Mohon tunggu...
Bayu Mustaqim Wicaksono
Bayu Mustaqim Wicaksono Mohon Tunggu... Teknisi - Bayu

Mempelajari kapal, mengerjakan pesawat, menyukai kereta api, menggunakan sepeda, dan memilih mobil sebagai alternatif terakhir alat transportasi.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Mengamankan Darat, Menyelamatkan Pesawat di Udara

29 Maret 2018   22:49 Diperbarui: 29 Maret 2018   22:50 505
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pesawat milik Kemeterian Perhubungan sedang terbang. (instagam.com/infobijb)

Pernah dengar pesawat menabrak sepeda motor? Atau pesawat menabrak sapi? Terdengar aneh dan tidak masuk akal ya? Tetapi itu memang nyata terjadi lho.

Ternyata, keselamatan penerbangan tidak hanya ditentukan oleh faktor pesawat dan personel penerbangan. Masyarakat dan lingkungan sekitar pun turut berperan. Sudahkah kamu berperan positif?

Negara melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan telah menyebutkan adanya kawasan keselamatan operasi penerbangan (KKOP).  Di area tersebut, setiap orang dilarang membuat rintangan atau kegiatan lain yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan. Jangkauan KKOP sendiri bermacam-macam disesuaikan dengan karakteristik tiap bandara dan perkembangan sebuah kota.

Jadi, jangan heran kalau mendarat di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, pesawatmu telihat nyaris menyentuh bangunan di sekitarnya. Tenang, semua sudah diperhitungkan dan dinyatakan memenuhi kaidah keselamatan.

Namun, keselamatan penerbangan itu hadir dengan perencanaan dan selalu dipelihara secara berkelanjutan. Jangan sampai perilaku kita, masyarakat sekitar bandara yang menjadi sumber bahaya. Soalnya saya pun pernah tinggal di daerah yang---bisa diistilahkan---naik atap saja bisa pegang roda pendaratan pesawat. Tipis sekali memang jaraknya antara rumah dan pesawat.

Jadi curcolnih. Yuk lanjut....

Di KKOP ini ada daerah yang dalam radius tertentu dilarang mendirikan bangunan apapun. Ada pula yang dibatasi ketinggian bangunannya. Gunanya, untuk menghilangkan rintangan pada jalur pendaratan atau lepas landas pesawat dan pola operasi lainnya. Prinsipnya sih, semakin sedikit bangunan dan aktivitas manusia akan semakin baik.

Selain masalah bangunan, perilaku masyarakat juga rawan menyebabkan kecelakaan. Bahkan hampir semuanya adalah hal remeh. Tetapi kalau urusannya sama nyawa, jangan main-main lahya....

Bermain balon atau layang-layang misalnya. Kedua benda tersebut acapkali diterbangkan anak-anak, tetapi jangan sekali-kali menerbangkannya di area sekitar bandara. Bila tersedot ke dalam mesin, komponennya bisa rusak dan mengakibatkan gagal mesin.

Bahayanya, apabila pesawat tidak memiliki kecepatan dan ketinggian yang cukup, pesawat tidak bisa melakukan manuver penyelamatan. Jatuh akhirnya.

Jika, menyumbat sensor maka dipastikan indikatornya terganggu. Padahal, sensor dan indikator memainkan peran penting di pesawat-pesawat zaman now. Kita punya riwayat kecelakaan tragis Adam Air akibat kesalahan indikator. Nasibnya kini: tenggelam tak pernah ditemukan.

Dilarang menerbangkan drone dekat bandara. (DJPU Kemenhub RI)
Dilarang menerbangkan drone dekat bandara. (DJPU Kemenhub RI)
Benda terbang lainnya yang terlarang adalah drone, apalagi UAV (pesawat tanpa awak). Mengingat ancamannya yang lebih besar kepada pesawat udara, penggunaan drone di tempat umum pun diatur dan dibatasi.

Tidak seperti balon, drone dapat diatur pergerakannnya. Bobotnya pun lebih berat. Dan sudah takdirnya memang drone tidak selembut balon. He...he....Campuran dari ketiga faktor tersebut menjadikan drone dapat dipakai secara sistematis untuk menganggu penerbangan dan menyebabkan kecelakaan.

Tak perlu pakai senjata segala macam kan untuk menjatuhkan pesawat. Ih, sereeem.Jadi, langsung interogasi saja kalau ada orang yang ingin menerbangkan drone dekat bandara.

Menembakkan sinar laser ke pesawat adalah tindakan berbahaya. (DJPU Kemenhub RI)
Menembakkan sinar laser ke pesawat adalah tindakan berbahaya. (DJPU Kemenhub RI)
Masalah lainnya yang sering dikeluhkan oleh pilot adalah penggunaan laser. Tentu ini tidak dilakukan oleh penumpang ataupun pekerja sektor penerbangan, pasti langsung ditangkap oleh personel avsec. Ya... lagi-lagi penduduk sekitar bandara pelakunya.

Kenapa laser bahaya? Sinar laser yang memiliki intensitas yang tinggi dapat menyebabkan kebutaan sesaat jika mengenai mata pilot. Masalahnya, selalu saja sinar laser menyasar pesawat dengan ketingian rendah yang akan lepas landas atau mendarat.

Padahal, pada kedua fase itulah pilot harus berkonsentrasi penuh. Gangguan tidak boleh ada sama sekali. Keputusan harus dibuat dalam hitungan detik. Pernah baca Critical Elevenkan? Dalam situasi yang penting itu jelas bahwa gangguan apalagi kehilangan penglihatan adalah hal buruk dan dapat menyebabkan hal buruk lainnya. Kecelakaan.

Terbang Selamanya (Selamat, Aman, dan Nyaman). (DJPU Kemenhub RI)
Terbang Selamanya (Selamat, Aman, dan Nyaman). (DJPU Kemenhub RI)
Sebelum hal itu terjadi, kita sebagai penduduk di sekitar bandara harus mawas diri. Saling mengingatkan. Jadilah pelopor keselamatan udara (nyontek dikit slogan polisi lalu lintas). Mari bersama-sama kita ciptakan "Terbang SeLaMaNya (selamat, aman, dan nyaman).

Pasalnya, manusia di sekitar bandara dapat menjadi penyebab, korban, ataupun keduanya bila bencana penerbangan terjadi. Kecelakaan Mandala Airlines di Bandara Polonia, Medan contohnya. Pesawat jatuh setelah lepas landas pada 5 September 2005. Korban tewas tak hanya penumpang, tetapi juga penduduk sekitar bandara. Gamau kan ikut jadi korban?

Selain itu, ada pula sanksi pidana yang siap menjerat: maksimal tiga tahun penjara dan/atau denda (gatanggung-tanggung) 1 miliar rupiah.

Larangan dan ancaman tindakan yang membahayakan penerbangan. (DJPU Kemenhub RI)
Larangan dan ancaman tindakan yang membahayakan penerbangan. (DJPU Kemenhub RI)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun