Pekerja dapat menggunakan berbagai skema yang ada di BPJS Ketenagakerjaan untuk membeli hunian. Salah satu caranya adalah dengan menggunakan paling banyak 30% manfaat jaminan hari tua yang telah terkumpul. Pengambilan manfaat jaminan hari tua seperti itu hanya dapat dilakukan sekali saja selama periode kepesertaan setelah pekerja menjadi peserta progam jaminan hari tua selama minimal sepuluh tahun.
Jika sepuluh tahun dirasa terlalu lama, pekerja bisa memanfaatkan pinjaman uang muka perumahan (PUMP) yang dananya berasal dari hasil investasi dana kelolaan jaminan hari tua. PUMP dapat dicairkan baik untuk pembiayaan hunian bersubsidi maupun hunian nonsubsubsidi, tergantung besarnya penghasilan yang diperoleh oleh pekerja. Perlu diperhatikan, pekerja yang ingin memanfaatkan PUMP sebelumnya harus sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan paling singkat setahun.
Dikutip dari Kompas.com, sejak tahun 2004 hingga 2011, sudah 77.893 peserta BPJS Ketenagakerjaan (saat itu masih berupa PT Jamsostek) yang memanfaatkan PUMP. Adapun nilai PUMP yang telah dicairkan sekitar 628 miliar rupiah. Namun, jumlah itu tentu masih kalah jauh dari jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan yang belum memiliki rumah.
Tidak hanya ditujukan kepada peserta, pembiayaan perumahan juga dialokasikan BPJS Ketenagakerjaan kepada perusahaan pengembang dan bank. Program ini telah berjalan untuk pembangunan Metropolis Residence di Serang, Villa Karawangi di Karawang, dan Griya Gading Pesona di Palembang.
Setelah kesuksesan program sebelumnya, kini BPJS Ketenagakerjaan mencanangkan proyek perumahan yang lebih besar lagi di Jonggol. Bekerja sama dengan Orascom Housing Community, pengembang perumahan murah di Mesir dan Syailendra Grup, BPJS Ketenagakerjaan akan membangun kota terpadu dan terintegrasi untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang dapat menampung hingga 30 ribu keluarga.
Model perumahan serupa dengan yang dibangun di Jonggol itu, akan menjadi role model dalam proyek perumahan BPJS Ketenagakerjaan selanjutnya. Pembangunan perumahan secara massif oleh BPJS Ketenagakerjaan ini dipastikan akan terus berlanjut, terlebih lagi setelah dilakukan perubahan peraturan pemerintah mengenai pengelolaaan aset jaminan sosial. Jadi, mengapa masih ragu untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H