Mohon tunggu...
Bayu Haryo
Bayu Haryo Mohon Tunggu... -

Nasionalis

Selanjutnya

Tutup

Money

Hak Kekayaan Industri Dalam Ranah HKI

9 April 2015   17:53 Diperbarui: 17 Juni 2015   08:19 526
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Mari kita mengenal lebih jauh lagi bidang-bidang hak kekayaan industri dalam ranah Hak Kekayaan Intelektual. Hak kekayaan industri dibagi menjadi :


  1. Desain Industri
  2. Paten
  3. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
  4. Merek
  5. Rahasia Dagang.


DESAIN INDUSTRI

Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk dua atau tiga dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan, berupa produk yang diproduksi massal.

Hak Desain Industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hal tersebut. Maka dari itu yang berhak memperoleh Hak Desain Industri adalah Pendesain atau yang menerima hak tersebut dari Pendesain.

Dalam sebuah desain suatu produk, bisa saja terdiri dari beberapa orang desainer yang saling bekerjasama dalam mencurahkan kemampuan intelektualitasnya (baca: ide) untuk menciptakan suatu desain produk.  Bila demikian, maka Hak Desain Industri  diberikan kepada mereka secara bersama, kecuali jika diperjanjikan lain.

Ada pula suatu Desain Industri yang dibuat dalam rangka hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, atau yang dibuat orang lain berdasarkan pesanan. Dalam hal ini maka pemegang Hak Desain Industri adalah pihak yang  untuk dan/atau dalam dinasnya Desain Industri itu  dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara  kedua pihak dengan tidak mengurangi hak Pendesain apabila penggunaan Desain Industri itu diperluas sampai ke luar hubungan dinas.

Hak Desain Industri dapat beralih atau dialihkan dengan cara pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan. Pihak lain pun dapat mempergunakan hak ini melalui perjanjian Lisensi. Baik pengalihan hak maupun pemberian lisensi ini wajib dicatatkan pada Ditjen HKI. Jangka waktu perlindungan untuk Hak Desain Industri hanya berlaku selama 10 (sepuluh) tahun dan tidak dapat diperpanjang lagi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun