Setelah anjuran wakaf disabdakan Nabi, para sahabat sangat gemar mewakafkan hartanya. Bahkan menurut catatan sejarah, wakaf menjadi ibadah yang nge-trend dan sangat populer di kalangan mereka. Hingga sahabat Jabir menuturkan tiada sahabat yang memiliki kemampuan finansial kecuali mewakafkan hartanya. Imam al-Syafi’i menegaskan ada 80 sahabat Anshar yang bersedekah wakaf. Disebutkan dalam kitab al-Fiqh al-Manhaji keterangan sebagai berikut:
وقد اشتهر الوقف بين الصحابة وانتشر، حتى قال جابر رضي الله عنه: ما بقى أحد من أصحاب رسول الله - صلى الله عليه وسلم - له مقدرة إلا وقف. وقال الشافعي رحمه الله تعالى: بلغني أن ثمانين صحابياً من الأنصار تصدّقوا بصدقات محرمات. والشافعي رحمه الله يطلق هذا التعبير (صدقات محرمات) على الوقف.
“Dan telah masyhur berwakaf di antara sahabat dan menyeluruh, sehingga sahabat Jabir berkata; tidaklah tersisa dari para sahabat Nabi yang memiliki kemampuan (finansial) kecuali mewakafkan hartanya. Al-Imam al-Syafi’i berkata; telah sampai kepadaku bahwa 80 sahabat dari Anshar bersedekah dengan sedekah yang diharamkan (dijual dan dihibahkan). Al-Syafi’i mengucapkan redaksi ‘sedekah yang diharamkan’ ini untuk arti wakaf” (Dr. Mushtafa al-Khin dkk., al-Fiqh al-Manhaji, juz 5, hal. 11).[11]
Di penghujung Ramadhan ini, penulis mengingatkan kembali kepada diri sendiri dan umat Islam pada umumnya terlebih-lebih kita yang memiliki keluangan harta untuk terus semangat berbagi dengan menggunakan berbagai instrumen yang telah disyariatkan dalam agama, baik di bulan Ramadhan hingga bulan bulan ke depannya. Semoga Allah senantiasa menolong kita dengan sebab menolong hamba Nya yang kesusahan. Nabi bersabda:
وَاللَّهُ فِى عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِى عَوْنِ أَخِيهِ
“Allah senantiasa menolong hamba selama ia menolong saudaranya.” (HR. Muslim no. 2699).
----------------------------------------------------------------------------
Catatan kaki:
[2] https://muslim.or.id/43880-kecerobohan-kaum-muslimin-terkait-kewajiban-zakat.html.