Mohon tunggu...
Bayu Mustaqim Wicaksono
Bayu Mustaqim Wicaksono Mohon Tunggu... Teknisi - Bayu

Mempelajari kapal, mengerjakan pesawat, menyukai kereta api, menggunakan sepeda, dan memilih mobil sebagai alternatif terakhir alat transportasi.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Mengamankan Darat, Menyelamatkan Pesawat di Udara

29 Maret 2018   22:49 Diperbarui: 29 Maret 2018   22:50 505
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pesawat milik Kemeterian Perhubungan sedang terbang. (instagam.com/infobijb)

Dilarang menerbangkan drone dekat bandara. (DJPU Kemenhub RI)
Dilarang menerbangkan drone dekat bandara. (DJPU Kemenhub RI)
Benda terbang lainnya yang terlarang adalah drone, apalagi UAV (pesawat tanpa awak). Mengingat ancamannya yang lebih besar kepada pesawat udara, penggunaan drone di tempat umum pun diatur dan dibatasi.

Tidak seperti balon, drone dapat diatur pergerakannnya. Bobotnya pun lebih berat. Dan sudah takdirnya memang drone tidak selembut balon. He...he....Campuran dari ketiga faktor tersebut menjadikan drone dapat dipakai secara sistematis untuk menganggu penerbangan dan menyebabkan kecelakaan.

Tak perlu pakai senjata segala macam kan untuk menjatuhkan pesawat. Ih, sereeem.Jadi, langsung interogasi saja kalau ada orang yang ingin menerbangkan drone dekat bandara.

Menembakkan sinar laser ke pesawat adalah tindakan berbahaya. (DJPU Kemenhub RI)
Menembakkan sinar laser ke pesawat adalah tindakan berbahaya. (DJPU Kemenhub RI)
Masalah lainnya yang sering dikeluhkan oleh pilot adalah penggunaan laser. Tentu ini tidak dilakukan oleh penumpang ataupun pekerja sektor penerbangan, pasti langsung ditangkap oleh personel avsec. Ya... lagi-lagi penduduk sekitar bandara pelakunya.

Kenapa laser bahaya? Sinar laser yang memiliki intensitas yang tinggi dapat menyebabkan kebutaan sesaat jika mengenai mata pilot. Masalahnya, selalu saja sinar laser menyasar pesawat dengan ketingian rendah yang akan lepas landas atau mendarat.

Padahal, pada kedua fase itulah pilot harus berkonsentrasi penuh. Gangguan tidak boleh ada sama sekali. Keputusan harus dibuat dalam hitungan detik. Pernah baca Critical Elevenkan? Dalam situasi yang penting itu jelas bahwa gangguan apalagi kehilangan penglihatan adalah hal buruk dan dapat menyebabkan hal buruk lainnya. Kecelakaan.

Terbang Selamanya (Selamat, Aman, dan Nyaman). (DJPU Kemenhub RI)
Terbang Selamanya (Selamat, Aman, dan Nyaman). (DJPU Kemenhub RI)
Sebelum hal itu terjadi, kita sebagai penduduk di sekitar bandara harus mawas diri. Saling mengingatkan. Jadilah pelopor keselamatan udara (nyontek dikit slogan polisi lalu lintas). Mari bersama-sama kita ciptakan "Terbang SeLaMaNya (selamat, aman, dan nyaman).

Pasalnya, manusia di sekitar bandara dapat menjadi penyebab, korban, ataupun keduanya bila bencana penerbangan terjadi. Kecelakaan Mandala Airlines di Bandara Polonia, Medan contohnya. Pesawat jatuh setelah lepas landas pada 5 September 2005. Korban tewas tak hanya penumpang, tetapi juga penduduk sekitar bandara. Gamau kan ikut jadi korban?

Selain itu, ada pula sanksi pidana yang siap menjerat: maksimal tiga tahun penjara dan/atau denda (gatanggung-tanggung) 1 miliar rupiah.

Larangan dan ancaman tindakan yang membahayakan penerbangan. (DJPU Kemenhub RI)
Larangan dan ancaman tindakan yang membahayakan penerbangan. (DJPU Kemenhub RI)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun