan pemerintah,” jelasnya.
Dengan berbagai pembatasan yang berlaku di Kopilojik, Rahim Budiman berharap akan adanya kenaikan kembali dari omzet usahanya tersebut.