Kecelakaan berasal dari kata dasar celaka. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia celaka adalah (selalu) mendapat kesulitan, kemalangan, kesusahan dan sebagainya; malang; sial, dan kecelakaan adalah kejadian (peristiwa) yang menyebabkan orang celaka.
Sudah menjadi hal yang umum dalam kehidupan yang mengharuskan kita untuk cepat dalam beraktifitas. Seperti kata pepatah, waktu adalah uang, karena itu waktu harus dimanfaatkan dengan bijak. Saat ini motor sudah menjadi kendaraan yang sangat dibutuhkan untuk bepergian karena dianggap kendaraan yang cepat untuk mencapai tempat tujuan karena memiliki bentuk yang tidak besar seperti kendaraan lain seperti mobil ,dll, sehingga dalam keadaan jalanan yang macet pun masih bisa sampai tujuan dengan waktu yang lebih cepat dibanding kendaraan lain. Akan tetapi, dalam berkendara , sebaiknya melaju dengan kecepatan secukupnya saja dengan mematuhi tata tertib lalu lintas dengan memperhatikan batasan kecepatan agar selamat sampai tujuan.
Sebagian besar kecelakaan di jalanan dapat dihindari atau diminimalisir jika tindakan pencegahan diambil dengan tepat. Kebanyakan orang sudah tahu mengenai tindakan pencegahan supaya tidak terjadi kecelakaan dan agar selamat sampai tujuan dengan manaati tata tertib lalu lintas , tetapi walaupun sudah adanya tata tertib lalu lintas pun masih banyak orang yang tidak menerapkannya ketika berkendara sehingga dapat menimbulkan suatu kejadian yang tidak diinginkan, misalnya tidak mematuhi kecepatan yang dianjurkan sehingga menyerempet pungguna jalan yang lain karena tidak bisa mengontrol kendaraannya sendiri yang akhirnya terjadi kecelakaan.
Contoh Hal berbahaya ketika berkendara untuk mengejar waktu adalah ketika ingin berangkat sekolah. Ketika hendak berangkat ke sekolah, seorang siswa ingin cepat sampai di sekolah karena sudah hampir terlambat. Siswa tersebut melaju dengan cepat melebihi batas kecepatan yang diatur yang kemudian menyebabkan tabrakan dengan pengendara lain. Siswa tersebut bukannya menolong korban yang ia tabrak tetapi malah kabur tanpa bertanggung jawab terhadap keselamatan korban, apakah terdapat luka-luka ringan atau bahkan luka berat, dan yang lebih parah adalah korban yang ditabrak meninggal, itu sudah termasuk tindak kejahatan tabrak lari.
Tabrak lari merupakan kejadian kecelakaan lalu lintas dimana terjadi tabrakan lebih dari satu kendaraan yang meninggalkan korban tanpa adanya suatu bentuk pertanggungjawaban. Terjadinya tabrak lari bisa jadi karena kelalaian dari pelaku dalam berkendara yang akhirnya tanpa sadar bisa membahayakan atau menabrak pengendara lain dan mengakibatkan terjadinya sebuah benturan atau tabrakan yang tidak diinginkan oleh pelaku sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dimana pelaku meninggalkan korban tanpa adanya suatu tindak pertanggungjawaban. Pelaku mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan dengan meninggalkan korban yang bisa saja mengalami cedera/luka ringan - berat atau bahkan sampai ada korban jiwa.
Dalam syariat Islam, nyawa manusia itu sangat berharga dan tidak ada yang boleh menghilangkannya tanpa sebab-sebab yang dibolehkan dalam Islam.
Ragam Bentuk Pembunuhan
Mayoritas ulama membagi bentuk pembunuhan ini ke dalam tiga bentuk :
- Sengaja (‘amd),
- Mirip Sengaja (syibhu ‘amdin)
- Salah (khatha’)
1. Sengaja (‘amd)
Pembunuhan sengaja (‘amd) menurut mayoritas ulama adalah tindakan pembunuhan yang dengan sengaja dilakukan kepada jiwa yang haram dibunuh dengan alat yang bisa membunuh
2. Mirip Sengaja
Pembunuhan mirip sengaja (syibhu ‘amdin) adalah tindakan pemukulan yang sengaja dilakukan kepada seseorang bukan dengan maksud membunuh dan dilakukan dengan alat yang tidak membunuh
3. Salah
Adapun pembunuhan keliru (qatlu al-khatha’) adalah tindakan yang tidak bermaksud untuk membunuh, tidak juga kepada korban, atau tidak bermaksud salah satunya.
Untuk lebih jelasnya, para ulama fiqih biasanya membagi pembunuhan keliru atau tidak sengaja ini ke dalam beberapa contoh keadaan berikut:
- Sengaja melakukan tindak kriminal (pembunuhan), namun salah objek atau salah sasaran, sehingga yang terbunuh justru bukan orang yang dimaksud.
- Contoh sederhananya adalah jika ada seseorang yang berniat dan sengaja memanah burung, lalu kemudian tanpa disengaja panah tersebut malah mengenai manusia dan meninggal. Awalnya ingin memanah burung, tapi ternyata salah sasaran sehingga terbunuh justru yang tidak ingin dibunuh.
- Sengaja melakukan pembunuhan, namun salah sangka. Misal sederhananya adalah seorang muslim yang sengaja ingin membunuh, awalnya dikira musuh yang boleh dibunuh, namun ternyata yang dibunuh malah teman sendiri yang haram darahnya.
- Tidak sengaja melakukan pembunuhan, tidak juga berniat untuk membunuh seseorang, namun karena keteledorannya sehingga perbuatannya itu malah membuat orang lain meninggal. Misalnya seseorang yang tidur lalu tanpa sengaja jatuh dan menimpa temen yang tidur dibawahnya, sehingga temennya yang tertimpa tadi meninggal dunia.
- Tidak membunuh dengan langsung namun perbuatannya tersebut menjadi sebab terjadinya pembunuhan. Misalnya seseorang yang menggali lobang dijalanan yang biasanya dilewati oleh banyak orang, lalu ada seseorang pada malam hari lewat disana dan terperosok, sehingga meninggal dunia.
Dalam Pasal 310 UU No. 2 Tahun 2009 menjelaskan bahwa :
- Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan /atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan /atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
- Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban lukaringan dan kerusakan kendaraan dan /atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan /atau denda paling banyak Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah).
- Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan /atau denda paling banyak Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
- Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Untuk pengemudi yang menyebabkan tabrak lari, selain dikenakan Pasal 310 UU LLAJ, juga dapat dikenakan Pasal 312 UU LLAJ yang berbunyi:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).
"Adapun hamba-hamba Tuhan Yang Maha Pengasih itu adalah orang-orang yang berjalan di bumi dengan rendah hati dan apabila orang-orang bodoh menyapa mereka (dengan kata-kata yang menghina), mereka mengucapkan "salam," (QS. Al Furqan: 63)
“Janganlah engkau berjalan di bumi ini dengan sombong karena sesungguhnya engkau tidak akan dapat menembus bumi dan tidak akan mampu menjulang setinggi gunung.” (QS. Al-Isra’ Ayat 37)
Penulis
- Bayu Ihsanul Fata ( Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang )
- Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H ( Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang )
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H