2. Mirip Sengaja
Pembunuhan mirip sengaja (syibhu ‘amdin) adalah tindakan pemukulan yang sengaja dilakukan kepada seseorang bukan dengan maksud membunuh dan dilakukan dengan alat yang tidak membunuh
3. Salah
Adapun pembunuhan keliru (qatlu al-khatha’) adalah tindakan yang tidak bermaksud untuk membunuh, tidak juga kepada korban, atau tidak bermaksud salah satunya.
Untuk lebih jelasnya, para ulama fiqih biasanya membagi pembunuhan keliru atau tidak sengaja ini ke dalam beberapa contoh keadaan berikut:
- Sengaja melakukan tindak kriminal (pembunuhan), namun salah objek atau salah sasaran, sehingga yang terbunuh justru bukan orang yang dimaksud.
- Contoh sederhananya adalah jika ada seseorang yang berniat dan sengaja memanah burung, lalu kemudian tanpa disengaja panah tersebut malah mengenai manusia dan meninggal. Awalnya ingin memanah burung, tapi ternyata salah sasaran sehingga terbunuh justru yang tidak ingin dibunuh.
- Sengaja melakukan pembunuhan, namun salah sangka. Misal sederhananya adalah seorang muslim yang sengaja ingin membunuh, awalnya dikira musuh yang boleh dibunuh, namun ternyata yang dibunuh malah teman sendiri yang haram darahnya.
- Tidak sengaja melakukan pembunuhan, tidak juga berniat untuk membunuh seseorang, namun karena keteledorannya sehingga perbuatannya itu malah membuat orang lain meninggal. Misalnya seseorang yang tidur lalu tanpa sengaja jatuh dan menimpa temen yang tidur dibawahnya, sehingga temennya yang tertimpa tadi meninggal dunia.
- Tidak membunuh dengan langsung namun perbuatannya tersebut menjadi sebab terjadinya pembunuhan. Misalnya seseorang yang menggali lobang dijalanan yang biasanya dilewati oleh banyak orang, lalu ada seseorang pada malam hari lewat disana dan terperosok, sehingga meninggal dunia.
Dalam Pasal 310 UU No. 2 Tahun 2009 menjelaskan bahwa :
- Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan /atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan /atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
- Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban lukaringan dan kerusakan kendaraan dan /atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan /atau denda paling banyak Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah).
- Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan /atau denda paling banyak Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
- Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Untuk pengemudi yang menyebabkan tabrak lari, selain dikenakan Pasal 310 UU LLAJ, juga dapat dikenakan Pasal 312 UU LLAJ yang berbunyi:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).
"Adapun hamba-hamba Tuhan Yang Maha Pengasih itu adalah orang-orang yang berjalan di bumi dengan rendah hati dan apabila orang-orang bodoh menyapa mereka (dengan kata-kata yang menghina), mereka mengucapkan "salam," (QS. Al Furqan: 63)
“Janganlah engkau berjalan di bumi ini dengan sombong karena sesungguhnya engkau tidak akan dapat menembus bumi dan tidak akan mampu menjulang setinggi gunung.” (QS. Al-Isra’ Ayat 37)